Tempat hiburan di Depok dilarang suguhkan wanita penghibur

Senin, 18 November 2013 - 02:04 WIB
Tempat hiburan di Depok...
Tempat hiburan di Depok dilarang suguhkan wanita penghibur
A A A

Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memiliki peraturan, melarang adanya diskotik atau panti pijat. Bahkan untuk tempat karaoke pun, perizinannya harus berupa rumah bernyanyi keluarga.

Kepala Bidang Pariwisata Seni dan Budaya, Dinas Pemuda Olahraga Seni dan Budaya (Dispora) Kota Depok, Teddy Hasanudin meminta kepada tempat hiburan yang ada di Depok, untuk tidak menyediakan jasa wanita malam.

Teddy menjelaskan, hal itu juga termasuk di rumah bernyanyi atau karaoke keluarga. “Jangan sediakan wanita malam di tempat-tempat hiburan malam, ikuti dan patuhi peraturan daerah (Perda) yang ada. Jangan sekali-kali melanggarnya,” kata Teddy di Depok, Jawa Barat, Minggu 17 November 2013.

Ia menambahkan, bahwa mal dan tempat hiburan lainnya harus mengikuti aturan Pemerintah Daerah (Pemda) yang tertuang di dalam Perda. Karena, Perda tersebut dikatakannya menjadi salah satu acuan bagi pemerintah dan pengusaha.

“Aturan tidak menjual minuman keras juga harus dipatuhi terlebih untuk minuman yang memiliki kandungan alkohol tinggi. Patuhilah Perda miras yang mengatur itu, terutama tempat karaoke” paparnya.

Ia mengungkapkan, jika Perda Pariwisata saat ini terus digodok dan sebentar lagi akan disahkan. Ia menginginkan jika kondusifitas wilayah harus tetap terjaga. “Terutama di dunia pariwisata," ungkapnya.

"Karena saat ini sudah banyak yang datang ke Depok untuk berwisata. Seperti ke Masjid Kubah Emas dan tempat wisata air yang ada di Kota Depok, tempat hiburan di Depok juga hendaknya jangan ada beking membeking pihak tertentu,” jelasnya.
(maf)
Berita Terkait
Pemkot Depok Banjir...
Pemkot Depok Banjir Kritik, Bongkar Pasang Trotoar Jalan Margonda
Kolaborasi Olahraga...
Kolaborasi Olahraga dengan Industri Kreatif,Gekrafs Depok Gelar Turnamen Sepak Bola untuk Anak
Pemkot Depok Izinkan...
Pemkot Depok Izinkan Warga Ziarah Kubur dengan Penerapan Prokes
Sambangi Kantor PCNU...
Sambangi Kantor PCNU Depok, PDIP Ingin Dapatkan Saran Soal Penangangan Covid-19
Pemkot Depok Pertimbangkan...
Pemkot Depok Pertimbangkan Lakukan Swab Test di Lokasi Keramaian
THR ASN Kota Depok Sudah...
THR ASN Kota Depok Sudah Dicairkan 100%
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
1 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
2 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
3 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
3 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
3 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
4 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved