Hakim PN Bekasi dilarang pegang palu selama 1 tahun

Kamis, 07 November 2013 - 16:13 WIB
Hakim PN Bekasi dilarang...
Hakim PN Bekasi dilarang pegang palu selama 1 tahun
A A A
Sindonews.com - Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan hukuman kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Sintong Monogari Siahaan yang diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tindak pencabulan.

Sanksi yang dijatuhkan tersebut, yakni sanksi hakim non-palu selama satu tahun. Hal demikian berdasarkan hasil sidang putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar pada hari ini.

"Memutuskan hakim terlapor (Sintong Monogari) telah terbukti melanggar surat keputusan bersama Ketua MA dan KY tentang kode etik, menjatuhkan sanksi berat berupa hakim non-palu selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim Ibrahim saat membacakan putusan sidang di Gedung MA, jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2013).

Menurut Ibrahim, sanksi hakim non-palu selama satu tahun tersebut, artinya hakim Sintong dilarang mengikuti persidangan selama satu tahun.

"Terkait bisa tidaknya yang bersangkutan bekerja dibagian administrasi, itu nanti diatur oleh internal di Pengadilan Negeri tempatnya bekerja," tutur Ibrahim yang juga sebagai anggota Komisi Yudisial (KY) ini.

Lebih lanjut dia menuturkan, awal mula pelaporan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Sintong Monogari Siahaan dilakukan oleh Warsidah Situmorang seorang direktur di sebuah lembaga anti-korupsi swasta, yang melaporkan dugaan tindak pelanggaran kode etik dan norma agama, yang telah dilakukan oleh hakim Sintong.

Warsidah dalam laporannya, menyerahkan beberapa bukti dalam bentuk CD yang berisi rekaman-rekaman dugaan tindak pencabulan dan dugaan praktik perjudian kartu yang dilakukan hakim Sintong.

Akan tetapi, hakim Sintong selaku terlapor tidak terbukti melakukan tindak pencabulan.

Sintong hanya terbukti melakukan permainan kartu dengan menyertakan sejumlah uang yang diduga sebagai praktik judi. Namun telah dibantah Sintong bahwa itu merupakan adat di keluarganya.

Selain itu, Sintong juga menyatakan bahwa pelaporan terhadap dirinya dilandasi unsur pemerasan dengan total Rp150 juta. Hakim Sintong juga tercatat telah bekerja 25 tahun tanpa catatan buruk.
(ysw)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
6 menit yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
4 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
5 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
5 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
5 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
5 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved