Kapolsek diduga memperkosa, laporan korban lemah

Sabtu, 09 November 2013 - 17:04 WIB
Kapolsek diduga memperkosa,...
Kapolsek diduga memperkosa, laporan korban lemah
A A A
Sindonews.com - Polisi membantah telah mengabaikan laporan ES warga Kecamatan Patrang, Jember, Jawa Timur (Jatim) korban perkosaan yang diduga dilakukan seorang Kapolsek di Jember.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, AKBP Awi Setiyono, saat dilaporkan tim penyidik dari Propam Polres Jember telah turun tangan. Sayangnya, alat dan bukti korban lemah sehingga tim penyidik kesulitan mengungkap kasus tersebut.

"Alibi pelapor lemah karena tidak disertai dengan bukti dan saksi yang kuat. Artinya, dari laporan tersebut bukti dan saksinya nol," kata Kabid Humas Polda Jatim, AKBP Awi Setiyono saat dihubungi, Sabtu (9/11/2013).

Awi mengaku, bukan melindungi Kapolsek M dari laporan pemerkosaan. Namun demikian, hukum harus ditegakkan sesuai dengan asas yang berlaku. Bahkan, ia meminta jika ada bukti dan saksi yang akurat maka proses hukum tetap berjalan.

"Saya enggak melindungi anggota. Tapi memang faktanya demikian. Dari beberapa saksi dan bukti tidak ada yang kuat," ujarnya.

Contoh salah seorang saksi bernama Ismail, yang dalam laporan korban sebagai tukang ojek saat mengantas ES ke rumah Kapolsek M. Laporan korban, dia datang ke rumah M pada pukul 19.00 Wib dengan diantar oleh Ismail.

"Rupanya saksi Ismail mengaku tidak pernah mengantar ES ke rumah Kapolsek M. Ismail sendiri narik ojek pada pukul 5 sore dan pukul 6 sore langsung pulang. Sementara Korban mengaku diantar oleh Ismail pada pukul 7 malam," kata Awi.

Ia mengaku, jika kasus tersebut dipaksakan sangat tidak logis. Ketika ditanya apakah korban sudah divisum. Kata Awi, yang bersangkutan saat ini sudah memiliki anak. Selain itu, kejadiannya pada Januari 2011.

"Visum ya memang kesulitan. Korban sudah memiliki anak. Bukti-bukti juga lemah. Padahal sesuai KUHAP harus ada minimal dua alat bukti dan dua saksi," katanya.

Baca juga: Kapolsek diduga memperkosa, M & suami korban saling kenal
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8574 seconds (0.1#10.140)