Ditolak berhubungan intim, kakek tikam menantu & cucu
A
A
A
Sindonews.com - Akibat ditolak saat mengajak berhubungan badan, seorang kakek di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial DT, tega menikam menantu dan cucunya sendiri dengan menggunakan pisau dapur. Akibatnya, kedua korban mengalami luka robek cukup serius.
Daeng Puji bersama anaknya Sudarman langsung dilarikan ke Rumah Sakit Thalia Irham Panciro, Kabupaten Gowa, karena sempat pingsan akibat luka robek setelah ditikam oleh mertuanya.
Korban Daeng mengalami luka robek di bagian tangannya, sementara anak Daeng, Sudarman mengalami luka robek di bagian kepala.
Peristiwa penikaman ini terjadi Dusun Boka, Desa Kalukuang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan saat korban Daeng Puji menolak ajakan mertuanya untuk berhubungan intim. Lantaran diduga tersinggung, pelaku langsung mengambil pisau dapur dan menikam korban bersama anaknya.
Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan DT untuk menjalani proses hukum. Sedangkan pisau dapur yang digunakan untuk menikam korban belum berhasil ditemukan petugas karena telah dibuang oleh pelaku sebelumnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam Undang-undang tentang Penganiayaan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Daeng Puji bersama anaknya Sudarman langsung dilarikan ke Rumah Sakit Thalia Irham Panciro, Kabupaten Gowa, karena sempat pingsan akibat luka robek setelah ditikam oleh mertuanya.
Korban Daeng mengalami luka robek di bagian tangannya, sementara anak Daeng, Sudarman mengalami luka robek di bagian kepala.
Peristiwa penikaman ini terjadi Dusun Boka, Desa Kalukuang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan saat korban Daeng Puji menolak ajakan mertuanya untuk berhubungan intim. Lantaran diduga tersinggung, pelaku langsung mengambil pisau dapur dan menikam korban bersama anaknya.
Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan DT untuk menjalani proses hukum. Sedangkan pisau dapur yang digunakan untuk menikam korban belum berhasil ditemukan petugas karena telah dibuang oleh pelaku sebelumnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam Undang-undang tentang Penganiayaan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(rsa)