Miliki bahan peledak lengkap, 2 warga diamankan polisi
A
A
A
Sindonews.com - Dua pemilik bahan peledak, masing-masing berinisial Ea dan Rd, diamankan Polresta Surakarta, Jawa Tengah, dari Villa Park Banjarsari pada Rabu (6/11/2013). Dari tangan kedua tersangka didapati 29 macam benda, diantaranya senapan angin laras pendek dan bahan peledak.
Kapolresta Surakarta, AKBP Iriansyah, mengatakan dua pemilik bahan peledak telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 29 benda yang dibawa Ea dan Rd diantaranya oksidator, redaktor (penyerap oksigen), detonator, tiga bungkus kalium fosfat, tiga kaporit, arang, empat plastik gula pasir, dua botol alkohol kadar 70 persen, lima korek api batang dan gas, panci untuk membuat bahan campuran bom asap, satu pucuk senapan angin laras pendek, dan tiga plastik kecil peluru mimis ukuran 4,5 milimeter.
“Unsur bahan peledak terpenuhi di barang-barang milik para tersangka,” kata Kapolresta, Rabu (6/11/2013).
Ea alias Gethon (32), warga Mojokulon Sragen, dan Rd (20), alias Mlopoharjo, yang diringkus di Villa Park Banjarsari saat keduanya tengah asyik menyalakan api di lokasi yang lebih dikenal dengan nama Monumen 45 Banjarsari.
Kapolresta mengatakan, keduanya terjaring dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) sekaligus operasi menyasar pelaku teror. Pada awalnya saat ditanya aparat perihal alasan menyalakan api di tempat umum, para tersangka mengaku ingin merebus mi instan.
Tak puas dengan keterangan dua orang mencurigakan ini, aparat kemudian menggeledah tasnya. Aparat sontak kaget ternyata isinya benda-benda berbahaya berupa senapan angin laras pendek dan bahan-bahan diduga bom.
“Kami mendatangkan tim Labfor Polda Jateng beranggotakan AKBP Kartono, AKBP Teguh dan AKP Buyung. Hasilnya menyebutkan bahwa unsur bahan peledak terpenuhi,” jelasnya.
Genthon dan Mlopoharjo kemudian digelandang ke Polsek Banjarsari berikut barang bukti dan sepeda motor Yamaha Mio AD 3409 TU. Setelah bermalam di sana, dua tersangka dipindah ke Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, para tersangka mengaku benda-benda penyusun bom rakitan itu didapatkan setelah mempelajarinya di internet. Keterangan lebih lanjut menyebutkan motifnya sekadar iseng. Menurut Kapolresta, keterangan dari para tersangka bakal terus digali.
“Tersangka dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 pasal 1,” jelasnya.
Kapolresta tak mau buru-buru menyimpulkan dua tersangka terlibat jaringan terorisme. “Tadi baru tiga jam diperiksa. Masih butuh pemeriksaan lanjutan,” kata dia, saat ditanya keterlibatan tersangka di jaringan pelaku teror.
Kapolresta Surakarta, AKBP Iriansyah, mengatakan dua pemilik bahan peledak telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 29 benda yang dibawa Ea dan Rd diantaranya oksidator, redaktor (penyerap oksigen), detonator, tiga bungkus kalium fosfat, tiga kaporit, arang, empat plastik gula pasir, dua botol alkohol kadar 70 persen, lima korek api batang dan gas, panci untuk membuat bahan campuran bom asap, satu pucuk senapan angin laras pendek, dan tiga plastik kecil peluru mimis ukuran 4,5 milimeter.
“Unsur bahan peledak terpenuhi di barang-barang milik para tersangka,” kata Kapolresta, Rabu (6/11/2013).
Ea alias Gethon (32), warga Mojokulon Sragen, dan Rd (20), alias Mlopoharjo, yang diringkus di Villa Park Banjarsari saat keduanya tengah asyik menyalakan api di lokasi yang lebih dikenal dengan nama Monumen 45 Banjarsari.
Kapolresta mengatakan, keduanya terjaring dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) sekaligus operasi menyasar pelaku teror. Pada awalnya saat ditanya aparat perihal alasan menyalakan api di tempat umum, para tersangka mengaku ingin merebus mi instan.
Tak puas dengan keterangan dua orang mencurigakan ini, aparat kemudian menggeledah tasnya. Aparat sontak kaget ternyata isinya benda-benda berbahaya berupa senapan angin laras pendek dan bahan-bahan diduga bom.
“Kami mendatangkan tim Labfor Polda Jateng beranggotakan AKBP Kartono, AKBP Teguh dan AKP Buyung. Hasilnya menyebutkan bahwa unsur bahan peledak terpenuhi,” jelasnya.
Genthon dan Mlopoharjo kemudian digelandang ke Polsek Banjarsari berikut barang bukti dan sepeda motor Yamaha Mio AD 3409 TU. Setelah bermalam di sana, dua tersangka dipindah ke Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, para tersangka mengaku benda-benda penyusun bom rakitan itu didapatkan setelah mempelajarinya di internet. Keterangan lebih lanjut menyebutkan motifnya sekadar iseng. Menurut Kapolresta, keterangan dari para tersangka bakal terus digali.
“Tersangka dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 pasal 1,” jelasnya.
Kapolresta tak mau buru-buru menyimpulkan dua tersangka terlibat jaringan terorisme. “Tadi baru tiga jam diperiksa. Masih butuh pemeriksaan lanjutan,” kata dia, saat ditanya keterlibatan tersangka di jaringan pelaku teror.
(rsa)