Ayah cabuli anak kandung berusia 11 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Seorang ayah di Bandung, Jawa Barat, tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun, dan mengancamnya dengan pisau.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelaku berinisial AA (35). Kini, dia sudah mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Dia ditangkap Kamis 14 November 2013, di kamar kosnya, kawasan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Tersangka melakukan aksinya, pada Selasa 11 November 2013 di kamar kosnya," ujar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (22/11/2013).
Peristiwa memalukan itu, berawal ketika AA menjemput korban di rumah neneknya. Korban diiming-imingi akan dibelikan handphone untuk melancarkan aksinya.
Usai membelikan handphone, korban dibawa ke kosan AA. "Di kosan, tersangka mengajak berhubungan badan dengan korban. Tersangka sempat mengancam dengan pisau dan menampar korban," jelasnya.
Dalam kondisi ketakutan, gadis malang itu melayani nafsu bejat sang ayah kandung. Dia disetubuhi sebanyak satu kali. "Setelah disetubuhi, korban diantarkan kembali ke rumah neneknya," sambung Trunoyudo.
Entah karena takut atau alasan lain, korban tidak diantarkan sampai ke rumah. Korban hanya diantar hingga gang dekat rumah neneknya. "Setelah pulang, korban lalu mengadu pada neneknya," tuturnya.
Mendapat laporan dari cucunya atas perbuatan AA, sang nenek pun geram dan memberitahukan kejadian itu ke keluarganya yang lain. Pihak keluarga sempat mendatangi tempat kos AA, tapi dia tidak ada di tempat.
Keluarga korban lalu melaporkan AA ke Mapolrestabes Bandung, pada Rabu 13 November 2013. "Dalam kurun sehari, kita bisa menangkap tersangka di tempat kosnya," tambah Trunoyudo.
AA pun kini mendekam di sel tahanan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Tersangka terancam dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah 15 penjara.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelaku berinisial AA (35). Kini, dia sudah mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Dia ditangkap Kamis 14 November 2013, di kamar kosnya, kawasan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Tersangka melakukan aksinya, pada Selasa 11 November 2013 di kamar kosnya," ujar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (22/11/2013).
Peristiwa memalukan itu, berawal ketika AA menjemput korban di rumah neneknya. Korban diiming-imingi akan dibelikan handphone untuk melancarkan aksinya.
Usai membelikan handphone, korban dibawa ke kosan AA. "Di kosan, tersangka mengajak berhubungan badan dengan korban. Tersangka sempat mengancam dengan pisau dan menampar korban," jelasnya.
Dalam kondisi ketakutan, gadis malang itu melayani nafsu bejat sang ayah kandung. Dia disetubuhi sebanyak satu kali. "Setelah disetubuhi, korban diantarkan kembali ke rumah neneknya," sambung Trunoyudo.
Entah karena takut atau alasan lain, korban tidak diantarkan sampai ke rumah. Korban hanya diantar hingga gang dekat rumah neneknya. "Setelah pulang, korban lalu mengadu pada neneknya," tuturnya.
Mendapat laporan dari cucunya atas perbuatan AA, sang nenek pun geram dan memberitahukan kejadian itu ke keluarganya yang lain. Pihak keluarga sempat mendatangi tempat kos AA, tapi dia tidak ada di tempat.
Keluarga korban lalu melaporkan AA ke Mapolrestabes Bandung, pada Rabu 13 November 2013. "Dalam kurun sehari, kita bisa menangkap tersangka di tempat kosnya," tambah Trunoyudo.
AA pun kini mendekam di sel tahanan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Tersangka terancam dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah 15 penjara.
(san)