Periksa 6 saksi, polisi kekurangan alat bukti
Sabtu, 09 November 2013 - 19:30 WIB
Periksa 6 saksi, polisi kekurangan alat bukti
A
A
A
Sindonews.com - Dalam kasus dugaan perkosaan yang dilakukan Kapolsek, Polres Jember mengaku telah memeriksa enam saksi. Dari pemeriksaan seluruh saksi tersebut, tidak ada yang mengarah pada perbuatan perkosaan.
Kabid Humas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono mengatakan sejak laporan itu Polisi langsung mengambil langkah-langkah dengan memeriksa setidaknya enam saksi.
"Sudah ada enam saksi yang diperiksa. Mereka terdiri dari Pelapor (Suami ES), Korban (ES), Ismail (Tukang Ojek) dan anak buah Kapolsek M, termasuk terlapor," katanya, Sabtu (9/11/2013).
Rupanya, pemeriksaan tersebut menghasilkan jalan buntu. Sehingga penyidik Polres Jember tidak cukup bukti untuk meningkatkan status M yang semula saksi terlapor menjadi Tersangka. Karena alat bukti dan saksi yang diajukan pelapor lemah di mata penyidik.
"Semua buntu. Barang buktinya Nol. Kita butuh alat bukti. Saksi yang diajukan pelapor sangat lemah," katanya.
Hingga saat ini kasus tersebut masih ditangani penyidik. Awi mengaku Polri tetap terbuka dalam menangai kasus yang menimpa anggota dan tetap bersikap independen serta tetap berlaku asas praduga tidak bersalah.
Kabid Humas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono mengatakan sejak laporan itu Polisi langsung mengambil langkah-langkah dengan memeriksa setidaknya enam saksi.
"Sudah ada enam saksi yang diperiksa. Mereka terdiri dari Pelapor (Suami ES), Korban (ES), Ismail (Tukang Ojek) dan anak buah Kapolsek M, termasuk terlapor," katanya, Sabtu (9/11/2013).
Rupanya, pemeriksaan tersebut menghasilkan jalan buntu. Sehingga penyidik Polres Jember tidak cukup bukti untuk meningkatkan status M yang semula saksi terlapor menjadi Tersangka. Karena alat bukti dan saksi yang diajukan pelapor lemah di mata penyidik.
"Semua buntu. Barang buktinya Nol. Kita butuh alat bukti. Saksi yang diajukan pelapor sangat lemah," katanya.
Hingga saat ini kasus tersebut masih ditangani penyidik. Awi mengaku Polri tetap terbuka dalam menangai kasus yang menimpa anggota dan tetap bersikap independen serta tetap berlaku asas praduga tidak bersalah.
(ysw)