Tahanan Kejari Pati kabur saat akan di sidang
A
A
A
Sindonews.com - Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati Ida Yulianti (30) nekat kabur saat hendak menjalani persidangan lanjutan perkara pidana, kasus dugaan penipuan dalam proyek pendirian tower seluler.
Diduga, Ida bisa leluasa melarikan diri karena longgarnya pengawasan yang dilakukan pihak Kejari Pati, selama proses persidangan digelar.
Ida didakwa melakukan penipuan yang merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah dengan modus usaha bersama. Kamis 14 November 2013 siang, sedianya Ida menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan sejumlah saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pati.
Namun, saat menunggu sidang dimulai, dia malah kabur. Pihak kejaksaan dibantu aparat kepolisian langsung disebar untuk menangkap kembali Ida. Namun hingga kemarin petang, keberadaan warga Desa Kedungsari, Kecamatan Tayu, Pati, ini belum juga diketahui.
Salah seorang pengunjung PN Pati Sarmijan mengatakan, sebelum kabur, Ida terlihat sempat berbicara dengan seseorang melalui telepon genggam.
Saat itu, Ida memang bebas berkeliaran ke sana kemari tanpa ada penjagaan dari pihak kejaksaan, maupun pihak kepolisian. Tak lama berselang, Sarmijan mengaku melihat seorang laki-laki mendatangi Ida. Laki-laki tersebut lantas memberikan baju ganti kepada terdakwa.
Setelah itu, terdakwa masuk kamar mandi dan keluar dengan menggunakan baju biasa. “Lalu dia pun kabur menggunakan sepeda motor dibonceng teman prianya,” kata Sarmijan, kepada wartawan, Kamis (14/11/2013).
Jaksa baru mengetahui ihwal kaburnya Ida, saat sidang akan dimulai. Lazimnya, jaksa memang selalu menghadirkan terdakwa selama proses persidangan digelar.
Terkait kaburnya Ida ini, sejumlah jaksa Kejari Pati yang berada di PN Pati enggan dikonfirmasi. Saat ditanya mereka memilih tutup mulut. Bahkan, setiap kali wartawan mencoba menghampiri, mereka langsung bubar dan masuk ruang tunggu jaksa.
Kuasa hukum Ida Yulianti, Djoko Susanto saat dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui secara persis kronologis kaburnya kliennya. Dia malah mengetahui kliennya sudah tidak ada di tempat dari sejumlah orang yang mengabarkan peristiwa itu kepadanya. “Jadi saya belum dapat bercerita banyak,” jelasnya.
Kakak Ida Yulianti, Edi juga mengaku tidak tahu menahu ihwal kaburnya saudaranya tersebut. Saat kejadian, dia justru sedang mengikuti sidang kasus gugatan perdata yang juga menyangkut Ida.
“Mana saya tahu. Informasi yang saya dengar Ida duduk bersama pengacaranya. Lalu dicari jaksa di musala, dan WC ternyata tidak ada. Itu saja yang saya tahu," dalihnya.
Karena terdakwa melarikan diri, Ketua Majelis Hakim PN Pati yang menangani kasus pidana Ida, Hadi Sunoto pun menunda persidangan perkara tersebut, hingga sepekan mendatang.
Pihak majelis hakim beralasan, sidang ditunda karena jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa. Penjelasan saksi yang dihadirkan dalam muka persidangan sedianya akan dikonfrontir dengan keterangan terdakwa.
"Soal nanti apakah terdakwa bisa hadir atau tidak itu yang bertanggungjawab adalah jaksa,” tandas Hadi Sunoto.
Diduga, Ida bisa leluasa melarikan diri karena longgarnya pengawasan yang dilakukan pihak Kejari Pati, selama proses persidangan digelar.
Ida didakwa melakukan penipuan yang merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah dengan modus usaha bersama. Kamis 14 November 2013 siang, sedianya Ida menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan sejumlah saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pati.
Namun, saat menunggu sidang dimulai, dia malah kabur. Pihak kejaksaan dibantu aparat kepolisian langsung disebar untuk menangkap kembali Ida. Namun hingga kemarin petang, keberadaan warga Desa Kedungsari, Kecamatan Tayu, Pati, ini belum juga diketahui.
Salah seorang pengunjung PN Pati Sarmijan mengatakan, sebelum kabur, Ida terlihat sempat berbicara dengan seseorang melalui telepon genggam.
Saat itu, Ida memang bebas berkeliaran ke sana kemari tanpa ada penjagaan dari pihak kejaksaan, maupun pihak kepolisian. Tak lama berselang, Sarmijan mengaku melihat seorang laki-laki mendatangi Ida. Laki-laki tersebut lantas memberikan baju ganti kepada terdakwa.
Setelah itu, terdakwa masuk kamar mandi dan keluar dengan menggunakan baju biasa. “Lalu dia pun kabur menggunakan sepeda motor dibonceng teman prianya,” kata Sarmijan, kepada wartawan, Kamis (14/11/2013).
Jaksa baru mengetahui ihwal kaburnya Ida, saat sidang akan dimulai. Lazimnya, jaksa memang selalu menghadirkan terdakwa selama proses persidangan digelar.
Terkait kaburnya Ida ini, sejumlah jaksa Kejari Pati yang berada di PN Pati enggan dikonfirmasi. Saat ditanya mereka memilih tutup mulut. Bahkan, setiap kali wartawan mencoba menghampiri, mereka langsung bubar dan masuk ruang tunggu jaksa.
Kuasa hukum Ida Yulianti, Djoko Susanto saat dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui secara persis kronologis kaburnya kliennya. Dia malah mengetahui kliennya sudah tidak ada di tempat dari sejumlah orang yang mengabarkan peristiwa itu kepadanya. “Jadi saya belum dapat bercerita banyak,” jelasnya.
Kakak Ida Yulianti, Edi juga mengaku tidak tahu menahu ihwal kaburnya saudaranya tersebut. Saat kejadian, dia justru sedang mengikuti sidang kasus gugatan perdata yang juga menyangkut Ida.
“Mana saya tahu. Informasi yang saya dengar Ida duduk bersama pengacaranya. Lalu dicari jaksa di musala, dan WC ternyata tidak ada. Itu saja yang saya tahu," dalihnya.
Karena terdakwa melarikan diri, Ketua Majelis Hakim PN Pati yang menangani kasus pidana Ida, Hadi Sunoto pun menunda persidangan perkara tersebut, hingga sepekan mendatang.
Pihak majelis hakim beralasan, sidang ditunda karena jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa. Penjelasan saksi yang dihadirkan dalam muka persidangan sedianya akan dikonfrontir dengan keterangan terdakwa.
"Soal nanti apakah terdakwa bisa hadir atau tidak itu yang bertanggungjawab adalah jaksa,” tandas Hadi Sunoto.
(san)