Tak punya KTP, 78 orang disidangkan di terminal

Rabu, 13 November 2013 - 16:54 WIB
Tak punya KTP, 78 orang disidangkan di terminal
Tak punya KTP, 78 orang disidangkan di terminal
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 78 orang yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) terjaring razia yang digelar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipi; (Dispenduk-Capil) Kabupaten Sumba Timur, Rabu (13/11/2013).

Puluhan orang itupun kemudian langsung digiring ke area terminal angkutan kota Matawai, untuk menjalani sidang.

Razia yang dilakukan Dispenduk dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi pendukung, diantaranya Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polres dan Satuan Polisi Pamong Praja itu memang membidik warga yang tidak membawa atau memiliki identitas kependudukasn yang sah.

“Razia yang kami lakukan ini diharapkan bisa memberi efek jera bagi warga. Pengurusan KTP sudah digratiskan namun ternyata kesadaran untuk mengurus dan memiliki KTP ternyata masih sangat rendah. Jadi diharapkan dengan razia ini masyarakat mulai sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara sehubungan dengan penegakan hukum sesuai amanat Undang –Undang Nomer 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan,”papar Chrsitofel Anggung Praing, Kepala Dispenduk-Capil Sumba Timur, kala ditemui usai gelaran razia tersebut.

Saat ditanya ditanya apakah razia ini ada kaitannya dengan pelaksanaan Pemilu tahun 2014 mendatang atau terkait dengan carut marutnya Daftar Pemilih Tetap (DPT), dibantah Praing.

“Ini tidak ada kaitan dengan politik ataupun pemilu. Mau ada Pemilu tahun depan atau tidak aturan saudah ada, dan ini bentuk penegakannya. Jika kemudian dari aksi ini ada dampak positif bagi pelaksanaan Pemiulu nanti itu urusannya lain lagi,” timpalnya.

Katanya, operasi atau razia serupa masih akan kembali digelar sebanyak lima kali lagi, dan lokasinya akan meluas hingga ke kecamatan-kecamatan.

“Kami masih akan terus lakuakn aksi serupa. Sama juga nanti, akan melibatkan Pengadilan, Kejaksaan,Polri dan unsur terkait lainnya. Juga akan disidangkan ditempat seperti halnya hari ini,” pungkas Praing.

Dari 78 orang yang disidangkan, 75 orang diantaranya harus membayar denda, dan tiga orang lainnya dinyatakan bebas denda.

”Kalau mau ikut persis aturan. Kan saya harus didenda Rp50 ribu, tapi ini karena melihat kondisi saya yang baru saja dating dari kampung jadinya hanya didenda Rp15 ribu. Besok saya akan langsung urus KTP di kecamatan biar enggak kena razia lagi,” tandas Ngongo, salah satu warga yang terjaring razia.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8068 seconds (0.1#10.140)