Satpol PP bongkar puluhan lapak di Megu Weru

Senin, 25 November 2013 - 15:34 WIB
Satpol PP bongkar puluhan...
Satpol PP bongkar puluhan lapak di Megu Weru
A A A
Sindonews.com - Sedikitnya 39 lapak yang berada di trotoar sepanjang jalan kawasan Megu-Weru, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, dibongkar petugas Satpol PP. Meski diklaim telah diberi peringatan, pembongkaran tetap dikeluhkan para pemiliknya.

Mereka yang menempati lapak merupakan pedagang, terdiri dari pedagang pakaian, makanan, aksesoris kendaraan, mainan anak, dan lainnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Abraham Mohamad menjelaskan, tindakan itu dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah (perda) yang utamanya berkaitan dengan penertiban umum.

Para pedagang sendiri menempati fasilitas umum yakni trotoar yang sepatutnya digunakan pejalan kaki. "Mereka mendirikan lapak tempat di fasilitas umum yang dibangun negara, bukan lahan pribadi masing-masing," terang dia, di sela penertiban, Senin (25/11/2013).

Penertiban dilakukan puluhan aparat Satpol PP bersama petugas polsek, koramil, kecamatan, maupun desa. Beragam jenis lapak, baik yang non-permanen hingga semi permanen, tak luput dari pembongkaran. Bahkan, kendaraan berat beko turut dikerahkan untuk membongkar lapak semi permanen.

Dia memastikan, pembongkaran dilakukan sesuai prosedur di mana telah didahului peringatan, maupun teguran bertahap para pedagang. Saat sosialisasi para pedagang juga telah membuat pernyataan tertulis di Kantor Kecamatan Weru.

Di antaranya menyatakan akan membongkar sendiri lapaknya. Namun hingga hari eksekusi, petugas masih menjumpai lapak di atas trotoar dan terpaksa membongkarnya paksa saat itu juga.

Langkah serupa, akan diberlakukan pula di daerah lainnya, di Kabupaten Cirebon. Penertiban ditegaskan dia, merupakan upaya menciptakan kawasan yang indah, tertib, dan aman.

Sementara itu, salah satu pedagang yang lapaknya dibongkar, Cici (40) warga Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, memprotes pembongkaran tersebut, karena telah membayar retribusi kepada pihak desa. Sehingga, menurut dia, lapaknya tak patut dibongkar. "Padahal kan saya sudah bayar ke pihak desa, harusnya tidak dibongkar," celetuk dia.

Pedagang gerabah ini mengaku lapak itu ditempatinya secara kontrak dengan orang yang menempatinya sebelumnya. Cici sendiri baru berjualan gerabah sekitar satu tahun terakhir. Namun dia tak menampik dirinya telah mendapat peringatan dari Satpol PP untuk membongkar sendiri lapaknya sebelum dibongkar paksa petugas.

Hanya saja, dia bersikeras memiliki hak menempati lapak tersebut karena telah membayar sampai kemudian kemarin dibongkar paksa. Cici pun mengaku tak bisa berbuat banyak setelahnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2096 seconds (0.1#10.140)