ICW desak KPK ambil alih kasus Bupati Rembang

Senin, 04 November 2013 - 18:45 WIB
ICW desak KPK ambil...
ICW desak KPK ambil alih kasus Bupati Rembang
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengambil alih kasus korupsi yang diduga melibatkan Bupati Rembang, Mochammad Salim. Sebab, penanganan kasus tersebut dinilai terlalu lama dan berlarut-larut tanpa ada kejelasan.

Hal itu ditegaskan Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Junto, saat ditemui SINDO di acara Finalisasi Riset dan Lokal Workshop di Hotel Santika Primer Kota Semarang, Senin (4/11/2013). Menurut dia, sudah saatnya KPK turun langsung membantu menyelesaikan kasus tersebut.

“Kasus ini (Rembang) kalau bisa segera diambil alih KPK. Sebab ini sudah berlarut-larut tanpa ada kejelasan,” kata dia.

Menurut Emerson, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus di daerah sesuai Undang-Undang yang berlaku. Hal ini untuk membantu penegakan hukum di tingkat lokal.

“Apalagi menurut saya, masih berlarutnya penanganan kasus itu mengisyaratkan adanya intervensi dari tersangka. Untuk itu, sangat bahaya jika tidak ditangani oleh KPK dan dibiarkan saja. Kalau publik lupa, bisa saja kasus itu di peti es-kan (SP3),” imbuhnya.

Emerson juga mengomentari lambannya penanganan aparat menganai kasus tersebut. Menurutnya, alasan tidak segera ditindaklanjutinya kasus itu karena belum ada surat izin penahanan terhadap Moh Salim dari Presiden, seharusnya tidak menjadi kendala.

“Saya dengar itu karena surat izin penahanan belum turun, sehingga belum ada tindakan lebih lanjut. Seharusnya sambil menunggu surat tersebut turun, proses persidangan harus tetap dilanjutkan. Jangan sampai mengulur-ulur waktu. Nanti setelah ada vonis hakim memutuskan ia bersalah, maka bisa langsung ditahan,” paparnya.

Hal senada juga diungkapkan Sekertaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto. Menurutnya, KPK harus bertanggungjawab atas kasus yang menimpa orang nomor satu di Kabupaten Rembang itu.

“KPK harus mengambil alih kembali kasus itu, karena dulu kasus itu yang menangani pihak KPK. Ia harus tanggungjawab karena ternyata pihak Polda yang ia tugasi untuk menangani kasus Salim tidak mampu menyelesaikannya,” kata dia.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
2 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
2 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
2 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
3 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
5 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
6 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved