Mengadu ke DPR, 2 DPO bentrok Luwu ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Polda Sulselbar menangkap tiga orang dari tujuh Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus bentrokan di Walenrang Mamasa (Walmas), Kabupaten Luwu, dua pekan lalu.
Dari tiga orang yang diamankan tersebut, dua diantaranya diamankan saat tengah berada di Kompleks Gedung DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, pada Kamis 21 November 2013. Keduanya yakni Bayu Purnomo dan Sulaiman, mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Palopo.
Kemarin, kedua DPO tersebut telah diterbangkan ke Makassar, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulselbar. Satu DPO lainnya, diketahui bernama Halil, ditangkap oleh gabungan penyidik Polres Palopo dan Polres Luwu di Kota Palopo, kemarin.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar AKBP Dharma Lelepadang menyebutkan, mereka yang ditangkap merupakan buruan atas kasus kerusuhan di Luwu yang menyebabkan warga meninggal dunia.
Mengetahui keberadaannya di Jakarta, Polda pun mengirim tim yang dipimpin langsung Kanit Khusus Ditreskrimum Kompol M Yadin untuk melakukan penyergapan.
"Saat itu keduanya baru saja keluar dari Gedung DPR RI, dan langsung disergap oleh anggota. Sekarang sudah berada di Makassar. Satu lainnya ditangkap di Palopo," kata Dharma, kepada wartawan, Jumat (22/11/2013).
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut dilakukan pasca pertemuan antara Bupati Luwu Andi Mudzakkar dengan Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa, terkait pemekaran Luteng. Belum diketahui persis alasan keberadaan kedua DPO tersebut di gedung wakil rakyat ini.
Dharma yang didampingi Kasubdit I Ditreskrimum Polda AKBP Husni mengatakan, hingga kini, masih terdapat empat DPO lainnya yang masih dalam pengejaran.
Kuat dugaan, ketiganya ditetapkan menjadi DPO setelah disinyalir sebagai kelompok yang menggerakkan massa untuk menutup akses jalur Trans-Sulawesi selama dua hari, sehingga terlibat bentrok antara polisi dan warga.
Bayu dan Sulaiman diketahui sebagai koordinator lapangan (Korlap) dalam aksi ratusan massa saat berunjuk rasa penuntutan dimekarkannya Kabupaten Luwu Tengah (Luteng). Sedangkan Halil diketahui sebagai Ketua Ikatan Mahasiswa Pelajar Walenrang Lamasi (Walmas) yang juga ikut menggerakkan massa dalam aksi tersebut.
Namun, baik Dharma maupun Husni, menolak berkomentar terkait hal tersebut. "Nantilah, sekarang masih kita periksa. Apakah dia otak intelektual, provokator, atau lainnya? Itu tergantung hasil penyelidikan," jelasnya.
Pekan lalu, Polda Sulselbar menetapkan sebanyak tujuh orang pelaku bentrokan di Walenrang Lamasi (Walmas), Kabupaten Luwu, sebagai DPO. Ketujuh orang tersebut dijadikan sebagai target buruan, setelah diduga kuat ikut terlibat dalam bentrokan selama dua hari dengan petugas.
Dari tujuh orang DPO ini, termasuk otak intelektual dan penggerak massa, untuk melakukan pemblokiran jalur Trans-Sulawesi selama dua hari berturut-turut. Beberapa diantaranya juga diduga keras ikut melakukan pelemparan bom molotov serta senpi rakitan jenis papporo ke arah petugas.
"Ketujuh DPO ini melanggar Pasal 160 KUHP tentang penggerak massa, serta Pasal 212 KUHP tentang pemblokiran jalan," kata Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi.
Dari tiga orang yang diamankan tersebut, dua diantaranya diamankan saat tengah berada di Kompleks Gedung DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, pada Kamis 21 November 2013. Keduanya yakni Bayu Purnomo dan Sulaiman, mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Palopo.
Kemarin, kedua DPO tersebut telah diterbangkan ke Makassar, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulselbar. Satu DPO lainnya, diketahui bernama Halil, ditangkap oleh gabungan penyidik Polres Palopo dan Polres Luwu di Kota Palopo, kemarin.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar AKBP Dharma Lelepadang menyebutkan, mereka yang ditangkap merupakan buruan atas kasus kerusuhan di Luwu yang menyebabkan warga meninggal dunia.
Mengetahui keberadaannya di Jakarta, Polda pun mengirim tim yang dipimpin langsung Kanit Khusus Ditreskrimum Kompol M Yadin untuk melakukan penyergapan.
"Saat itu keduanya baru saja keluar dari Gedung DPR RI, dan langsung disergap oleh anggota. Sekarang sudah berada di Makassar. Satu lainnya ditangkap di Palopo," kata Dharma, kepada wartawan, Jumat (22/11/2013).
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut dilakukan pasca pertemuan antara Bupati Luwu Andi Mudzakkar dengan Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa, terkait pemekaran Luteng. Belum diketahui persis alasan keberadaan kedua DPO tersebut di gedung wakil rakyat ini.
Dharma yang didampingi Kasubdit I Ditreskrimum Polda AKBP Husni mengatakan, hingga kini, masih terdapat empat DPO lainnya yang masih dalam pengejaran.
Kuat dugaan, ketiganya ditetapkan menjadi DPO setelah disinyalir sebagai kelompok yang menggerakkan massa untuk menutup akses jalur Trans-Sulawesi selama dua hari, sehingga terlibat bentrok antara polisi dan warga.
Bayu dan Sulaiman diketahui sebagai koordinator lapangan (Korlap) dalam aksi ratusan massa saat berunjuk rasa penuntutan dimekarkannya Kabupaten Luwu Tengah (Luteng). Sedangkan Halil diketahui sebagai Ketua Ikatan Mahasiswa Pelajar Walenrang Lamasi (Walmas) yang juga ikut menggerakkan massa dalam aksi tersebut.
Namun, baik Dharma maupun Husni, menolak berkomentar terkait hal tersebut. "Nantilah, sekarang masih kita periksa. Apakah dia otak intelektual, provokator, atau lainnya? Itu tergantung hasil penyelidikan," jelasnya.
Pekan lalu, Polda Sulselbar menetapkan sebanyak tujuh orang pelaku bentrokan di Walenrang Lamasi (Walmas), Kabupaten Luwu, sebagai DPO. Ketujuh orang tersebut dijadikan sebagai target buruan, setelah diduga kuat ikut terlibat dalam bentrokan selama dua hari dengan petugas.
Dari tujuh orang DPO ini, termasuk otak intelektual dan penggerak massa, untuk melakukan pemblokiran jalur Trans-Sulawesi selama dua hari berturut-turut. Beberapa diantaranya juga diduga keras ikut melakukan pelemparan bom molotov serta senpi rakitan jenis papporo ke arah petugas.
"Ketujuh DPO ini melanggar Pasal 160 KUHP tentang penggerak massa, serta Pasal 212 KUHP tentang pemblokiran jalan," kata Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi.
(san)