Kuasa hukum: Penyitaan dokumen Rina langgar aturan
A
A
A
Sindonews.com - Penyitaan dokumen milik Bupati Karanganyar, Rina Iriani, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) dinilai telah melanggar aturan.
Hal itu ditegaskan Tim Kuasa Hukum Rina Iriani dari kantor pengacara OC Kaligis, Slamet Yuono. Disebut melanggar aturan, karena dokumen yang disita pihak Kejati Jateng tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA).
"Ada sekira 15 dokumen yang disita tim penyidik, yaitu tujuh dokumen disita di kantor bupati dan delapan dokumen di rumah dinas," jelasnya, di Karanganyar, Jateng, Jumat (22/11/2013).
Menurut tim kuasa hukumnya, delapan dokumen yang disita di rumah dinas tersebut, merupakan sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum 2007.
"Sertifikat tanah yang disita itu tak relevan dengan perkara yang ditangani Kejati. Itu sudah melanggar hukum namanya. Harusnya, sesuai Pasal 34 ayat 2 KUHP, dokumen yang disita penyidik harus berkaitan erat dengan perkara. Sedangkan sertifikat tanah tersebut tidak terkait kasus korupsi GLA," ungkapnya lebih lanjut.
Menurut Tim kuasa hukum sertifikat tanah itu diterbitkan sebelum ada proyek pembangunan GLA dan diterbitkan pada 1984,1994, 1997 dan 2006. Tapi ada satu sertifikat tanah terbitan 2011 namun tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi GLA.
Baca juga: Korupsi Bupati Karanganyar, 30 saksi akan diperiksa
Hal itu ditegaskan Tim Kuasa Hukum Rina Iriani dari kantor pengacara OC Kaligis, Slamet Yuono. Disebut melanggar aturan, karena dokumen yang disita pihak Kejati Jateng tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA).
"Ada sekira 15 dokumen yang disita tim penyidik, yaitu tujuh dokumen disita di kantor bupati dan delapan dokumen di rumah dinas," jelasnya, di Karanganyar, Jateng, Jumat (22/11/2013).
Menurut tim kuasa hukumnya, delapan dokumen yang disita di rumah dinas tersebut, merupakan sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum 2007.
"Sertifikat tanah yang disita itu tak relevan dengan perkara yang ditangani Kejati. Itu sudah melanggar hukum namanya. Harusnya, sesuai Pasal 34 ayat 2 KUHP, dokumen yang disita penyidik harus berkaitan erat dengan perkara. Sedangkan sertifikat tanah tersebut tidak terkait kasus korupsi GLA," ungkapnya lebih lanjut.
Menurut Tim kuasa hukum sertifikat tanah itu diterbitkan sebelum ada proyek pembangunan GLA dan diterbitkan pada 1984,1994, 1997 dan 2006. Tapi ada satu sertifikat tanah terbitan 2011 namun tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi GLA.
Baca juga: Korupsi Bupati Karanganyar, 30 saksi akan diperiksa
(rsa)