11 pelaku perusakan di Sukabumi ditahan di Polda Jabar
Senin, 18 November 2013 - 13:56 WIB
11 pelaku perusakan di Sukabumi ditahan di Polda Jabar
A
A
A
Sindonews.com - Para pelaku perusakan SMK Lodaya di Kabupaten Sukabumi kini menjadi tahanan di Mapolda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, membenarkan mengenai pemindahan para tersangka ke Mapolda Jabar.
"Iya betul dipindahkan. Sekarang mereka ditahan di ruang tahanan Ditreskrim Polda Jabar," jelasnya, Senin (18/11/2013).
Martinus menjelaskan, 11 tersangka yang ditahan adalah AR, GSR, dan NR merupakan pelajar SMKN 1 Cibadak. Selain itu polisi juga menahan ES, RI, IM, DA, dan RMB sebagai alumni SMKN 1 Cibadak juga turut ditahan.
Tiga lainnya, DR, SR, dan ZN yang tidak ada sangkut pautnya dengan SMKN 1 ataupun SMK Lodaya juga turut ditahan di Mapolda Jabar.
"Pemindahan ke Mapolda Jabar adalah sebagai efek jera. Mudah-mudahan dengan tindakan tegas seperti ini tidak apalagi kejadian serupa," tuturnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana mengenai penganiayaan dan Pasal 406 KUHPidana mengenai perusakan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, membenarkan mengenai pemindahan para tersangka ke Mapolda Jabar.
"Iya betul dipindahkan. Sekarang mereka ditahan di ruang tahanan Ditreskrim Polda Jabar," jelasnya, Senin (18/11/2013).
Martinus menjelaskan, 11 tersangka yang ditahan adalah AR, GSR, dan NR merupakan pelajar SMKN 1 Cibadak. Selain itu polisi juga menahan ES, RI, IM, DA, dan RMB sebagai alumni SMKN 1 Cibadak juga turut ditahan.
Tiga lainnya, DR, SR, dan ZN yang tidak ada sangkut pautnya dengan SMKN 1 ataupun SMK Lodaya juga turut ditahan di Mapolda Jabar.
"Pemindahan ke Mapolda Jabar adalah sebagai efek jera. Mudah-mudahan dengan tindakan tegas seperti ini tidak apalagi kejadian serupa," tuturnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana mengenai penganiayaan dan Pasal 406 KUHPidana mengenai perusakan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(lns)