Tolak kriminalisasi, dokter di Makassar minta penangguhan
A
A
A
Sindonews.com - Puluhan dokter di Makassar yang tergabung dalam Forum Solidaritas Dokter Makassar menolak kriminalisasi dokter. Mereka melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Dalam aksinya, para dokter tersebut meminta agar tuntutan pidana atas segala risiko pengobatan dan tindakan medis yang dilakukan oleh dokter dihilangkan.
"Kami menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap dokter di seluruh Indonesia. Selain itu, kami menuntut agar dilakukan penangguhan penahanan terhadap dokter Dewa Ayu Sasiawan, dokter Hendri Simanjuntak, serta dokter Hendy Siagian," kata Koordinator dokter Abdul Azis dalam pernyataan sikapnya, Selasa (26/11/2013).
Aksi demonstrasi yang dilakukan puluhan dokter dan mahasiswa fakultas kedokteran dari berbagai universitas di Makassar itu, dilakukan karena tidak terima dengan tindakan hukum pidana terhadap tiga rekan sejawat mereka yang saat ini telah di tahan oleh Kejari Manado.
Ketiga dokter yakni dokter Dewa Ayu Sasiawan, dokter Hendri Simanjuntak, serta dokter Hendy Siagian, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA), setelah dinilai melakukan dugaan malapraktik terhadap pasien atas nama Julia Fransiska Makatey, yang meninggal usai melakukan operasi.
"Dari hasil autopsi, korban meninggal disebabkan oleh amnion fluid emboli, yakni suatu keadaan yang merupakan risiko medis yang tidak bisa diprediksi dalam suatu tindakan medis. Ketiga dokter telah berusaha semaksimal mungkin mengatasi kondisi kedaruratan janin yang dialami oleh pasien," terangnya.
Menurut pengunjuk rasa, kalau tindakan kriminalisasi terhadap dokter terus dilakukan, maka kedepannya dikhawatirkan akan menciptkan kondisi dimana para dokter akan menolak melakukan tindakan berisiko dan berbahaya, walaupun tindakan itu dimaksudkan untuk menolong pasien, karena takut ancaman kriminalisasi seperti di Manado.
Diketahui, dugaan malapraktik yang menimpa pasien Julia Fransiska Makatey terjadi saat korban yang merupakan pasien rujukan dari puskesmas dirujuk ke Rumah Sakit Kandau Manado.
Pasien yang mengandung anak kedua tersebut awalnya dijadwalkan untuk menjalani proses persalinan normal, namun ternyata dalam kurun waktu delapan jam, tidak ada kemajuan. Bahkan dinyatakan dalam keadaan gawat janin.
Oleh karena itu, tindakan operasi merupakan tindakan antisipasi yang diambil pihak rumah sakit. Pada operasi tersebut, keluar darah hitam yang menandakan sang ibu kekurangan oksigen. Tim dokter berhasil mengeluarkan sang bayi perempuan dengan berat 4,1 Kg. Namun sayangnya, kondisi sang ibu memburuk dan 20 menit kemudian meninggal.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Rahman Morra yang menerima pengunjukrasa mengatakan, perkara malapraktik di Manado tersebut, merupakan pelimpahan perkara dari pihak kepolisian dan masuk dalam kategori tindak pidana umum.
"Kejaksaan hanya menindaklanjuti pelimpahan perkara dari pihak kepolisian. Proses penyelidikan dilakukan kepolisian. Proses persidangan dilakukan jaksa berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik kepolisian," ujarnya.
Dalam aksinya, para dokter tersebut meminta agar tuntutan pidana atas segala risiko pengobatan dan tindakan medis yang dilakukan oleh dokter dihilangkan.
"Kami menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap dokter di seluruh Indonesia. Selain itu, kami menuntut agar dilakukan penangguhan penahanan terhadap dokter Dewa Ayu Sasiawan, dokter Hendri Simanjuntak, serta dokter Hendy Siagian," kata Koordinator dokter Abdul Azis dalam pernyataan sikapnya, Selasa (26/11/2013).
Aksi demonstrasi yang dilakukan puluhan dokter dan mahasiswa fakultas kedokteran dari berbagai universitas di Makassar itu, dilakukan karena tidak terima dengan tindakan hukum pidana terhadap tiga rekan sejawat mereka yang saat ini telah di tahan oleh Kejari Manado.
Ketiga dokter yakni dokter Dewa Ayu Sasiawan, dokter Hendri Simanjuntak, serta dokter Hendy Siagian, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA), setelah dinilai melakukan dugaan malapraktik terhadap pasien atas nama Julia Fransiska Makatey, yang meninggal usai melakukan operasi.
"Dari hasil autopsi, korban meninggal disebabkan oleh amnion fluid emboli, yakni suatu keadaan yang merupakan risiko medis yang tidak bisa diprediksi dalam suatu tindakan medis. Ketiga dokter telah berusaha semaksimal mungkin mengatasi kondisi kedaruratan janin yang dialami oleh pasien," terangnya.
Menurut pengunjuk rasa, kalau tindakan kriminalisasi terhadap dokter terus dilakukan, maka kedepannya dikhawatirkan akan menciptkan kondisi dimana para dokter akan menolak melakukan tindakan berisiko dan berbahaya, walaupun tindakan itu dimaksudkan untuk menolong pasien, karena takut ancaman kriminalisasi seperti di Manado.
Diketahui, dugaan malapraktik yang menimpa pasien Julia Fransiska Makatey terjadi saat korban yang merupakan pasien rujukan dari puskesmas dirujuk ke Rumah Sakit Kandau Manado.
Pasien yang mengandung anak kedua tersebut awalnya dijadwalkan untuk menjalani proses persalinan normal, namun ternyata dalam kurun waktu delapan jam, tidak ada kemajuan. Bahkan dinyatakan dalam keadaan gawat janin.
Oleh karena itu, tindakan operasi merupakan tindakan antisipasi yang diambil pihak rumah sakit. Pada operasi tersebut, keluar darah hitam yang menandakan sang ibu kekurangan oksigen. Tim dokter berhasil mengeluarkan sang bayi perempuan dengan berat 4,1 Kg. Namun sayangnya, kondisi sang ibu memburuk dan 20 menit kemudian meninggal.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Rahman Morra yang menerima pengunjukrasa mengatakan, perkara malapraktik di Manado tersebut, merupakan pelimpahan perkara dari pihak kepolisian dan masuk dalam kategori tindak pidana umum.
"Kejaksaan hanya menindaklanjuti pelimpahan perkara dari pihak kepolisian. Proses penyelidikan dilakukan kepolisian. Proses persidangan dilakukan jaksa berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik kepolisian," ujarnya.
(san)