Penyebar video porno Rudi Harsa divonis 1 tahun

Senin, 11 November 2013 - 20:39 WIB
Penyebar video porno...
Penyebar video porno Rudi Harsa divonis 1 tahun
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus penyebaran video porno yang diperankan oleh Wakil Ketua DPRD Jabar Rudy Harsa Tanaya (RHT), Indra Sanjaya Laksana, divonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider satu bulan penjara.

Vonis terhadap Indra dibacakan Ketua Majelis Hakim Riny Suli Bastaman dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Bandung. Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.

Vonis itu dijatuhkan setelah Indra dinyatakan bersalah dan melanggar dakwaan primer pertama, Pasal 29 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, primer kedua Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP, subsidair Pasal 335 Ayat 1 ke 2 KUHP.

"Terdakwa terbukti membuat, memperbanyak, dan menyebarluaskan video asusila Rudy Harsa Tanaya dengan imbalan Rp100 juta," tegasnya, dalam sidang, Senin (11/11/2013).

Seperti diketahui, sejak beberapa bulan lalu, Indra ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar. Selain Indra, mantan Wabup Bogor Karyawan Faturohman (Karfat), juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Berbeda dengan Indra, Karfat tidak di tahan dan saat itu masih sempat mencalonkan diri sebagai Bupati Bogor. Namun akhirnya kalah.
(san)
Berita Terkait
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Adegan Mesum di Halte Kramat
7 Fakta Terbaru dari...
7 Fakta Terbaru dari Kasus Video Mesum Gisel dan MYD
Diperiksa Polisi, Gisel...
Diperiksa Polisi, Gisel Jadi Saksi untuk Dua Tersangka Penyebar Video Porno
Terungkap, Otak Penyebar...
Terungkap, Otak Penyebar Video Mesum Legislator Pangkep Rekan Separtai Sendiri
Berbuat Mesum di Gerbang...
Berbuat Mesum di Gerbang Wisata Bantimurung, Aksi Sepasang Sejoli Viral di Medsos
Video Mesum Mirip Anggota...
Video Mesum Mirip Anggota DPRD Pangkep Heboh di Sosial Media
Berita Terkini
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
11 menit yang lalu
Intelektual NU: Yang...
Intelektual NU: Yang Diharamkan adalah Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika, Jangan Dipelintir
32 menit yang lalu
Wagub Rano Minta Sudirman-Thamrin...
Wagub Rano Minta Sudirman-Thamrin Jadi Ruang Seni saat Jakarta Berusia 500 Tahun
53 menit yang lalu
Ceramah di Sekolah Alazka,...
Ceramah di Sekolah Alazka, KH Anwar Zahid Minta Orang Tua Dampingi Anak Main HP
1 jam yang lalu
Raker IKKB Bahas Penguatan...
Raker IKKB Bahas Penguatan Kontribusi Organisasi dan Pelestarian Budaya
2 jam yang lalu
Praktik Dokter Ilegal...
Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 2 WNA Vietnam Dideportasi
4 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved