Beri uang Rp2 ribu, pria ini cabuli anak tetangga

Rabu, 13 November 2013 - 08:51 WIB
Beri uang Rp2 ribu,...
Beri uang Rp2 ribu, pria ini cabuli anak tetangga
A A A
Sindonews.com - Entah apa yang ada dibenak Reliyanto (41), warga Desa Gunungan, Kecamatan Manyaran, Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng) hingga tega mencabuli Bunga (3), bukan nama sebenarnya. Akibatnya, bapak dua orang anak ini terpaksa mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi saat Reliyanto bertandang ke rumah orang tua Bunga yang masih tetangganya itu. Saat itu, tersangka berdalih ingin memperbaiki sepeda motor milik orang tua Bunga.

Dalam pemeriksaan di Mapolres Wonogiri, tersangka mengaku tiba-tiba terangsang saat melihat korban. Kemudian tersangka memberi uang Rp2.000 kepada korban, agar korban mau ikut dengan dirinya.

Karena tersangka adalah tetangga korban, maka tanpa rasa curiga sedikitpun ibu korban memberikan izin kepada tersangka untuk membawa anaknya itu pergi jalan-jalan. Sedangkan ibu korban sendiri pergi untuk mengantarkan makanan ke anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Setelah dirinya pulang, ibu korban melihat anaknya yang masih balita dalam keadaan tertidur pulas. Tak lama kemudian, korban bangun untuk buang air kecil. Saat buang air kecil itulah korban tiba-tiba menangis kesakitan.

Melihat anaknya menangis, ibu korban belum merasa curiga. Namun, saat balita tersebut kembali ingin buang air kecil, korban kembali menangis sambil berteriak kesakitan.

Ibu korban pun langsung menanyakan kepada korban bagian mana yang sakit. Dengan polos Bunga mengaku bahwa alat kelaminnya sakit lantaran dimasuki jari kelingking oleh Reliyanto.

Saat itu juga ibu korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Manyaran. Usai menerima laporan, Tim Resmob Polres Wonogiri langsung menangkap pelaku di rumahnya.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Budiyarto, mengatakan pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Wonogiri.

"Dari hasil visum korban, diketahui ada bekas luka di bibir kemaluan korban akibat benda tumpul. Namun tidak sampai merobek selaput keperawanannya," terang AKP Budiyarto, Selasa (12/11/2013).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak(UUPA) No 23 Tahun 2002 Pasal 81 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(rsa)
Berita Terkait
Gus Sofwan Kecam Maraknya...
Gus Sofwan Kecam Maraknya Kasus Guru Lakukan Perbuatan Asusila dan Amoral
Ketua KPU Hasyim Asyari...
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Perbuatan Asusila
Polri Periksa 3 HP Milik...
Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
Jurus Ampuh Dukun Cabul...
Jurus Ampuh Dukun Cabul di Lampung hingga Leluasa Cabuli 3 Tetangganya
Bareskrim Tangkap 3...
Bareskrim Tangkap 3 Predator Asusila Anak, Perbuatan Direkam Lalu Diperjualbelikan
Bejat! Pria Ini Seret...
Bejat! Pria Ini Seret dan Cabuli Anak di Bawah Umur saat Sholat di Masjid
Berita Terkini
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
21 menit yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
2 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
4 jam yang lalu
Infografis
7 Makanan Ini Dapat...
7 Makanan Ini Dapat membantu Memperkuat Daya Ingat Anak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved