Tak punya KTP, 78 orang disidangkan di terminal

Rabu, 13 November 2013 - 16:54 WIB
Tak punya KTP, 78 orang...
Tak punya KTP, 78 orang disidangkan di terminal
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 78 orang yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) terjaring razia yang digelar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipi; (Dispenduk-Capil) Kabupaten Sumba Timur, Rabu (13/11/2013).

Puluhan orang itupun kemudian langsung digiring ke area terminal angkutan kota Matawai, untuk menjalani sidang.

Razia yang dilakukan Dispenduk dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi pendukung, diantaranya Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polres dan Satuan Polisi Pamong Praja itu memang membidik warga yang tidak membawa atau memiliki identitas kependudukasn yang sah.

“Razia yang kami lakukan ini diharapkan bisa memberi efek jera bagi warga. Pengurusan KTP sudah digratiskan namun ternyata kesadaran untuk mengurus dan memiliki KTP ternyata masih sangat rendah. Jadi diharapkan dengan razia ini masyarakat mulai sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara sehubungan dengan penegakan hukum sesuai amanat Undang –Undang Nomer 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan,”papar Chrsitofel Anggung Praing, Kepala Dispenduk-Capil Sumba Timur, kala ditemui usai gelaran razia tersebut.

Saat ditanya ditanya apakah razia ini ada kaitannya dengan pelaksanaan Pemilu tahun 2014 mendatang atau terkait dengan carut marutnya Daftar Pemilih Tetap (DPT), dibantah Praing.

“Ini tidak ada kaitan dengan politik ataupun pemilu. Mau ada Pemilu tahun depan atau tidak aturan saudah ada, dan ini bentuk penegakannya. Jika kemudian dari aksi ini ada dampak positif bagi pelaksanaan Pemiulu nanti itu urusannya lain lagi,” timpalnya.

Katanya, operasi atau razia serupa masih akan kembali digelar sebanyak lima kali lagi, dan lokasinya akan meluas hingga ke kecamatan-kecamatan.

“Kami masih akan terus lakuakn aksi serupa. Sama juga nanti, akan melibatkan Pengadilan, Kejaksaan,Polri dan unsur terkait lainnya. Juga akan disidangkan ditempat seperti halnya hari ini,” pungkas Praing.

Dari 78 orang yang disidangkan, 75 orang diantaranya harus membayar denda, dan tiga orang lainnya dinyatakan bebas denda.

”Kalau mau ikut persis aturan. Kan saya harus didenda Rp50 ribu, tapi ini karena melihat kondisi saya yang baru saja dating dari kampung jadinya hanya didenda Rp15 ribu. Besok saya akan langsung urus KTP di kecamatan biar enggak kena razia lagi,” tandas Ngongo, salah satu warga yang terjaring razia.
(rsa)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
34 menit yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
2 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
3 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
3 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
4 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
6 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved