Video mesum oknum PNS kembali gegerkan Bone
A
A
A
Sindonews.com - Sepasang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) YS yang bertugas sebagai pegawai di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Alam (SDA) dan Fd guru SD Inpres 12/79 Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue, di jajaran Pemerintah Kabupaten Bone, terancam diberhentikan tidak hormat.
Perbuatan mesum itu terbongkar oleh video mesum yang tersebar melalui telepon genggam. Tampak dalam video, keduanya melakukan hubungan intim dan direkam dalam sebuah ponsel yang berdurasi 1.19 detik, yang telah beredar luas di tengah masyarakat Kabupaten Bone.
Selain sanksi memberatkan, kedua pelaku PNS yang telah merusak citra dan budaya, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010, kasus ini juga sudah diproses hukum di Polres Bone.
Tak hanya itu, Sebuah Lembaga Forum Pendamping Pemerhati Indonesia yang melayangkan surat pengaduan atas Nanang istri oknum Ys yang bertugas sebaga PNS di Instansi Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Sumber Daya Alam (SDA) pun keberatan dan mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi.
Dalam laporannya secara tertulis, Ketua Forum Pendamping Pemerhati Indonesia, Mastiawaty mengatakan telah datang Nurhana istri pelaku mesum Fs yang mengadukan untuk diproses hukum suaminya yang telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain.
Kasus tersebut menurutnya sejak 6 November kemarin setelah ponsel suaminya menyimpannya dan telah dihapus. Namun, video tersebut masih tersimpan dalam laptop perempuan selingkuhannya Fd.
"Tiga tahun lalu, pelaku Ys telah menggugurkan kandungan istrinya yang berusia dua bulan dengan jalan memberi obat, tetapi istrinya menolak. Sehingga istri di banting dan diremas perutnya hingga mengalami keguguran," kata Mastiawaty melalui surat yang diajukan ke Badan Kepegawaian Diklat dan Daerah (BKDD) Kabupaten Bone, Selasa, (12/11).
Kepala Badan Kepegawaian Diklat dan Daerah (BKDD) Kabupaten Bone Andi Islamudin mengatakan, sudah sangat jelas keberadaan video tersebut. Kasus yang menghebohkan sejumlah PNS di jajaran Pemkab Bone ini akan dilimpahkan ke Inspektorat selaku institusi pengawasan PNS.
"Kami sudah mendisposisi surat masuk yang dilakukan oleh lembaga pendamping ke BKDD untuk diteruskan ke Inspektorat Daerah," ujar Andi Islamuddin di ruang kerjanya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Bone Andi Amar Maruf mengatakan, sesuai dengan PP No.53 tahun 2010 tentang Undang-undang Kepegawaian sudah jelas, kedua oknum tersebut telah merusak harkat dan martabat serta pelanggaran kode etik dan budaya.
"Tidak ada toleransi. Kedua pelaku mesum itu akan kita berikan sanksi berat dengan pemberhentian tidak hormat yang telah merusak citra PNS," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone H Rosalim Hab menjelaskan, jika telah memanggil oknum perempuan Fd tersebut untuk mengklarifikasinya. "Perempuan ini asal Maros dan guru di Bone. Mereka bertemu saat prajabatan dulu," kata Rosalim.
Perbuatan mesum itu terbongkar oleh video mesum yang tersebar melalui telepon genggam. Tampak dalam video, keduanya melakukan hubungan intim dan direkam dalam sebuah ponsel yang berdurasi 1.19 detik, yang telah beredar luas di tengah masyarakat Kabupaten Bone.
Selain sanksi memberatkan, kedua pelaku PNS yang telah merusak citra dan budaya, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010, kasus ini juga sudah diproses hukum di Polres Bone.
Tak hanya itu, Sebuah Lembaga Forum Pendamping Pemerhati Indonesia yang melayangkan surat pengaduan atas Nanang istri oknum Ys yang bertugas sebaga PNS di Instansi Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Sumber Daya Alam (SDA) pun keberatan dan mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi.
Dalam laporannya secara tertulis, Ketua Forum Pendamping Pemerhati Indonesia, Mastiawaty mengatakan telah datang Nurhana istri pelaku mesum Fs yang mengadukan untuk diproses hukum suaminya yang telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain.
Kasus tersebut menurutnya sejak 6 November kemarin setelah ponsel suaminya menyimpannya dan telah dihapus. Namun, video tersebut masih tersimpan dalam laptop perempuan selingkuhannya Fd.
"Tiga tahun lalu, pelaku Ys telah menggugurkan kandungan istrinya yang berusia dua bulan dengan jalan memberi obat, tetapi istrinya menolak. Sehingga istri di banting dan diremas perutnya hingga mengalami keguguran," kata Mastiawaty melalui surat yang diajukan ke Badan Kepegawaian Diklat dan Daerah (BKDD) Kabupaten Bone, Selasa, (12/11).
Kepala Badan Kepegawaian Diklat dan Daerah (BKDD) Kabupaten Bone Andi Islamudin mengatakan, sudah sangat jelas keberadaan video tersebut. Kasus yang menghebohkan sejumlah PNS di jajaran Pemkab Bone ini akan dilimpahkan ke Inspektorat selaku institusi pengawasan PNS.
"Kami sudah mendisposisi surat masuk yang dilakukan oleh lembaga pendamping ke BKDD untuk diteruskan ke Inspektorat Daerah," ujar Andi Islamuddin di ruang kerjanya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Bone Andi Amar Maruf mengatakan, sesuai dengan PP No.53 tahun 2010 tentang Undang-undang Kepegawaian sudah jelas, kedua oknum tersebut telah merusak harkat dan martabat serta pelanggaran kode etik dan budaya.
"Tidak ada toleransi. Kedua pelaku mesum itu akan kita berikan sanksi berat dengan pemberhentian tidak hormat yang telah merusak citra PNS," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone H Rosalim Hab menjelaskan, jika telah memanggil oknum perempuan Fd tersebut untuk mengklarifikasinya. "Perempuan ini asal Maros dan guru di Bone. Mereka bertemu saat prajabatan dulu," kata Rosalim.
(san)