Polisi tembak mati Nucky divonis 1 tahun

Kamis, 07 November 2013 - 22:01 WIB
Polisi tembak mati Nucky divonis 1 tahun
Polisi tembak mati Nucky divonis 1 tahun
A A A
Sindonews.com – Briptu Priya Yustanto (26), anggota Sabhara Polrestabes Semarang yang juga terdakwa kasus pembunuhan karyawan PT TAG Nucky Nugroho (26), sepertinya bisa bernafas lega. Sebab, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama satu tahun penjara.

Vonis tersebut didapatkan Priya dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin. Bertindak sebagai ketua majelis dalam persidangan tersebut adalah hakim Togar.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 359 KUHP tentang kelapaannya hingga menyebabkan sesorang meninggal dunia. Untuk itu, majelis menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama satu tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah terdakwa jalani,” kata Togar membacakan amar putusan, Kamis (7/11/2013).

Putusan hakim tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang. Sebelumnya, pihak JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan penjara.

“Hal yang meringankan adalah karena kami mengetahui bahwa adanya permaafan dari pihak keluarga korban terhadap terdakwa. Ayah korban sendiri yang mengaku menerima permohonan maaf terdakwa disaksikan lurah setempat. Selain itu, kami juga mengetahui bahwa terdakwa sudah memberikan santunan kepada keluarga korban,” imbuh Togar.

Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Rudi Firdaus mengaku menerima putusan hakim itu.

“Klien saya tadi menerima putusan hakim. Dirinya dinyatakan bersalah melanggar pasal 359 KUHP. Kami berharap jaksa juga menerima putusan tersebut,” kata Rudi saat ditemui KORAN SINDO setelah sidang.

Sementara itu, JPU dari Kejari Semarang Novi mengatakan pihaknya akan piker-pikir terlebih dahulu atas putusan itu.

“Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu, apakah menerima atau melakukan banding,” ujarnya.

Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, Rahmat Bowo Suharto berpendapat, putusan hakim tersebut jauh dari rasa keadilan terutama bagi keluarga terdakwa.

“Meskipun terdakwa dalam persidangan tidak terbukti melakukan pembunuhan secara sengaja dan terencana karena dalam kondisi mabuk, namun vonis tersebut saya rasa sangat ringan. Jauh dari rasa keadilan terutama bagi keluarga korban,” ujarnya.

Seperti diketahui, Briptu Priya Yustianto adalah terdakwa kasus pembunuhan Nucky Nugroho, seorang pegawai perusahaan pengisian uang ATM PT Tunas Artha Gardatama (TAG).

Kejadian tersebut di Jl Guntur No 26 Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang pada Sabtu (15/6/2013) sekitar pukul 03.30 WIB.

Nucky tewas setelah ditembak kepalanya hingga tembus oleh Briptu Priya dengan menggunakan pistol jenis revolver seri RI-VI PINDAD X H219954. Saat melakukan penembakan, tersangka diduga dalam kondisi mabuk.

Setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Kariyadi Semarang, nyawa Nucky akhirnya tidak tertolong. Dia menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 04.30 karena peluru menembus dari belakang kepala hingga depan kepala sebelah kiri

Pistol yang digunakan Briptu Priya tersebut merupakan inventaris Satuan Sabhara. Hal ini dikarenakan Briptu Priya merupakan petugas pengawal pengisian uang ATM di PT TAG.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6443 seconds (0.1#10.140)