Tana Toraja marak tambang galian C liar

Selasa, 12 November 2013 - 01:08 WIB
Tana Toraja marak tambang...
Tana Toraja marak tambang galian C liar
A A A
Sindonews.com - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Tana Toraja akan menertibkan seluruh aktivitas tambang galian C liar. Penertiban bukan hanya dilakukan terhadap tambang milik perusahaan, tetapi juga tambang galian C ilegal yang digarap masyarakat umum.

“Kami tidak ingin potensi daerah ini digarap penambang liar, sehingga harus ditertibkan. Yang akan kami tertibkan adalah tambang yang tidak memiliki izin,” ujar Kepala Distamben Kabupaten Tana Toraja Yohanis Kundang, di Makale, Senin (11/11/2013).

Ditambahkan dia, hampir sebagian besar pemilik tambang galian C yang ada di wilayah kabupaten Tana Toraja tidak membayar kewajibannya kepada pemerintah setempat, karena mereka tidak memiliki izin resmi.

Tambang galian C yang tidak memiliki izin menjadi fokus Distamben Tana Toraja untuk ditertibkan. Hanya saja, saat ini Distamben masih kesulitan untuk menertibkan tambang galian C ilegal, karena masih menunggu ditetapkannya peraturan daerah (Perda) tentang pertambangan bahan galian non logam.

Distamben kabupaten Tana Toraja mencatat, sedikitnya ada 30 lokasi penambangan galian C yang ada di wilayah kabupaten Tana Toraja baik yang dikelolah secara individu, kelompok masyarakat, maupun perusahaan.

Pada umumnya, tambang galian C di Tana Toraja berada di daerah sungai, berupa tambang pasir dan di daerah perbukitan, berupa tambang batu gunung/kapur. Ditargetkan, penerapan izin pertambangan untuk semua bahan galian C akan diberlakukan mulai awal tahun 2014.

Jika pemilik atau pengelola tambang tidak mengantongi izin pertambangan dari pemerintah, siapa pun tidak boleh melakukan aktivitas penambangan, baik di wilayah aliran sungai, maupun di perbukitan.

“Kami masih menunggu perda pertambangan non logam selesai dikonsultasikan ke Pak Gubernur. Sebab, aturan itu akan kami jadikan dasar untuk penerbitan izin pertambangan galian C,” terangnya.

Mantan staf ahli Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tana Toraja itu mengatakan, izin pertambangan yang akan diterbitkan pemerintah untuk pemilik atau pengelola tambang galian C mengatur batasan lokasi, batasan kedalaman penggalian, maupun batasan volume galian yang diizinkan untuk diangkut.

Dia mencontohkan, aktivitas penambangan pasir di bantaran sungai dilarang berada di dekat jembatan atau jalan, serta tidak tidak boleh menggunakan alat berat satu meter dari dasar sungai.

“Penggunaan alat berat dalam aktivitas penambangan galian C juga diatur dalam perda pertambangan non logam. Jika perda itu sudah diberlakukan dan ada pemilik tambang yang melanggar akan ditertibkan,” terangnya.

Ketua Lembaga Pilar Rakyat Indonesia (LPRI) kabupaten Tana Toraja, Rasyid Mappadang menyatakan, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tambang galian C cukup besar. Namun, potensi itu hanya dimanfaatkan oleh oknum penggarap tambang ilegal yang tidak memiliki izin resmi.

Selain itu, keberadaan tambang galian C ilegal yang ada di sungai dan di gunung bisa mengancam kelestarian lingkungan di daerahnya. “Kami berharap, pemerintah segera bertindak tegas terhadap semua aktivitas tambang galian C ilegal,” tandasnya.
(san)
Berita Terkait
Polda Sulut Tangkap...
Polda Sulut Tangkap 2 Pelaku Pembelian Emas dari Tambang Ilegal, 1,8 Kg Disita
Penambang Emas Liar...
Penambang Emas Liar di Kawasan Siguntu Diminta Segera Ditindak
Mahasiswa Desak Pemerintah...
Mahasiswa Desak Pemerintah Tertibkan Tambang Ilegal di Wajo
DPR RI dan Bupati Manokwari...
DPR RI dan Bupati Manokwari Desak Menteri ESDM Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sungai Wariori
Gerebek Tambang Emas...
Gerebek Tambang Emas Ilegal, Polres Muratara Tangkap 3 Pelaku Penambang Liar
Polisi Tetapkan Empat...
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
4 jam yang lalu
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
4 jam yang lalu
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
5 jam yang lalu
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
6 jam yang lalu
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
6 jam yang lalu
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
6 jam yang lalu
Infografis
Spesifikasi C-130J-30,...
Spesifikasi C-130J-30, Raksasa Langit TNI AU yang Tembus Langit Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved