Polisi tembak mati Nucky divonis 1 tahun

Kamis, 07 November 2013 - 22:01 WIB
Polisi tembak mati Nucky...
Polisi tembak mati Nucky divonis 1 tahun
A A A
Sindonews.com – Briptu Priya Yustanto (26), anggota Sabhara Polrestabes Semarang yang juga terdakwa kasus pembunuhan karyawan PT TAG Nucky Nugroho (26), sepertinya bisa bernafas lega. Sebab, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama satu tahun penjara.

Vonis tersebut didapatkan Priya dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin. Bertindak sebagai ketua majelis dalam persidangan tersebut adalah hakim Togar.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 359 KUHP tentang kelapaannya hingga menyebabkan sesorang meninggal dunia. Untuk itu, majelis menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama satu tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah terdakwa jalani,” kata Togar membacakan amar putusan, Kamis (7/11/2013).

Putusan hakim tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang. Sebelumnya, pihak JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan penjara.

“Hal yang meringankan adalah karena kami mengetahui bahwa adanya permaafan dari pihak keluarga korban terhadap terdakwa. Ayah korban sendiri yang mengaku menerima permohonan maaf terdakwa disaksikan lurah setempat. Selain itu, kami juga mengetahui bahwa terdakwa sudah memberikan santunan kepada keluarga korban,” imbuh Togar.

Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Rudi Firdaus mengaku menerima putusan hakim itu.

“Klien saya tadi menerima putusan hakim. Dirinya dinyatakan bersalah melanggar pasal 359 KUHP. Kami berharap jaksa juga menerima putusan tersebut,” kata Rudi saat ditemui KORAN SINDO setelah sidang.

Sementara itu, JPU dari Kejari Semarang Novi mengatakan pihaknya akan piker-pikir terlebih dahulu atas putusan itu.

“Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu, apakah menerima atau melakukan banding,” ujarnya.

Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, Rahmat Bowo Suharto berpendapat, putusan hakim tersebut jauh dari rasa keadilan terutama bagi keluarga terdakwa.

“Meskipun terdakwa dalam persidangan tidak terbukti melakukan pembunuhan secara sengaja dan terencana karena dalam kondisi mabuk, namun vonis tersebut saya rasa sangat ringan. Jauh dari rasa keadilan terutama bagi keluarga korban,” ujarnya.

Seperti diketahui, Briptu Priya Yustianto adalah terdakwa kasus pembunuhan Nucky Nugroho, seorang pegawai perusahaan pengisian uang ATM PT Tunas Artha Gardatama (TAG).

Kejadian tersebut di Jl Guntur No 26 Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang pada Sabtu (15/6/2013) sekitar pukul 03.30 WIB.

Nucky tewas setelah ditembak kepalanya hingga tembus oleh Briptu Priya dengan menggunakan pistol jenis revolver seri RI-VI PINDAD X H219954. Saat melakukan penembakan, tersangka diduga dalam kondisi mabuk.

Setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Kariyadi Semarang, nyawa Nucky akhirnya tidak tertolong. Dia menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 04.30 karena peluru menembus dari belakang kepala hingga depan kepala sebelah kiri

Pistol yang digunakan Briptu Priya tersebut merupakan inventaris Satuan Sabhara. Hal ini dikarenakan Briptu Priya merupakan petugas pengawal pengisian uang ATM di PT TAG.
(lns)
Berita Terkait
Putri Gus Dur: Jadikan...
Putri Gus Dur: Jadikan Humor sebagai Barang Bukti Adalah Kegagalan
Ini Modus Oknum Perwira...
Ini Modus Oknum Perwira Polisi yang Ditangkap karena Gelapkan 83 Mobil
Periksa Pengunggah Guyonan...
Periksa Pengunggah Guyonan Gus Dur, Polisi Dikecam Gusdurian
Diduga Tangkap Warga...
Diduga Tangkap Warga Tanpa Bukti, Mapolsek Dringu Digeruduk Massa
Mobil Hasil Penggelapan...
Mobil Hasil Penggelapan Iptu HA Capai 115 Unit, Korban Dipersilakan Datang ke Polda Kepri
2 Oknum Polisi Aniaya...
2 Oknum Polisi Aniaya Warga, Kapolres Aceh Timur Minta Maaf ke Korban
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
2 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
3 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
4 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
5 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
13 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
13 jam yang lalu
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved