Ombudsman tak ikut campur proses hukum Azlaini

Jum'at, 29 November 2013 - 16:36 WIB
Ombudsman tak ikut campur...
Ombudsman tak ikut campur proses hukum Azlaini
A A A
Sindonews.com - Aksi tempramental yang ditunjukkan Wakil Ketua Ombudsman nonaktif, Azlaini Agus, kepada staf PT Gapura Angkasa, Yana Novia, berujung pahit.

Pasalnya, Azlaini harus membayar mahal kegusarannya itu. Ia diganjar pemecatan. Tak hanya itu, ia bahkan harus menempuh proses hukum.

Meski begitu, Ombudsman menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang ditangani kepolisian Pekanbaru.

"Karena proses hukum juga sudah dikerjakan secara profesional oleh pihak Kepolisan Pekanbaru, Ombudsman tidak intervensi," kata Anggota Ombudsman, Budi Santoso, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013).

Menurutnya, kasus yang menimpa Azlaini merupakan tanggung jawab pribadi. Menurutnya, tindakan pemukulan yang dilakukan Azlaini kepada staf PT Gapura Angkasa Yana Novia terjadi di luar penugasan.

"Terjadinya peristiwa ini kalau dirunut kejadian tidak berkaitan dinas. Dapat surat tugas di Medan. Perjalanan ke Pekanbaru di luar tugas, itu pribadi," tukasnya.

Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Ombudsman merekomendasikan agar Azlaini diberhentikan secara tetap, pasalnya perbuatan yang bersangkutan sudah melanggar kode etik.

Azlaini tidak mengakui atas pemukulan yang dilakukan, tapi berdasarkan pengakuan saksi dan bukti lain termasuk visum et repertum yang disampaikan dalam penjelasan polresta Pekanbaru, sulit terbantahkan bahwa pemukulan tersebut benar adanya.

Baca juga: Nasib Azlaini Agus ada di tangan SBY
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0973 seconds (0.1#10.140)