Warga minta disidang hakim bersertifikasi lingkungan

Selasa, 26 November 2013 - 21:19 WIB
Warga minta disidang...
Warga minta disidang hakim bersertifikasi lingkungan
A A A
Sindonews.com - Warga di sekitar lokasi sumber mata air Gemulo yang akan dijadikan Hotel The Rayja kembali berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur.

Mereka menuntut PN Malang menggunakan hakim bersertifikasi lingkungan atas perkara gugatan perdata The Rayja atas Haji Rudi, yang terus berjuang menyelamatkan lingkungan (mata air Gemulo) karena di sekitarnya akan dibangun Hotel The Rayja.

Unjuk rasa ini dilakukan di sela-sela agenda sidang pembacaan tuntutan The Rayja kepada Haji Rudi. Dalam tuntutan itu disebutkan jika pihak The Rayja merasa keberatan atas keseringan Haji Rudi mengirim surat kepada instansi terkait sehingga pembangunan Hotel The Rayja terhambat.

“Kami akan menjawab tuntutan mereka dalam sidang selanjutnya,” kata Haji Rudi, Selasa (26/11/2013).

Ia berharap, PN Malang harus menyidangkan perkara ini dengan hakim bersertifikat lingkungan, karena perkaranya berkaitan dengan lingkungan.

Sebab, kata Haji Rudi, hukum di Indonesia memberikan garansi terhadap kasus-kasus lingkungan. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 66 yang menyebutkan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Selain itu, hal ini juga diperkuat surat keputusan ketua Mahkamah Agung no. 134/KMA/SK/IX/2011 tentang sertifikasi hakim lingkungan hidup, pasal 21 yang menyebutkan perkara lingkungan hidup pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan di tingkat banding di lingkungan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara harus diadili oleh majelis hakim yang ketua majelisnya adalah hakim lingkungan hidup.

Untuk menghadapai gugatan Hotel The Rayja, sebanyak sembilan ribu kepala keluarga yang ikut memanfaatkan sumber mata air Gemulo berencana menggugat balik pihak Hotel The Rayja dengan gugatan perdata dan meminta ganti rugi sebesar Rp318 miliar karena telah merugikan masyarakat pengguna mata air.
“Dua minggu lagi gugatan ini kita layangkan,” katanya.

Sementara itu, terkait perkara ini pihak PN Malang telah mengirimkan surat kepada Dirjen Badilum MA, surat bernomor W.14.U2/2342/HK.01/XI/2013 tertanggal 21 November 2013 ini merupakan permohonan penambahan hakim bersertifikasi lingkungan untuk menangani gugatan SLAPP kepada Haji Rudi.

Dalam perkara ini, sudah ada rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup yang menyatakan proses pembangunan hotel The Rayja harus memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL).

Sebab, selama ini Pemkot Batu dalam mengeluarkan Izin Mendirikan Bangungan (IMB) pertama mendahului rekomendasi studi UKL-UPL. Bahkan, Komisi Ombudsman telah mengeluarkan rekomendasi kepada Wali Kota Batu mencabut IMB The Rayja karena semua izin-izinnya salah prosedur dan menghentikan pembangunan The Rayja sampai ada izin baru sesuai prosedur di antaranya persetujuan dari masyarakat.

Dalam perkembangannya, tokoh masyarakat yang getol menolak pembangunan The Rayja karena mengancam kelestarian sumber mata air Gemulo malah digugat perdata oleh pihak hotel sebesar Rp30 miliar.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0950 seconds (0.1#10.140)