24 kendaraan langgar aturan laik jalan

Jum'at, 22 November 2013 - 00:54 WIB
24 kendaraan langgar...
24 kendaraan langgar aturan laik jalan
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 24 kendaraan angkutan barang terjaring dalam razia yang dilakukan oleh tim gabungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Jawa Tengah.

Razia tersebut dilakukan di sejumlah titik jalan yang ada di Kota Solo, seperti Jalan Bhayangkara dan kawasan Baron Solo. Keterangan yang didapatkan dari Kepala Unit Pelayanan Perhubungan (UPP)
Dishubkominfo Jateng, Joko Widodo, menyebutkan razia tersebut menyasar kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang yang melintas di Kota Solo.

"Kita sasar kendaraan angkutan yang melintas baik barang maupun penumpang. Yang kita razia diantaranya kelengkapan berkendara seperti lampu dan kelengkapan lainnya," ucapnya kepada KORAN SINDO, Kamis (21/11/2013).

Ia mengatakan selain kelengkapan berkendara, yang menjadi titik fokus razia tersebut di antaranya adalah surat-surat kendaraan seperti surat uji kir dan surat trayek untuk angkutan penumpang.

Ia mengatakan setidaknya ada 24 kendaraan yang terjaring razia tersebut. Dari jumlah itu 80 persen diantaranya adalah bus Antar Kota Antar Propinsi.

Jumlah kendaraan tersebut menurutnya rata-rata melakukan pelanggaran administratif seperti uji kelayakan yang sudah kedaluarsa dan ada beberapa kendaraan yang tidak memiliki surat.

"Rata-rata masalah administratif yakni mengenai surat-surat berkendara," sambungnya.

Ia menambahkan dari 24 kendaraan itu selanjutnya langsung dilakukan penindakan di tempat dengan pemberian sanksi denda kepada para pelanggar.

Ia berharap para pelanggar administrasi langsung melakukan perbaikan sesegera mungkin karena kelengkapan administrasi penting bagi sebuah kendaraan.

"Total denda Rp2.002.000 yang didapatkan dalam waktu operasi sekitar dua jam," tegasnya.

Sementara itu para pelanggar lalu lintas tidak keberatan dengan denda yang diberikan oleh Dishubkominfo. Para supir kendaraan angkutan mengaku lupa dan kurang teliti dengan surat-surat yang ada pada kendaraan mereka. Sehingga tidak mengetahui kalau kelengkapan
adminitrasi mereka kurang.

"Ya lupa saja tidak melakukan pengecekan. Kalau kita itu biasanya yang dicek adalah mesin, jarang yang meneliti surat-surat," ucap salah seorang supir bus AKAP, Darsono.
(lns)
Berita Terkait
Jelang Libur Panjang,...
Jelang Libur Panjang, Kemenhub: Kapal Penumpang Harus Uji Kelaikan
Lanjut Sampai Bogor,...
Lanjut Sampai Bogor, Uji Kelaikan LRT Ditargetkan Kelar 2024
Sambut Libur Natal dan...
Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Uji Kelaikan Kapal
Persiapan Libur Nataru,...
Persiapan Libur Nataru, Dishub DKI dan BPTJ Sudah Uji Kelaikan Bus AKAP
Kendaraan Berusia 3...
Kendaraan Berusia 3 Tahun Wajib Uji Emisi, Ini Jadwal Pengujian Gratis di Jakarta
Uji Kelaikan Angkutan...
Uji Kelaikan Angkutan Lebaran 2022 di Terminal Rajabasa
Berita Terkini
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
9 menit yang lalu
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
1 jam yang lalu
SMP IL Kapten Fatubaa...
SMP IL Kapten Fatubaa NTT Raih Juara Utama di Kompetisi AIA Healthiest Schools 2026
1 jam yang lalu
Mobil Maung Tabrak Rambu...
Mobil Maung Tabrak Rambu di Tol Dalam Kota, Begini Kronologinya
1 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong Jaktim, Diduga Kehabisan Napas
2 jam yang lalu
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
3 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved