Pasien penyiram kopi panas terancam 2 tahun penjara

Jum'at, 22 November 2013 - 11:03 WIB
Pasien penyiram kopi...
Pasien penyiram kopi panas terancam 2 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Aparat Polsek Metro Jakarta Pusat telah mengamankan sekaligus menetapkan pelaku penyiraman kopi terhadap seorang dokter di Rumah Sakit Husada, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka yang diketahui berinisial HH (50), lelaki warga Kemayoran, Jakarta Pusat itu dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara hukuman penjara paling lama dua tahun.

Menurut Kapolsek Sawah Besar, Kompol Shinto Silitonga, tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 455 tanggal 18 November 2013 setelah melakukan penganiayaan terhadap dokter Fransiska Mochtar (37).

Penganiayaan tersebut dilakukan HH di lantai II, Kamar 226 RS Husada, Jalan Mangga Besar Raya, Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat.

"Modus pelaku menyiramkan kopi panas ke depan badan dan muka sebelah kiri korban dengan tangan kanan mengepal berkali-kali," kata Shinto saat dihubungi, Jumat (22/11/2013).

Ia mengatakan, tersangka diringkus setelah penyidik mendapatkan laporan dari RS Husada bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap seorang dokter. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung mendatangi rumah sakit setempat lalu mengumpulkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

"Bersama barang bukti, kita membawa pelaku, dan korban ke Polsek Sawah Besar," jelasnya.

Shinto melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksinya karena merasa mendapatkan pelayanan kurang baik dari korban.

"Dari penuturan pelaku, korban melayani sambil BBM-an, bicara kurang sopan dan setiap pertanyaannya dijawab 'tidak tahu," bebernya.

Menurut Shinto, hingga kini tersangka masih diproses secara hukum dengan barang bukti satu lembar Visum Et Repertum Luka, satu buah gelas terbuat dari Sterefoam warna Orange (7Eleven) dan satu buah baju dokter warna putih yang tersiram air kopi.

"Pelaku dikenakan persangkaan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun," tandasnya.

Baca juga: Memeriksa sambil menelepon, dokter disiram air panas
(ysw)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
1 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
2 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
2 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
3 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
3 jam yang lalu
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
4 jam yang lalu
Infografis
Hukuman Syahrul Yasin...
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved