LPSK beri layanan psikologis korban pencabulan di Palu
A
A
A
Sindonews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beri layanan psikologis terhadap GC, korban pencabulan, hari ini, di Palu, Sulawesi Tengah.
"Pelayanan psikologis terhadap korban atas nama GC ini merupakan tindaklanjut dari keputusan paripurna tanggal 4 Oktober 2013 lalu," ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, Kamis (21/11/2013).
Lebih lanjut, Ketua LPSK mengatakan bentuk perlindungan yang diberikan kepad GC selaku korban, diberikan dalam bentuk pemulihan psikologis dan pemenuhan hak prosedural.
"Hari ini tim LPSK bertemu korban untuk penandatanganan perjanjian dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait," ungkap Abdul Haris.
Seperti diketahui, GC merupakan korban pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya EC, akibat tindakan tersebut GC mengalami trauma dan tekanan psikologis sebagai saksi dan korban.
"GC merupakan anak korban yang masih di bawah umur,sehingga perlu mendapatkan perlindungan dan bantuan untuk masa depannya kelak" katanya.
Adapun Tim LPSK yang saat ini berada di Palu mendampingi korban,di pimpin oleh wakil ketua LPSK Hasto Atmojo serta beberapa staf LPSK.
"Majelis Hakim telah memutuskan EC terbukti bersalah dan mendapat hukuman pidana penjara sembilan tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun," ungkap Maharani Siti Shopia, Humas LPSK.
"Pelayanan psikologis terhadap korban atas nama GC ini merupakan tindaklanjut dari keputusan paripurna tanggal 4 Oktober 2013 lalu," ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, Kamis (21/11/2013).
Lebih lanjut, Ketua LPSK mengatakan bentuk perlindungan yang diberikan kepad GC selaku korban, diberikan dalam bentuk pemulihan psikologis dan pemenuhan hak prosedural.
"Hari ini tim LPSK bertemu korban untuk penandatanganan perjanjian dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait," ungkap Abdul Haris.
Seperti diketahui, GC merupakan korban pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya EC, akibat tindakan tersebut GC mengalami trauma dan tekanan psikologis sebagai saksi dan korban.
"GC merupakan anak korban yang masih di bawah umur,sehingga perlu mendapatkan perlindungan dan bantuan untuk masa depannya kelak" katanya.
Adapun Tim LPSK yang saat ini berada di Palu mendampingi korban,di pimpin oleh wakil ketua LPSK Hasto Atmojo serta beberapa staf LPSK.
"Majelis Hakim telah memutuskan EC terbukti bersalah dan mendapat hukuman pidana penjara sembilan tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun," ungkap Maharani Siti Shopia, Humas LPSK.
(rsa)