Babak baru kasus Udin

Selasa, 12 November 2013 - 01:15 WIB
Babak baru kasus Udin
Babak baru kasus Udin
A A A
Sindonews.com - Kasus kematian wartawan Bernas Fuad Muhammad Safruddin alias Udin, 16 Agustus 1996 lalu segera memasuki babak baru. Hal ini, setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Yogyakarta mengugat Polda DIY dengan mengajukan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, kemarin.

Permohonan tersebut tercatat di nomor registrasi 05/Akta.Pid.Pra/2013/PN.Slmn tanggal 11 November 2013.

Pendaftaran itu diterima langsung panitera muda pidana PN Sleman MY Siti Yuriah di ruang kerjanya. Sedangkan PWI diwakili kuasa hukumnya Ramdhon Naning bersama lima pengacara lainnya yang tergabung dalam tim advokasi pencarian keadilan untuk Udin (Tapku).

Puluhan wartawan yang tergabung dalam solidaritas wartawan untuk Udin juga ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Praperadilan tersebut berisi dua tuntutan, yakni termohon untuk melanjutkan proses penyidikan atau menghentikan kasus tersebut dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada penyidik.
Dalam praperadilan ini terdapat enam pengacara yang menjadi kuasa hukum kasus Udin. Salah satu kuasa hukum, Lasdin Wlas mengatakan, gugatan sebagai desakan kepada PN Sleman untuk meminta Polda DIY melanjutkan penyidikan kasus Udin atau menerbitkan SP3.

“Jika SP3, maka Polda DIY berarti lempar handuk atau tak mampu selesaikan kasus Udin,” ujarnya.

Selain mengajukan permohonan pra peradilan, PWI Yogyakarta dan solidaritas wartawan untuk Udin juga mengelar orasi di depan pintu masuk PN Sleman.

Ketua PWI Yogyakarta Sihono memimpin langsung acara ini. Usai orasi mereka membubarkan diri dengan tertib.

Panitera muda pidana PN Sleman MY Siti Yuriah mengatakan segera akan menindaklanjuti permohonan pra peradilan ini. Yaitu dengan penunjukan hakim dan waktu sidang pra peradilan serta surat pemberitahuan pemanggilan kepada pemohon dan termohon, untuk hari persidangannya.

“Sesuai dengan aturan untuk permohonan pra peradilan, membutuhkan waktu minimal tiga hari. Kalau untuk hakim besok sudah dapat kami umumkan, namun untuk hari persidangan perlu menentukan waktunya,” ungkap Siti usai menerima pendaftaran pra peradilan kasus itu.

Koordinator tim advokasi pencarian keadilan untuk Udin (Tapku), Ramdhon Naning mengatakan sesuai aturan untuk sidang permohonan pra peradilan sudah dapat dilaksanaan minimal tiga hari setelah pendaftaran dan untuk hasil dari pra peradilan, sudah dapat diketahui tujuh hari sesudahnya.

“Dengan pra peradilan ini, diharapkan kepastian kasus Udin segera dapat terungkap,” tandasnya.
(lns)
Berita Terkait
Wartawan di Pasuruan...
Wartawan di Pasuruan Dikirimi Paket Misterius Diduga Berisi Racun, 3 Hari Kritis Mengalami Kebutaan
Polisi Tetapkan 3 Tersangka...
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penculikan dan Pengeroyokan Wartawan di Karawang
Soroti Kekerasan Terhadap...
Soroti Kekerasan Terhadap Wartawan, Partai Garuda: Mereka Dilindungi UU
Indeks Keselamatan Jurnalis...
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: 45 Persen Wartawan Pernah Alami Tindak Kekerasan
2 Tersangka Kasus Penganiayaan...
2 Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan Diminta Menyerahkan Diri
Penganiayaan Wartawan...
Penganiayaan Wartawan di Madina, IWO Sumut: Bukti Nyata Ancaman Terhadap Dunia Pers
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
1 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
2 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
2 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved