Ombudsman sebut mogok dokter ganggu hak publik
Kamis, 28 November 2013 - 10:23 WIB
Ombudsman sebut mogok dokter ganggu hak publik
A
A
A
Sindonews.com - Ombudsman Republik Indonesia mengimbau kepada asosiasi kedokteran untuk tidak lagi mengerahkan para dokter untuk melakukan mogok bersama.
"Aksi itu dapat mengganggu hak publik untuk mendapatkan layanan kesehatan," kata Ombudsman Bidang Pencegahan, Hendra Nurtjahjo, Kamis (28/11/2013).
Hendra menjelaskan, lebih baik asosiasi kedokteran dan pemerintah segera mengevaluasi pembentukan standar pelayanan medis di tingkat lokal atau daerah sebagai pedoman prosedural yang resmi.
Standar ini, kata Hendra, dibuat untuk mengukur tindakan para dokter apakah melanggar etik yang berdampak hukum atau tidak.
Sebenarnya, menurut Hendra, sikap protes ini bisa dilakukan secara konstruktif tanpa harus merugikan hak publik. Misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menulis surat protes dengan argumentasi hukum dan medis yang mereka anggap benar.
Karena, lanjut Hendra, apabila dicermati secara internal etika profesi medis, aksi mogok ini bertentangan dengan tanggung jawab dokter yang termuat dalam sumpah kedokteran.
Pengabaian kewajiban/penelantaran ini bisa berakibat kematian atau penderitaan pasien yang semestinya ditangani oleh ratusan dokter yang tidak berada di tempat.
"Hal ini jelas merupakan maladministrasi pelayanan publik yang harus segera dipulihkan." ungkapnya.
"Aksi itu dapat mengganggu hak publik untuk mendapatkan layanan kesehatan," kata Ombudsman Bidang Pencegahan, Hendra Nurtjahjo, Kamis (28/11/2013).
Hendra menjelaskan, lebih baik asosiasi kedokteran dan pemerintah segera mengevaluasi pembentukan standar pelayanan medis di tingkat lokal atau daerah sebagai pedoman prosedural yang resmi.
Standar ini, kata Hendra, dibuat untuk mengukur tindakan para dokter apakah melanggar etik yang berdampak hukum atau tidak.
Sebenarnya, menurut Hendra, sikap protes ini bisa dilakukan secara konstruktif tanpa harus merugikan hak publik. Misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menulis surat protes dengan argumentasi hukum dan medis yang mereka anggap benar.
Karena, lanjut Hendra, apabila dicermati secara internal etika profesi medis, aksi mogok ini bertentangan dengan tanggung jawab dokter yang termuat dalam sumpah kedokteran.
Pengabaian kewajiban/penelantaran ini bisa berakibat kematian atau penderitaan pasien yang semestinya ditangani oleh ratusan dokter yang tidak berada di tempat.
"Hal ini jelas merupakan maladministrasi pelayanan publik yang harus segera dipulihkan." ungkapnya.
(ysw)