Ditilang, publik protes cara pengambilan SIM & STNK

Selasa, 05 November 2013 - 14:52 WIB
Ditilang, publik protes...
Ditilang, publik protes cara pengambilan SIM & STNK
A A A
Sindonews.com - Masyarakat merasa keberatan dengan proses pengambilan SIM atau STNK paska ditilang polisi. Pasalnya, pengambilan SIM dan STNK itu tanpa melalui persidangan dan dendanya dipukul rata Rp100 ribu.

"Kalau ada hakim mungkin dendanya bisa lebih ringan," kata Budi, salah seorang pelanggar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2013).

Dia curiga, uang lebih dari denda tilang tersebut akan masuk kantong pribadi oknum-oknum pengadilan.

Senada dengan Budi, Arya juga mengaku, tidak masalah jika harus bayar denda besar. Namun, dengan prosedur yang benar. Di PN Jakarta Pusat dia tidak berhadapan dengan hakim, tanpa putusan juga petugas langsung memutuskan denda.

"Kalau begini rawan pungli, saya minta penegak hukum juga bisa menindaknya," tukasnya.

Sementara itu, dari pantauan Sindo dibeberapa pengadilan yang mengadili para pelanggar lalulintas juga tidak seperti yang telah ditentukan. Sidang pelanggaran yang biasa dilakukan setiap hari Jumat dipenuhi dengan calo.

Bahkan, pengambilan barang bukti tilang seperti SIM dan STNK juga tidak melalui sistem persidangan hanya dengan datang ke loket mendapatkan nomor dan membayar Rp100 ribu maka SIM atau STNK bisa diambil kembali.

Seperti di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para pelanggar cukup naik ke Lantai dua gedung pengadilan dan langsung mendaftar dengan memberikan surat tilangan yang ditukar dengan nomor antrian.

Setelah itu, Sindo yang menyamar sebagai pelanggar dipanggil. Tanpa adanya persidangan, petugas Pengadilan langsung memutuskan denda sebesar Rp100. Setelah membayar, SIM yang ditahan langsung diberikan.

Padahal, dari tata cara pengambilan surat tilangan yang tertempel di dinding pengadilan. Para pelanggar diwajibkan datang ke persidangan dengan mendaftar dan ikut persidangan.

Bahkan, denda yang diputuskan juga oleh hakim. Namun, kenyataannya tidak ada hakim untuk memutuskan denda.

Baca berita terkait:
Denda maksimal diterapkan pekan ini
(mhd)
Berita Terkait
Catat! Ini Empat Jenis...
Catat! Ini Empat Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tol
3 Jalan di Jakarta Paling...
3 Jalan di Jakarta Paling Banyak Pelanggaran Lalu Lintas
Ribuan Pelanggaran Lalu...
Ribuan Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE
Kreatif tapi Kriminal!...
Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram
Tips Menyalip Kendaraan...
Tips Menyalip Kendaraan Agar Kendaraan dan Nyawa Sama-sama Aman
Operasi Zebra Candi...
Operasi Zebra Candi 2020, Polres Salatiga Utamakan Tindakan Preventif
Berita Terkini
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
3 menit yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
54 menit yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
1 jam yang lalu
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
1 jam yang lalu
Jadi Ruang Kolaborasi...
Jadi Ruang Kolaborasi Seniman, Menekraf Apresiasi ArtMoments Jakarta 2026
1 jam yang lalu
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
1 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved