Denda maksimal diterapkan pekan ini

Selasa, 05 November 2013 - 13:47 WIB
Denda maksimal diterapkan...
Denda maksimal diterapkan pekan ini
A A A
Sindonews.com - Guna memantapkan denda maksimal bagi para pelanggar lalulintas, seluruh stake holder akan kumpul di Balai Kota Jakarta pekan ini. Stake holder tersebut akan melakukan pembahasan dan pemantapan denda yang akan diberlakukan pada akhir November mendatang.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, pembahasan akan melibatkan Dinas Pehubungan (Dishub) yang mewakili Pemda DKI, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Pembahasan akan dilakukan di Balai Kota dan melibatkan seluruh stake holder," katanya di Jakarta, Senin (5/11/2013).

Menurut Hindarsono, saat ini ada dua pelanggaran yang dinilai cukup banyak di Jakarta yaitu lawan arus dan penerobosan busway.

Dia menegaskan, pembahasan tersebut akan melibatkan seluruh pimpinan untuk membahas masalah teknis yang akan diberlakukan. "Akan dibahas masalah penindakan dan tentunya penentuan dendanya," tegasnya.

Untuk penindakan sendiri, kata dia, pihaknya juga tidak akan melakukan perubahan hanya intensitasnya saja lebih ditingkatkan.

Dia melanjutkan, penindakan denda maksimal tersebut sudah tercantum dalam pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-undang Lalulintas dan angkutan jalan No.22/2009 yang menyebutkan maksimal denda yaitu Rp1 juta untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda dua.

"Secepatnya ini bisa diterapkan dan tidak lagi butuh sosialisasi, karena rambu sudah ada dan di undang-undang juga sudah disebutkan," katanya.
Menurutnya, yang saat ini dilakukan adalah untuk memberikan pemberitahuan dengan penindakan biasa dengan denda yang juga masih biasa.

Dia menegaskan, masyarakat juga sudah mengetahui kalau jalur khusus tersebut terlarang bagi angkutan umum selain bus Transjakarta begitu juga dengan lawan arus.

Mekanismenya penindakan juga tidak ada perubahan cukup dengan tilang biasa. Namun, untuk besaran denda biasanya hakim pengadilan yang memutuskan.

Dia menegaskan, untuk mengantisipasi adanya oknum aparat mulai dari TNI, Polri bahkan pejabat pihaknya juga membentuk tim gabungan mulai dari Dishub, Ditlantas Polda Metro dan Garnisun.

"Jadi, tidak ada alasan lagi dan tidak ada pandang bulu siapapun yang melanggar akan kami tindak," tegasnya.

Sampai saat ini sekira 250 personel Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah ditempatkan secara acak dibeberapa titik yang dinilai rawan penerobosan.
(mhd)
Berita Terkait
Catat! Ini Empat Jenis...
Catat! Ini Empat Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tol
3 Jalan di Jakarta Paling...
3 Jalan di Jakarta Paling Banyak Pelanggaran Lalu Lintas
Ribuan Pelanggaran Lalu...
Ribuan Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE
Kreatif tapi Kriminal!...
Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram
Tips Menyalip Kendaraan...
Tips Menyalip Kendaraan Agar Kendaraan dan Nyawa Sama-sama Aman
Operasi Zebra Candi...
Operasi Zebra Candi 2020, Polres Salatiga Utamakan Tindakan Preventif
Berita Terkini
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
1 jam yang lalu
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
2 jam yang lalu
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
2 jam yang lalu
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
10 jam yang lalu
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
12 jam yang lalu
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
14 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved