Diduga palsukan ijazah, Ketua DPRD Kendal siap diperiksa

Kamis, 14 November 2013 - 07:58 WIB
Diduga palsukan ijazah,...
Diduga palsukan ijazah, Ketua DPRD Kendal siap diperiksa
A A A
Sindonews.com - Ketua DPRD Kabupaten Kendal periode 2009 - 2014, Anik Kasiyani, mengatakan siap memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Tengah, terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah SMA.

"Saya baru mendengar soal dilaporkan tersebut dan belum tahu secara jelas materi laporannya. Karena tidak mendapat tembusan secara fair, tentu saja pada saatnya apabila pihak berwenang memanggil saya, sebagai warga negara yang taat hukum, akan siap hadir memberikan keterangan," ujarnya melalui pesan singkat SMS yang diterima SINDO, Kamis (14/11/2013) pagi.

Konfirmasi dari Anik ini menyusul, laporan sejumlah warga Kendal yang tergabung dalam LSM Vox Populi Kendal ke Sentra Pelayanana Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah, Rabu (13/11). Mereka menduga Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dengan nomor seri ijazah/STTB: 01.OC.Oh.0702038 dari SMA Karya Nasional, Kecamatan Pulogadung, Kotamadya Jakarta Timur, DKI Jakarta, milik Anik adalah palsu.

Ijazah Ani diduga palsu setelah pihak LSM melakukan penelurusan. Nomor seri ijazah milik Ani yang dikeluarkan di Jakarta pada 31 Juli 2008 itu ternyata milik orang lain, atas nama Suprayogi,siswa SMA Karya Nasional.

Itu berdasarkan surat keterangan bernomor:069/-1.851.622 tentang Peserta Ujian Nasional Menginduk di SMA Negeri 36 Jakarta. Surat keterangan itu dikeluarkan pada 26 Juli 2013 ditandatangani Imran Matroji AS selaku Kepala SMA Negeri 36 Jakarta.

Surat itu juga ditandatangani Kepala Bidang SMP/SMA Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian, Budiyanto dengan NIP 196205271989101001.

Serah terima STTB itu diketahui dibuat di Jakarta tertanggal 6 Juni 1987. Diketahui SMA Karya Nasional itu menginduk pada SMA Negeri 36 Jakarta.

LSM juga membawa berkas yang menerangkan bahwa Anik telah kehilangan STTB asli SMAnya, berdasarkan Surat Keterangan Lapor Diri dari Polsek Sukorejo Kendal No.Pol.LKB/690/VII/2008/Sek, tanggal 28 Juli 2008.

Laporan tersebut diterima dan teregister resmi LP/B/391/XI/2013/Jateng/Reskrimum ditandatangani Kepala Siaga III SPKT Polda Jawa Tengah, Kompol Kusnadi. Pada laporan itu, pelapor menduga Anik melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur Pasal 263 dan 266 KUHP.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6268 seconds (0.1#10.140)