Ditilang, publik protes cara pengambilan SIM & STNK

Selasa, 05 November 2013 - 14:52 WIB
Ditilang, publik protes...
Ditilang, publik protes cara pengambilan SIM & STNK
A A A
Sindonews.com - Masyarakat merasa keberatan dengan proses pengambilan SIM atau STNK paska ditilang polisi. Pasalnya, pengambilan SIM dan STNK itu tanpa melalui persidangan dan dendanya dipukul rata Rp100 ribu.

"Kalau ada hakim mungkin dendanya bisa lebih ringan," kata Budi, salah seorang pelanggar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2013).

Dia curiga, uang lebih dari denda tilang tersebut akan masuk kantong pribadi oknum-oknum pengadilan.

Senada dengan Budi, Arya juga mengaku, tidak masalah jika harus bayar denda besar. Namun, dengan prosedur yang benar. Di PN Jakarta Pusat dia tidak berhadapan dengan hakim, tanpa putusan juga petugas langsung memutuskan denda.

"Kalau begini rawan pungli, saya minta penegak hukum juga bisa menindaknya," tukasnya.

Sementara itu, dari pantauan Sindo dibeberapa pengadilan yang mengadili para pelanggar lalulintas juga tidak seperti yang telah ditentukan. Sidang pelanggaran yang biasa dilakukan setiap hari Jumat dipenuhi dengan calo.

Bahkan, pengambilan barang bukti tilang seperti SIM dan STNK juga tidak melalui sistem persidangan hanya dengan datang ke loket mendapatkan nomor dan membayar Rp100 ribu maka SIM atau STNK bisa diambil kembali.

Seperti di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para pelanggar cukup naik ke Lantai dua gedung pengadilan dan langsung mendaftar dengan memberikan surat tilangan yang ditukar dengan nomor antrian.

Setelah itu, Sindo yang menyamar sebagai pelanggar dipanggil. Tanpa adanya persidangan, petugas Pengadilan langsung memutuskan denda sebesar Rp100. Setelah membayar, SIM yang ditahan langsung diberikan.

Padahal, dari tata cara pengambilan surat tilangan yang tertempel di dinding pengadilan. Para pelanggar diwajibkan datang ke persidangan dengan mendaftar dan ikut persidangan.

Bahkan, denda yang diputuskan juga oleh hakim. Namun, kenyataannya tidak ada hakim untuk memutuskan denda.

Baca berita terkait:
Denda maksimal diterapkan pekan ini
(mhd)
Berita Terkait
Catat! Ini Empat Jenis...
Catat! Ini Empat Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tol
3 Jalan di Jakarta Paling...
3 Jalan di Jakarta Paling Banyak Pelanggaran Lalu Lintas
Ribuan Pelanggaran Lalu...
Ribuan Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE
Kreatif tapi Kriminal!...
Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram
Tips Menyalip Kendaraan...
Tips Menyalip Kendaraan Agar Kendaraan dan Nyawa Sama-sama Aman
Operasi Zebra Candi...
Operasi Zebra Candi 2020, Polres Salatiga Utamakan Tindakan Preventif
Berita Terkini
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
1 jam yang lalu
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
3 jam yang lalu
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
3 jam yang lalu
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
5 jam yang lalu
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
5 jam yang lalu
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
5 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved