Bebaskan 3 terdakwa korupsi, Hakim Tipikor dilaporkan ke KY

Rabu, 13 November 2013 - 15:00 WIB
Bebaskan 3 terdakwa...
Bebaskan 3 terdakwa korupsi, Hakim Tipikor dilaporkan ke KY
A A A
Sindonews.com - Putusan bebas Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh terhadap tiga terdakwa korupsi kasus pengadaan alat kesehatan RSU Cut Mutia Lhokseumawe, senilai Rp3,5 miliar, dikecam. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) siap melaporkan majelis hakim tipikor itu ke Komisi Yudisial.

"Kita lagi berusaha mendapatkan dakwaan dan salinan putusan, untuk kita laporkan ke Komisi Yudisial," kata Kordinator MaTA Alfian di Banda Aceh, kepada wartawan, Rabu (13/11/2013).

Majelis yang memutus bebas ketiga terdakwa, terdiri dari hakim ketua Muhammad Taswir (ketua) dan hakim anggota masing-masing Ainal Mardiah dan Hamidi Djamil.

Sementara tiga terdakwa korupsi yang dibebaskan pada Senin 11 November 2013, masing-masing Direktur RSU Cut Mutia yang juga kuasa pengguna anggaran Anita Syafrida, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Surdeni Sulaiman, dan M Saladin Akbar selaku rekanan proyek.

"Vonis bebas ini menjadi kasus pertama di Pengadilan Tipikor Aceh dan sudah menjadi tren Pengadilan Tipikor daerah. Ini sangat menciderai keadilan rakyat," terang Alfian.

Menurutnya, dari awal kasus ini sudah ada kejanggalan. Pertama sekali menjadikan mereka sebagai tersangka, jaksa tak menahan ketiganya. Malah diizinkan meminjam pakai barang bukti sitaan dengan alasan mendesak.

"Padahal, ini peluang untuk memperbaiki terhadap temuan. Sementara tuntutan jaksa sangat rendah, tidak sebanding dengan kerugian negara," sebut Alfian.

Putusan hakim yang menyatakan tidak ada kerugian negara juga dinilai aneh. Karena audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Aceh menyebutkan sebesar Rp3,4 miliar dari total anggaran Rp25 miliar bersumber dari APBN 2012.

"Tidak ada kesepahaman lembaga negara dalam pemberantasan korupsi, sehingga mareka lebih membangun tren pembelaan terhadap koruptor," ujarnya.

Sementara itu, Kordinator Badan Pekerja Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh Askhalani menambahkan, pembebasan terdakwa korupsi oleh Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh adalah sebuah langkah mundur dan preseden buruk pemberantasan korupsi di negeri ini.

"Kami mendorong supaya Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menyidangkan kasus ini," sebut Askhalani.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1017 seconds (0.1#10.140)