DPRD didesak revisi Perda Nomor 6 tahun 2006
A
A
A
Sindonews.com - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Karawang medesak Komisi A DPRD Karawang untuk merevisi Perda Nomor 6 tahun 2006 tentang perangkat desa. Pasalnya setiap pergantian kepala desa, para perangkat desa selalu menjadi korban politik.
Sekretaris Umum PPDI Karawang Aan Karyanto mengatakan, meminta dilakukannya revisi Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang perangkat desa, yakni pasal 18 mengenai jabatan perangkat desa enam tahun, jabatan itu sama dengan jabatan kepala desa.
"Yang menjadi perbedaan, kepala desa kan dipilih oleh masyarakat, sedangkan perangkatnya tidak dipilih dan bukan jabatan politik, jadi diharapkan Perda itu direvisi hingga masa jabatan perangkat desa sampai dengan usia 60 tahun," ujarnya yang ditemui DPRD Karawang, Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Karawangn, Minggu (24/11/2013).
Dikatakan, setiap Pilkades jabatan perangkat desa ini dipertaruhkan, jika diantara perangkat desa kalah mendukung calon kepala desanya, maka kepala desa yang menang akan menggeser dengan mudah perangkat desa tersebut, karena dianggap bukan pendukungnya. "Pada tahun 2013 ada 13 desa yang akan melaksanakan Pilkades di Kabupaten Karawang. Melalui revisi perda tersebut, bertujuan untuk terciptanya tata kelola adminsitrasi pemerintahan desa ke arah yang lebih baik,” ungkapnya.
Dijelaskan, pihaknya mengusulkan revisi tersebut mengacu pada kabupaten lain yang sudah memberlakukan jabatan perangkat desa hingga 60 tahun, seperti Kabupaten Ciamis, Garut, Cirebon, Bandung Barat termasuk Kabupaten Tasikmalaya dalam wilayah Provinsi Jawa Barat. PPDI sudah mendeklarasikan diri tanggal 7 Oktober 2012 dan sudah merencanakan persiapan ulang tahun PPDI yang pertama 7 Oktober 2013.
"Kami berharap, jelang Pilkades tahun 2013 ada revisi dengan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi) atau mengubah Perda agar temen-temen kami bisa tertolong, karena meski kami memiliki kemampuan di desa, tapi jika diketahui tidak mendukung kades terpilih maka jabatan kami akan digeser," jelasnya.
Sementara itu, Komisi A DPRD Kabupaten Karawang menerima kajian akademik dari draf rancangan peraturan daerah tentang perangkat daerah, hal itu setelah perwakilan dari Persatuan Perangkat Daerah Indonesia (PPDI) melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Karawang, Jumat, 22 November 2013.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Suroto mengatakan, saat ini naskah kajian akademik yang dilakukan oleh paska sarjana Universitas Singaperbangsa Karawang sudah terpenuhi, bahkan secara aturan sudah memenuhi kaidah. "Tim akademisi paska sarjana Unsika sudah melakukan kajian dan selanjutnya akan dilakukan untuk paripurna pansus dan akan dilakukan senin depan," katanya.
Dikatakan, saat ini yang sedang dilakukan oleh DPRD Karawang adalah mendengarkan poko pemikiran yang akan disampaikan dari PPDI, hal itu untuk dimasukan dan akan dirangkum untuk melakukan kajian dengan tim akademis. "Poin yang masuk akan direkomedasi dan akan dimasukan didalam pansus, tinggal dilakukan prosedur yang akan dijadikan masukan dalam penyusunan raperda," jelasnya.
Sekretaris Umum PPDI Karawang Aan Karyanto mengatakan, meminta dilakukannya revisi Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang perangkat desa, yakni pasal 18 mengenai jabatan perangkat desa enam tahun, jabatan itu sama dengan jabatan kepala desa.
"Yang menjadi perbedaan, kepala desa kan dipilih oleh masyarakat, sedangkan perangkatnya tidak dipilih dan bukan jabatan politik, jadi diharapkan Perda itu direvisi hingga masa jabatan perangkat desa sampai dengan usia 60 tahun," ujarnya yang ditemui DPRD Karawang, Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Karawangn, Minggu (24/11/2013).
Dikatakan, setiap Pilkades jabatan perangkat desa ini dipertaruhkan, jika diantara perangkat desa kalah mendukung calon kepala desanya, maka kepala desa yang menang akan menggeser dengan mudah perangkat desa tersebut, karena dianggap bukan pendukungnya. "Pada tahun 2013 ada 13 desa yang akan melaksanakan Pilkades di Kabupaten Karawang. Melalui revisi perda tersebut, bertujuan untuk terciptanya tata kelola adminsitrasi pemerintahan desa ke arah yang lebih baik,” ungkapnya.
Dijelaskan, pihaknya mengusulkan revisi tersebut mengacu pada kabupaten lain yang sudah memberlakukan jabatan perangkat desa hingga 60 tahun, seperti Kabupaten Ciamis, Garut, Cirebon, Bandung Barat termasuk Kabupaten Tasikmalaya dalam wilayah Provinsi Jawa Barat. PPDI sudah mendeklarasikan diri tanggal 7 Oktober 2012 dan sudah merencanakan persiapan ulang tahun PPDI yang pertama 7 Oktober 2013.
"Kami berharap, jelang Pilkades tahun 2013 ada revisi dengan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi) atau mengubah Perda agar temen-temen kami bisa tertolong, karena meski kami memiliki kemampuan di desa, tapi jika diketahui tidak mendukung kades terpilih maka jabatan kami akan digeser," jelasnya.
Sementara itu, Komisi A DPRD Kabupaten Karawang menerima kajian akademik dari draf rancangan peraturan daerah tentang perangkat daerah, hal itu setelah perwakilan dari Persatuan Perangkat Daerah Indonesia (PPDI) melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Karawang, Jumat, 22 November 2013.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Suroto mengatakan, saat ini naskah kajian akademik yang dilakukan oleh paska sarjana Universitas Singaperbangsa Karawang sudah terpenuhi, bahkan secara aturan sudah memenuhi kaidah. "Tim akademisi paska sarjana Unsika sudah melakukan kajian dan selanjutnya akan dilakukan untuk paripurna pansus dan akan dilakukan senin depan," katanya.
Dikatakan, saat ini yang sedang dilakukan oleh DPRD Karawang adalah mendengarkan poko pemikiran yang akan disampaikan dari PPDI, hal itu untuk dimasukan dan akan dirangkum untuk melakukan kajian dengan tim akademis. "Poin yang masuk akan direkomedasi dan akan dimasukan didalam pansus, tinggal dilakukan prosedur yang akan dijadikan masukan dalam penyusunan raperda," jelasnya.
(lal)