Babak baru kasus Udin
A
A
A
Sindonews.com - Kasus kematian wartawan Bernas Fuad Muhammad Safruddin alias Udin, 16 Agustus 1996 lalu segera memasuki babak baru. Hal ini, setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Yogyakarta mengugat Polda DIY dengan mengajukan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, kemarin.
Permohonan tersebut tercatat di nomor registrasi 05/Akta.Pid.Pra/2013/PN.Slmn tanggal 11 November 2013.
Pendaftaran itu diterima langsung panitera muda pidana PN Sleman MY Siti Yuriah di ruang kerjanya. Sedangkan PWI diwakili kuasa hukumnya Ramdhon Naning bersama lima pengacara lainnya yang tergabung dalam tim advokasi pencarian keadilan untuk Udin (Tapku).
Puluhan wartawan yang tergabung dalam solidaritas wartawan untuk Udin juga ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Praperadilan tersebut berisi dua tuntutan, yakni termohon untuk melanjutkan proses penyidikan atau menghentikan kasus tersebut dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada penyidik.
Dalam praperadilan ini terdapat enam pengacara yang menjadi kuasa hukum kasus Udin. Salah satu kuasa hukum, Lasdin Wlas mengatakan, gugatan sebagai desakan kepada PN Sleman untuk meminta Polda DIY melanjutkan penyidikan kasus Udin atau menerbitkan SP3.
“Jika SP3, maka Polda DIY berarti lempar handuk atau tak mampu selesaikan kasus Udin,” ujarnya.
Selain mengajukan permohonan pra peradilan, PWI Yogyakarta dan solidaritas wartawan untuk Udin juga mengelar orasi di depan pintu masuk PN Sleman.
Ketua PWI Yogyakarta Sihono memimpin langsung acara ini. Usai orasi mereka membubarkan diri dengan tertib.
Panitera muda pidana PN Sleman MY Siti Yuriah mengatakan segera akan menindaklanjuti permohonan pra peradilan ini. Yaitu dengan penunjukan hakim dan waktu sidang pra peradilan serta surat pemberitahuan pemanggilan kepada pemohon dan termohon, untuk hari persidangannya.
“Sesuai dengan aturan untuk permohonan pra peradilan, membutuhkan waktu minimal tiga hari. Kalau untuk hakim besok sudah dapat kami umumkan, namun untuk hari persidangan perlu menentukan waktunya,” ungkap Siti usai menerima pendaftaran pra peradilan kasus itu.
Koordinator tim advokasi pencarian keadilan untuk Udin (Tapku), Ramdhon Naning mengatakan sesuai aturan untuk sidang permohonan pra peradilan sudah dapat dilaksanaan minimal tiga hari setelah pendaftaran dan untuk hasil dari pra peradilan, sudah dapat diketahui tujuh hari sesudahnya.
“Dengan pra peradilan ini, diharapkan kepastian kasus Udin segera dapat terungkap,” tandasnya.
Permohonan tersebut tercatat di nomor registrasi 05/Akta.Pid.Pra/2013/PN.Slmn tanggal 11 November 2013.
Pendaftaran itu diterima langsung panitera muda pidana PN Sleman MY Siti Yuriah di ruang kerjanya. Sedangkan PWI diwakili kuasa hukumnya Ramdhon Naning bersama lima pengacara lainnya yang tergabung dalam tim advokasi pencarian keadilan untuk Udin (Tapku).
Puluhan wartawan yang tergabung dalam solidaritas wartawan untuk Udin juga ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Praperadilan tersebut berisi dua tuntutan, yakni termohon untuk melanjutkan proses penyidikan atau menghentikan kasus tersebut dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada penyidik.
Dalam praperadilan ini terdapat enam pengacara yang menjadi kuasa hukum kasus Udin. Salah satu kuasa hukum, Lasdin Wlas mengatakan, gugatan sebagai desakan kepada PN Sleman untuk meminta Polda DIY melanjutkan penyidikan kasus Udin atau menerbitkan SP3.
“Jika SP3, maka Polda DIY berarti lempar handuk atau tak mampu selesaikan kasus Udin,” ujarnya.
Selain mengajukan permohonan pra peradilan, PWI Yogyakarta dan solidaritas wartawan untuk Udin juga mengelar orasi di depan pintu masuk PN Sleman.
Ketua PWI Yogyakarta Sihono memimpin langsung acara ini. Usai orasi mereka membubarkan diri dengan tertib.
Panitera muda pidana PN Sleman MY Siti Yuriah mengatakan segera akan menindaklanjuti permohonan pra peradilan ini. Yaitu dengan penunjukan hakim dan waktu sidang pra peradilan serta surat pemberitahuan pemanggilan kepada pemohon dan termohon, untuk hari persidangannya.
“Sesuai dengan aturan untuk permohonan pra peradilan, membutuhkan waktu minimal tiga hari. Kalau untuk hakim besok sudah dapat kami umumkan, namun untuk hari persidangan perlu menentukan waktunya,” ungkap Siti usai menerima pendaftaran pra peradilan kasus itu.
Koordinator tim advokasi pencarian keadilan untuk Udin (Tapku), Ramdhon Naning mengatakan sesuai aturan untuk sidang permohonan pra peradilan sudah dapat dilaksanaan minimal tiga hari setelah pendaftaran dan untuk hasil dari pra peradilan, sudah dapat diketahui tujuh hari sesudahnya.
“Dengan pra peradilan ini, diharapkan kepastian kasus Udin segera dapat terungkap,” tandasnya.
(lns)