Hamili anak di bawah umur, Rustam tewas digorok
A
A
A
Sindonews.com - Empat pelaku pembunuhan sadis di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditangkap dan diamankan di kantor polisi. Para pelaku ini nekat membunuh, karena kesal dengan korban yang telah menghamili salah satu anggota keluaraganya.
Ke-4 pelaku pembunuhan sadis itu adalah Wawan, Hendra, Yasin, dan Supa. Mereka membunuh korban bernama Rustam, di perkebunan warga, di Desa Bonto Rappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Beberapa hari usai melakukan pembunuhan, ke-4 pelaku tertangkap petugas Resmob Polres setempat, dan langsung diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan.
Kepada petugas, para pelaku mengaku membunuh korban dengan mengunakan senjata tajam jenis parang hingga kepala korban nyaris terpisah dari badannya. Motif pembunuhan diduga rasa kesal atas tindakan korban yang telah menghamili salah satu keluarga pelaku yang masih di bawah umur.
Sebelumnya, korban telah diberikan teguran keras dari pemerintah setempat. Bahkan dia sudah diusir oleh warga untuk tidak tinggal lagi di kampung tersebut, karena dianggap sudah membuat malu.
Saat korban sedang dalam perjalanan pulang, dari lapangan sepak bola menuju rumahnya, dia dihentikan oleh ke-4 pelaku. Korban langsung diserang oleh ke empat pelaku hingga tewas.
Atas perbuatannya, para pelaku mengaku tidak menyesal akan perbuatannya. Karena yang tindakan itu dipicu oleh ulah korban yang diduga telah menghamili adik pelaku.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan empat parang yang digunakan pelaku membunuh korban sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, pelaku kini di tahan di Rumah Tahanan Polres Jeneponto.
Para pelaku juga diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170, dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 20 penjara.
Ke-4 pelaku pembunuhan sadis itu adalah Wawan, Hendra, Yasin, dan Supa. Mereka membunuh korban bernama Rustam, di perkebunan warga, di Desa Bonto Rappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Beberapa hari usai melakukan pembunuhan, ke-4 pelaku tertangkap petugas Resmob Polres setempat, dan langsung diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan.
Kepada petugas, para pelaku mengaku membunuh korban dengan mengunakan senjata tajam jenis parang hingga kepala korban nyaris terpisah dari badannya. Motif pembunuhan diduga rasa kesal atas tindakan korban yang telah menghamili salah satu keluarga pelaku yang masih di bawah umur.
Sebelumnya, korban telah diberikan teguran keras dari pemerintah setempat. Bahkan dia sudah diusir oleh warga untuk tidak tinggal lagi di kampung tersebut, karena dianggap sudah membuat malu.
Saat korban sedang dalam perjalanan pulang, dari lapangan sepak bola menuju rumahnya, dia dihentikan oleh ke-4 pelaku. Korban langsung diserang oleh ke empat pelaku hingga tewas.
Atas perbuatannya, para pelaku mengaku tidak menyesal akan perbuatannya. Karena yang tindakan itu dipicu oleh ulah korban yang diduga telah menghamili adik pelaku.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan empat parang yang digunakan pelaku membunuh korban sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, pelaku kini di tahan di Rumah Tahanan Polres Jeneponto.
Para pelaku juga diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170, dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 20 penjara.
(san)