Penyebar video porno Rudi Harsa divonis 1 tahun

Senin, 11 November 2013 - 20:39 WIB
Penyebar video porno Rudi Harsa divonis 1 tahun
Penyebar video porno Rudi Harsa divonis 1 tahun
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus penyebaran video porno yang diperankan oleh Wakil Ketua DPRD Jabar Rudy Harsa Tanaya (RHT), Indra Sanjaya Laksana, divonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider satu bulan penjara.

Vonis terhadap Indra dibacakan Ketua Majelis Hakim Riny Suli Bastaman dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Bandung. Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.

Vonis itu dijatuhkan setelah Indra dinyatakan bersalah dan melanggar dakwaan primer pertama, Pasal 29 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, primer kedua Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP, subsidair Pasal 335 Ayat 1 ke 2 KUHP.

"Terdakwa terbukti membuat, memperbanyak, dan menyebarluaskan video asusila Rudy Harsa Tanaya dengan imbalan Rp100 juta," tegasnya, dalam sidang, Senin (11/11/2013).

Seperti diketahui, sejak beberapa bulan lalu, Indra ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar. Selain Indra, mantan Wabup Bogor Karyawan Faturohman (Karfat), juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Berbeda dengan Indra, Karfat tidak di tahan dan saat itu masih sempat mencalonkan diri sebagai Bupati Bogor. Namun akhirnya kalah.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8790 seconds (0.1#10.140)