Soal pengusiran, Mamun siap dipanggil panwaslu
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Ma’mun Rakhamatullah mengaku siap dipanggil Panwaslu setempat terkait pelaporan Tim Investigasi Pasangan Calon Rohadi Pratoto-Muhamda Achadi, beberapa waktu.
“Saya siap untuk memberikan keterangan jika memang dipanggil oleh Panwaslu,” ujar Ma’mun Rakhamatullah, kemarin.
Kendati demikian, Ma’mun mengaku telah melakukan tindakan yang sesuai dengan prosedur. Kejadian di Rapat Pleno rekapitulasi hasil suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magelang, Sabtu (2/11) lalu.
Sebab, saat itu pihaknya sudah memberikan opsi kepada Heru Dwiyanto, saksi dari paslon Rohadi-Achadi untuk meneruskan rapat pleno atau keluar dari rapat pleno rekapitulasi tersebut.
"Saya sama sekali tidak melakukan pengusiran. Ada banyak saksi yang mendengar itu. Jadi, tidak benar kalau saya tidak memberikan tawaran kepada saksi paslon nomor dua," jelasnya.
Ma’mun menjelaskan, walk outnya saksi paslon nomor urut dua, bermula saat yang bersangkutan meminta agar rapat ditunda.
Alasannya, pihak saksi menemukan adanya pelanggaran di tingkat tempat pemungutan suara (TPS), yakni adanya salah satu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak sah karena tidak dilantik dan disertai surat tugas.
“Saya sudah menawarkan jika memang mempermasalahkan silakan untuk menempuh jalur hukum. Karena, baik di tingkat TPS sampai Kecamatan, tidak ada pihak yang keberatan atau bermasalah saat pelaksanaan pilbup kemarin. Kalau memang menganggap penghitungan tidak sah, kenapa tidak diselesaikan saat masih di tingkat TPS," imbuh Ma’mun.
Saat itu, pihaknya menolak permintaan saksi paslon tersebut berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2005 dan PP 49 tahun 2008, ada beberapa hal yang bisa menunda sebagian atau seluruh tahapan Pilbup hingga rekapitulasi yakni, apabila terdapat kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, dan alasan lainnya, seperti terlambatnya pencairan APBD dan dana Pemilu.
“Maka kami menolak untuk penundaan dan saksi malah memilih untuk keluar dari rapat pleno,” ujarnya.
Sebelumnya, tim investigasi pemenangan paslon nomor dua, Edi S, di Panwaslu Kabupaten Magelang, mengatakan tim pemenangan paslon nomor urut 2 menganggap Ma’mun telah melakukan pengusiran kepada salah satu saksinya.
Mereka kemudian melaporkan tindakan tersebut pada Panwaslu usai Rapat Pleno Rekapitulasi tersebut.
“Kami melaporkan (Ma’mun), karena kami merasa diambil haknya selama mengikuti sidang. Seharusnya, Ketua KPU menawarkan opsi kepada saksi, jangan langsung divonis untuk meninggalkan tempat Rapat Pleno. Ini namanya pengusiran,” jelas Edi.
Ketua Panwaslu Kabupaten Magelang, Affifudin mengatakan telah menerima sebanyak 13 laporan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan pilbup. Ia juga membenarkan adanya laporan tentang dugaan pengusiran yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Magelang.
“Pelaporan atas nama Ketua KPU ini, karena tim pemenangan paslon nomor urut dua, keberatan jika saksi dikeluarkan dari Rapat Pleno Rekapitulasi,” tandasnya.
“Saya siap untuk memberikan keterangan jika memang dipanggil oleh Panwaslu,” ujar Ma’mun Rakhamatullah, kemarin.
Kendati demikian, Ma’mun mengaku telah melakukan tindakan yang sesuai dengan prosedur. Kejadian di Rapat Pleno rekapitulasi hasil suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magelang, Sabtu (2/11) lalu.
Sebab, saat itu pihaknya sudah memberikan opsi kepada Heru Dwiyanto, saksi dari paslon Rohadi-Achadi untuk meneruskan rapat pleno atau keluar dari rapat pleno rekapitulasi tersebut.
"Saya sama sekali tidak melakukan pengusiran. Ada banyak saksi yang mendengar itu. Jadi, tidak benar kalau saya tidak memberikan tawaran kepada saksi paslon nomor dua," jelasnya.
Ma’mun menjelaskan, walk outnya saksi paslon nomor urut dua, bermula saat yang bersangkutan meminta agar rapat ditunda.
Alasannya, pihak saksi menemukan adanya pelanggaran di tingkat tempat pemungutan suara (TPS), yakni adanya salah satu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak sah karena tidak dilantik dan disertai surat tugas.
“Saya sudah menawarkan jika memang mempermasalahkan silakan untuk menempuh jalur hukum. Karena, baik di tingkat TPS sampai Kecamatan, tidak ada pihak yang keberatan atau bermasalah saat pelaksanaan pilbup kemarin. Kalau memang menganggap penghitungan tidak sah, kenapa tidak diselesaikan saat masih di tingkat TPS," imbuh Ma’mun.
Saat itu, pihaknya menolak permintaan saksi paslon tersebut berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2005 dan PP 49 tahun 2008, ada beberapa hal yang bisa menunda sebagian atau seluruh tahapan Pilbup hingga rekapitulasi yakni, apabila terdapat kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, dan alasan lainnya, seperti terlambatnya pencairan APBD dan dana Pemilu.
“Maka kami menolak untuk penundaan dan saksi malah memilih untuk keluar dari rapat pleno,” ujarnya.
Sebelumnya, tim investigasi pemenangan paslon nomor dua, Edi S, di Panwaslu Kabupaten Magelang, mengatakan tim pemenangan paslon nomor urut 2 menganggap Ma’mun telah melakukan pengusiran kepada salah satu saksinya.
Mereka kemudian melaporkan tindakan tersebut pada Panwaslu usai Rapat Pleno Rekapitulasi tersebut.
“Kami melaporkan (Ma’mun), karena kami merasa diambil haknya selama mengikuti sidang. Seharusnya, Ketua KPU menawarkan opsi kepada saksi, jangan langsung divonis untuk meninggalkan tempat Rapat Pleno. Ini namanya pengusiran,” jelas Edi.
Ketua Panwaslu Kabupaten Magelang, Affifudin mengatakan telah menerima sebanyak 13 laporan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan pilbup. Ia juga membenarkan adanya laporan tentang dugaan pengusiran yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Magelang.
“Pelaporan atas nama Ketua KPU ini, karena tim pemenangan paslon nomor urut dua, keberatan jika saksi dikeluarkan dari Rapat Pleno Rekapitulasi,” tandasnya.
(lns)