18 napi terorisme dipindahkan ke Nusakambangan
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 18 Narapidana terorisme dipindahkan, dari Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, ke Nusakambangan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Hermawan Yunianto mengatakan, sehari sebelum pemindahan, rencananya ada 22 napi kasus terorisme yang akan dipindahkan. Mereka dipindahkan menjelang pukul 08.00 WIB, pengawalan melibatkan kepolisian.
"Tapi sesuai laporan yang saya terima dari Kalapas Batu, pagi tadi menerima delapan belas napi teroris," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Jumat (22/11/2013).
Perbedaan jumlah itu, kata Hermawan, bisa diakibatkan beberapa hal. Di antaranya terkait kelengkapan dokumen hingga kondisi kesehatan narapidana.
"Kami tidak mau terima napi yang sakit. Karena mengingat SDM (Sumber Daya Manusia) di sana yang terbatas. Jadi kami terima yang sehat-sehat saja," tambahnya.
Napi yang dipindahkan, lanjut Hermawan, rata-rata divonis di atas lima tahun penjara. Sudah berkekuatan hukum tetap. Mereka napi berbagai kasus terorisme, mulai dari Aceh hingga bom di Makassar.
Pemindahan ini, menyusul over kapastias di lokasi penahanan sebelumnya. Hermawan mengatakan, sebenarnya di Nusakambangan pun sudah mengalami over kapastias hunian. Namun tidak se-ekstrim yang berlokasi di Jabodetabek.
"Jadi di tampung di Lapas Batu. Semuanya narapidana dari Mako Brimob," tandasnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Hermawan Yunianto mengatakan, sehari sebelum pemindahan, rencananya ada 22 napi kasus terorisme yang akan dipindahkan. Mereka dipindahkan menjelang pukul 08.00 WIB, pengawalan melibatkan kepolisian.
"Tapi sesuai laporan yang saya terima dari Kalapas Batu, pagi tadi menerima delapan belas napi teroris," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Jumat (22/11/2013).
Perbedaan jumlah itu, kata Hermawan, bisa diakibatkan beberapa hal. Di antaranya terkait kelengkapan dokumen hingga kondisi kesehatan narapidana.
"Kami tidak mau terima napi yang sakit. Karena mengingat SDM (Sumber Daya Manusia) di sana yang terbatas. Jadi kami terima yang sehat-sehat saja," tambahnya.
Napi yang dipindahkan, lanjut Hermawan, rata-rata divonis di atas lima tahun penjara. Sudah berkekuatan hukum tetap. Mereka napi berbagai kasus terorisme, mulai dari Aceh hingga bom di Makassar.
Pemindahan ini, menyusul over kapastias di lokasi penahanan sebelumnya. Hermawan mengatakan, sebenarnya di Nusakambangan pun sudah mengalami over kapastias hunian. Namun tidak se-ekstrim yang berlokasi di Jabodetabek.
"Jadi di tampung di Lapas Batu. Semuanya narapidana dari Mako Brimob," tandasnya.
(san)