Pileg 2014 bermasalah, orang meninggal masuk DPT

Kamis, 14 November 2013 - 16:56 WIB
Pileg 2014 bermasalah,...
Pileg 2014 bermasalah, orang meninggal masuk DPT
A A A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pasarkliwon, Solo, Jawa Tengah, menduga terjadi kisruh penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.

Sebanyak 400 nama, tercatat bertanggal lahir sama, tanpa alamat, tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Kartu Keluarga (NKK). Tak hanya itu, DPT juga memasukkan 96 penduduk yang sudah meninggal dunia.

“Temuan ini semua masuk di TPS 7 Kelurahan Kampung Baru. Saya kurang paham penyebabnya, apakah karena sistem atau apa?” kata Ketua Panwascam Pasarkliwon Agus Anwari, Kamis (14/11/2013).

Pada awalnya, Panwascam sudah melaporkan temuan itu ke Panwaskot, menjelang penetapan DPT per 12 Oktober 2013, berikut temuan lain di beberapa kelurahan. Saat hari penetapan, laporan sudah ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk sejumlah kasus.

Namun 400 nama yang bertanggal lahir sama, tanpa NIK, tanpa NKK, tetap tak bergeming. Ironisnya, Panwascam Pasarkliwon kembali menemukan kasus serupa pada penetapan DPT per 1 November.

“Dampaknya pada surat suara (fiktif). Sedangkan penetapan DPT secara nasional sudah 4 November lalu. Sebenarnya ada apa dengan KPU Solo? Kenapa laporan kami tidak ditindaklanjuti?” kata dia.

Lagi-lagi, Panwascam dibuat heran dengan temuan nama 96 orang yang sudah meninggal di DPT, yang juga tercatat di TPS 7 Kelurahan Kampung Baru. Adapun catatan 400 nama bertanggal lahir sama, dan 96 penduduk meninggal dunia, masing-masing tercatat di nomor berurutan di DPT TPS 7.

“Namanya berbeda, tapi tanggal lahirnya sama, 31 Desember 1995. Sedangkan kami menengarai 96 penduduk sudah meninggal dunia masih tercatat di DPT, karena muncul huruf ALM di belakang nama mereka,” kata dia.

Divisi Data dan Pengawasan Panwascam Pasarkliwon Asmuni meminta, KPU ekstra teliti dalam memasukkan materi di DPT. Di Kecamatan Pasarkliwon saja, ratusan nama dalam DPT tidak memenuhi kelengkapan, antara lain tanpa NKK, tanpa NIK dan tanpa alamat.

“Hanya Baluwarti yang belum disisir sebanyak 58 TPS. Sedangkan di kelurahan lain, untuk data yang belum lengkap NKK dan NIK yang tidak disertakan. Sedianya maksimal dua pekan setelah pelaporan sudah harus ditindaklanjuti,” terangnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0270 seconds (0.1#10.140)