Kubu AKUR akan layangkan gugatan Kamis besok
A
A
A
Sindonews.com – Kubu pasangan nomor urut 5, Agus Hamdani-Abdusy Syakur Amin (AKUR), secara resmi akan melayangkan gugatan hasil Pilkada Garut putaran kedua pada Kamis (28/11) besok.
Tidak tanggung-tanggung, gugatan tersebut rencananya akan dilayangkan ke tiga institusi sekaligus, yaitu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Tim Ahli Pemenangan Pasangan AKUR, Galih Fachrudin Qurbani, menjelaskan, beberapa hal yang akan dilaporkan ini di antaranya adalah adanya politik uang, penggelembungan suara, dan ketidakseriusan pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut dalam menindaklanjuti sejumlah temuan pelanggaran.
Dengan demikian, sambung Galih, beberapa pihak yang dilaporkan ini adalah tim pemenangan pasangan Rudy Gunawan-Helmi Budiman, KPUD Garut, dan Panwaslu Garut.
“Kami minta kepada siapapun agar jangan dulu menunjukan euforia kemenangan karena tahapan Pilkada Garut belum selesai. Tunggu dulu sampai nanti MK memutuskan seperti apa,” kata Galih dalam keterangan resminya, Rabu (27/11/2013).
Lebih jauh Galih memaparkan, timnya akan membuka posko pengaduan publik pada seluruh Pimpinan Anak Cabang (PAC) PPP dan PKB di wilayah Kabupaten Garut. Ia berharap, masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk segera melaporkan hal tersebut ke PAC terdekat.
“Pilkada putaran kedua ini kami nilai tidak fair dan tendensius. Kami merasa sangat dirugikan,” ujarnya.
Seperti diketahui, pada rapat pleno KPUD Kabupaten Garut yang digelar Selasa (26/11) saksi pasangan AKUR melakukan aksi walk out (WO). Mereka memilih meninggalkan ruangan karena kecewa interupsi mengenai laporan dugaan pelanggaran Pilkada Garut, tidak diungkap Panwaslu sebelum pleno dimulai.
Dalam rapat tersebut terungkap, perbedaan raihan suara kedua pasangan yang bertarung di Pilkada Garut cukup tipis, yaitu hanya selisih 6.395 suara atau sekira 0,62 persen.
Pasangan Rudy-Helmi memperoleh sebanyak 524.164 suara atau 50,31 persen. Sementara pasangan AKUR, hanya 517.769 suara atau 49,69 persen.
Tidak tanggung-tanggung, gugatan tersebut rencananya akan dilayangkan ke tiga institusi sekaligus, yaitu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Tim Ahli Pemenangan Pasangan AKUR, Galih Fachrudin Qurbani, menjelaskan, beberapa hal yang akan dilaporkan ini di antaranya adalah adanya politik uang, penggelembungan suara, dan ketidakseriusan pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut dalam menindaklanjuti sejumlah temuan pelanggaran.
Dengan demikian, sambung Galih, beberapa pihak yang dilaporkan ini adalah tim pemenangan pasangan Rudy Gunawan-Helmi Budiman, KPUD Garut, dan Panwaslu Garut.
“Kami minta kepada siapapun agar jangan dulu menunjukan euforia kemenangan karena tahapan Pilkada Garut belum selesai. Tunggu dulu sampai nanti MK memutuskan seperti apa,” kata Galih dalam keterangan resminya, Rabu (27/11/2013).
Lebih jauh Galih memaparkan, timnya akan membuka posko pengaduan publik pada seluruh Pimpinan Anak Cabang (PAC) PPP dan PKB di wilayah Kabupaten Garut. Ia berharap, masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk segera melaporkan hal tersebut ke PAC terdekat.
“Pilkada putaran kedua ini kami nilai tidak fair dan tendensius. Kami merasa sangat dirugikan,” ujarnya.
Seperti diketahui, pada rapat pleno KPUD Kabupaten Garut yang digelar Selasa (26/11) saksi pasangan AKUR melakukan aksi walk out (WO). Mereka memilih meninggalkan ruangan karena kecewa interupsi mengenai laporan dugaan pelanggaran Pilkada Garut, tidak diungkap Panwaslu sebelum pleno dimulai.
Dalam rapat tersebut terungkap, perbedaan raihan suara kedua pasangan yang bertarung di Pilkada Garut cukup tipis, yaitu hanya selisih 6.395 suara atau sekira 0,62 persen.
Pasangan Rudy-Helmi memperoleh sebanyak 524.164 suara atau 50,31 persen. Sementara pasangan AKUR, hanya 517.769 suara atau 49,69 persen.
(lns)