Karyawan Pasaraya Pekalongan blokir jalur Pantura

Kamis, 21 November 2013 - 14:04 WIB
Karyawan Pasaraya Pekalongan blokir jalur Pantura
Karyawan Pasaraya Pekalongan blokir jalur Pantura
A A A
Sindonews.com - Ratusan karyawan Pasaraya Sri Ratu, sudah dua hari ini melakukan aksi demo di tempat mereka bekerja. Mereka protes dengan PHK sepihak oleh perusahaan, dengan alasan pailit dan tidak bisa meneruskan usahanya lagi.

Massa menuntut pesangon kepada managemen sekira Rp50 juta perorang, karena telah bekerja lebih dari 25 tahun. Jumlah karyawan yang di PHK sebanyak 200 orang, dari mulai staf, bagian conter, satpam, dan lainnya.

Dalam aksinya, massa buruh memblokir Jalan Pantura di Jalan Merdeka hingga arus memacetkan lalu lintas. Massa kemudian melakukan longmarch menuju Kantor Dinas Tenaga Kerja yang terletak di Jalan Mataram Kota Pekalongan.

Di halaman kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, massa berorasi dan menuntut pemerintah agar memfasilitasi agar perusaan segera memberikan pesangon. Perwakilan buruh ini, kemudian diterima Slamet Haryadi selaku Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial.

Usai negoisasi, Sekretaris DPC SPN Pekalongan Damirin menyampaikan, bahwa jika menajemen tidak bisa memenuhi tuntutan karyawan, maka akan melakukan mogok daerah.

“Kami menuntut agar persoalan PHK ini bisa diselesaikan secepatnya, jika tidak bisa cepat, maka buruh seluruh perusahaan di Pekalongan akan menghentikan produksi secara masal,“ jelasnya, Kamis (21/11/2013).

Sementara itu, Slamet Haryadi mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi agar buruh bisa negoisasi dengan managemen perusahaan. “Kita akan segera panggil pihak managemen perusahaan Pasar Raya Sri ratu agar bisa ada mediasi kedua belah pihak," jelasnya.

Manajemen Pasaraya Sri Ratu Hendro Ari Wibowo menambahkan, pihaknya belum bisa melakukan mediasi pada hari ini, hingga besok, karena masih rapat dengan dewan direksi.

Pihak manajemen mengaku bangkrut dan saat ini tengah rapat direksi. Namun tidak dapat menunjukan surat pailit dari akunting public dan pengadilan. Untuk itu, karyawan dengan didukung SPN Kota Pekalongan, menuntut hak mereka.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.7762 seconds (0.1#10.140)