Tembak satpam, Briptu Priya terancam dipecat
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah memastikan Briptu Priya Yustianto (26) anggota Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polrestabes Semarang, pelaku penembakan yang menewaskan Nucky Nugroho (26) security PT. Tunas Artha Gardatama (TAG), akan disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah AKBP Alloysius Liliek Darmanto mengatakan, langkah yang akan diambil itu, karena Briptu Priya sudah melakukan pelanggaran berat sebagai anggota Polri.
“Itu bisa dilakukan (PTDH). Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” ungkapnya di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (12/11/2013).
Pada Pasal 12 ayat (1) huruf a itu, disebutkan anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri, apabila di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap, dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
Putusan berkekuatan hukum tetap alias inkcraht, tentu harus ditunggu mengingat saat ini putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang masih dilakukan banding oleh jaksa penuntut. Putusannya adalah satu tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa Priya Yustianto.
Putusan ini mengecewakan Muryanto (60) ayah korban. Oleh sebab itu, Muryanto sudah dua kali mendatangi sejumlah institusi penegak hukum tak terkecuali Polda Jawa Tengah.
Kedatangan di Polda itu, Muryanto hendak menagih janji Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Dwi Priyatno yang akan menghukum berat dan memecat Briptu Priya Yustianto saat membesuk di RSUP dr Kariadi Semarang sesaat setelah penembakan.
“Jadi untuk orang tua Muryanto, tenang saja. Ini meyakinkan, bahwa kapolda akan menghukum berat Priya. Hukuman yang terberat itu bentuknya PTDH, tapi sesuai aturan harus tunggu inkracht. Kalau untuk vonisnya di pengadilan, itu bukan domain kami,” tambah Liliek.
Pemecatan itu, kata Liliek, sesuai aturan akan dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. “Saya kira, nggak mau lama–lama sidang KKEP itu digelar. Begitu inkcraht, pasti langsung digelar. Nanti dilakukan di Polrestabes Semarang,” terangnya.
Terpisah, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, pemeriksaan internal oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) atas Briptu Priya Yustianto sudah dilakukan, termasuk mengumpulkan aneka keterangan. “Arahnya ke sidang kode etik,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, putusan atas terdakwa Priya, Majelis Hakim diketuai Togar. Terdakwa divonis satu tahun, dikurangi masa tahanan, karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana Pasal 359 KUHP. Itu terkait kealpaan menyebabkan orang lain meninggal.
Pasal 338 terkait pembunuhan dianggap tidak terbukti. Putusan itu lebih rendah, pasalnya jaksa menuntut 1,5 tahun. Insiden penembakan itu terjadi di kantor PT TAG, Jalan Guntur No.26, Gajahmungkur, Kota Semarang.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah AKBP Alloysius Liliek Darmanto mengatakan, langkah yang akan diambil itu, karena Briptu Priya sudah melakukan pelanggaran berat sebagai anggota Polri.
“Itu bisa dilakukan (PTDH). Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” ungkapnya di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (12/11/2013).
Pada Pasal 12 ayat (1) huruf a itu, disebutkan anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri, apabila di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap, dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
Putusan berkekuatan hukum tetap alias inkcraht, tentu harus ditunggu mengingat saat ini putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang masih dilakukan banding oleh jaksa penuntut. Putusannya adalah satu tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa Priya Yustianto.
Putusan ini mengecewakan Muryanto (60) ayah korban. Oleh sebab itu, Muryanto sudah dua kali mendatangi sejumlah institusi penegak hukum tak terkecuali Polda Jawa Tengah.
Kedatangan di Polda itu, Muryanto hendak menagih janji Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Dwi Priyatno yang akan menghukum berat dan memecat Briptu Priya Yustianto saat membesuk di RSUP dr Kariadi Semarang sesaat setelah penembakan.
“Jadi untuk orang tua Muryanto, tenang saja. Ini meyakinkan, bahwa kapolda akan menghukum berat Priya. Hukuman yang terberat itu bentuknya PTDH, tapi sesuai aturan harus tunggu inkracht. Kalau untuk vonisnya di pengadilan, itu bukan domain kami,” tambah Liliek.
Pemecatan itu, kata Liliek, sesuai aturan akan dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. “Saya kira, nggak mau lama–lama sidang KKEP itu digelar. Begitu inkcraht, pasti langsung digelar. Nanti dilakukan di Polrestabes Semarang,” terangnya.
Terpisah, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, pemeriksaan internal oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) atas Briptu Priya Yustianto sudah dilakukan, termasuk mengumpulkan aneka keterangan. “Arahnya ke sidang kode etik,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, putusan atas terdakwa Priya, Majelis Hakim diketuai Togar. Terdakwa divonis satu tahun, dikurangi masa tahanan, karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana Pasal 359 KUHP. Itu terkait kealpaan menyebabkan orang lain meninggal.
Pasal 338 terkait pembunuhan dianggap tidak terbukti. Putusan itu lebih rendah, pasalnya jaksa menuntut 1,5 tahun. Insiden penembakan itu terjadi di kantor PT TAG, Jalan Guntur No.26, Gajahmungkur, Kota Semarang.
(san)