Operasi Balak Lodaya, 24 penjudi di Bandung terjaring

Minggu, 10 November 2013 - 16:05 WIB
Operasi Balak Lodaya,...
Operasi Balak Lodaya, 24 penjudi di Bandung terjaring
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian benar-benar membuktikan komitmennya untuk membasmi tindak pidana perjudian. Seperti halnya yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung yang berhasil menangkap 24 gambler alias penjudi dalam waktu 10 hari.

“Para penjudi itu kita tangkap dalam operasi Balak Lodaya 2013 sejak tanggal 30 Oktober sampai 8 November. Hasilnya 24 pelaku kita berhasil tangkapdari tujuh kasus yang ada,” kata Kasatresrkim Polrestabes Bandung AKBP Trunuyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Minggu (10/11/2013).

Dari 24 tersangka, mayoritas adalah pengecer dan pembeli kupon judi togel. Selain judi togel, dibeberapa diantaranya ada yang melakoni judi kartu dan judi dadu.

Truno mengatakan, dari tujuh kasus tersebut, dua diantaranya ditangani langsung oleh Satreskrim Polrestabes Bandung. Sementara sisanya ditangani oleh polsek-polsek jajaran.

“Untuk kasus yang ditangani polsek, otomatis tersangka juga di tahan di polsek. Sementara yang ditangai oleh kita, ya kita tahan di sini (Polrestabes Bandung,” tuturnya.

Pihaknya berkomitmen akan terus menggelar operasi serupa secara rutin. Hal itu sebagai ras komitmenya untuk membasmi penyakit masyarakat berupa perjudian.

“Bagi masyarakat yang peduli, kami harapkan informasinya mengenai praktik perjudian. Kami sangat harapkan itu sekali,” jelasnya.

Selain mengamankan 24 tersangka, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti kupon judi, kartu, dadu, uang tunai, dan beberapa telepon genggam.

Akibat perbuatannya, 24 tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana mengenai tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5958 seconds (0.1#10.140)