Otak bentrok Luwu masuk DPO

Jum'at, 15 November 2013 - 19:55 WIB
Otak bentrok Luwu masuk DPO
Otak bentrok Luwu masuk DPO
A A A
Sindonews.com - Polda Sulselbar menetapkan DPO tujuh orang pelaku bentrokan di Walenrang Lamasi (Walmas), Kab Luwu.

Ketujuh itu diduga kuat terlibat dalam bentrokan dengan petugas menyebabkan satu orang tewas tertembak, pada Selasa (12/11) lalu.

Dari tujuh orang DPO ini, satu orang diduga sebagai otak intelektual dan penggerak massa agar melakukan pemblokiran jalur Trans-Sulawesi selama dua hari berturut-turut.

Sedangkan lainnya diduga sebagai pelempar bom molotov serta penembakan terhadap petugas menggunakan senpi rakitan jenis papporo.

"Ketujuh DPO ini melanggar Pasal 160 KUHP tentang penggerak massa, serta Pasal 212 KUHP tentang pemblokiran jalan," kata Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi, Jumat (15/11/2013).

Meski demikian, Endi menutup rapat-rapat identitas otak intelektual tersebut saat dicecar wartawan. Dia berdalih, seluruhnya akan dibeberkan ke publik jika yang bersangkutan telah diamankan penyidik.

"Perlu diketahui, bahwa kasus di Luwu murni menuntut pemekaran Kab Luwu Tengah (Luteng). Kita tidak menemukan ada kaitannya dengan konstalasi politik di daerah itu," jelasnya di Mapolda.

Selain ditangani oleh Polres Luwu dan Polres Palopo, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda juga diturunkan untuk mengusut kasus tersebut.

Sementara itu, sebanyak 13 orang mahasiswa asal Kab Luwu diamankan oleh petugas Polres Maros, dini hari kemarin. Mereka ditengarai ikut terlibat bentrokan berdarah di Luwu.

Penangkapan tersebut dilakukan saat Polres Maros melakukan sweeping di jalur poros Makassar-Maros, sekitar pukul 02.00 Wita. Mereka diamankan dari atas kendaraan bus.

Setelah didata di Mapolres, ke-13 mahasiswa tersebut kemudian digelandang ke Mapolda untuk proses lebih lanjut.

"Memang benar, dia diduga ikut terlibat bentrokan di Luwu. Sekarang sudah dikirim ke Mapolda," aku Endi.

Dia menambahkan, hingga kemarin, ke-13 mahasiswa tersebut masih sebatas saksi. Namun jika diketemukan kaitan dengan kasus bentrokan, tentunya akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

"Seluruhnya masih diperiksa di Ditreskrimum Polda. Kalau dalam 1x24 jam ditemukan bukti, akan ditahan. Kalau tidak, berarti kita harus melepaskannya," pungkasnya.

Sehari sebelumnya, Kapolda Sulselbar Irjen Pol Burhanuddin Andi berjanji akan mengusut kasus intelektual bentrokan di Luwu.

Bahkan, dia pun memerintahkan anak buahnya untuk mengusut seluruh pelaku yang ikut menggerakkan massa saat terjadi pemblokadean jalur Trans-Sulawesi yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3458 seconds (0.1#10.140)