ICW desak KPK ambil alih kasus Bupati Rembang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengambil alih kasus korupsi yang diduga melibatkan Bupati Rembang, Mochammad Salim. Sebab, penanganan kasus tersebut dinilai terlalu lama dan berlarut-larut tanpa ada kejelasan.
Hal itu ditegaskan Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Junto, saat ditemui SINDO di acara Finalisasi Riset dan Lokal Workshop di Hotel Santika Primer Kota Semarang, Senin (4/11/2013). Menurut dia, sudah saatnya KPK turun langsung membantu menyelesaikan kasus tersebut.
“Kasus ini (Rembang) kalau bisa segera diambil alih KPK. Sebab ini sudah berlarut-larut tanpa ada kejelasan,” kata dia.
Menurut Emerson, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus di daerah sesuai Undang-Undang yang berlaku. Hal ini untuk membantu penegakan hukum di tingkat lokal.
“Apalagi menurut saya, masih berlarutnya penanganan kasus itu mengisyaratkan adanya intervensi dari tersangka. Untuk itu, sangat bahaya jika tidak ditangani oleh KPK dan dibiarkan saja. Kalau publik lupa, bisa saja kasus itu di peti es-kan (SP3),” imbuhnya.
Emerson juga mengomentari lambannya penanganan aparat menganai kasus tersebut. Menurutnya, alasan tidak segera ditindaklanjutinya kasus itu karena belum ada surat izin penahanan terhadap Moh Salim dari Presiden, seharusnya tidak menjadi kendala.
“Saya dengar itu karena surat izin penahanan belum turun, sehingga belum ada tindakan lebih lanjut. Seharusnya sambil menunggu surat tersebut turun, proses persidangan harus tetap dilanjutkan. Jangan sampai mengulur-ulur waktu. Nanti setelah ada vonis hakim memutuskan ia bersalah, maka bisa langsung ditahan,” paparnya.
Hal senada juga diungkapkan Sekertaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto. Menurutnya, KPK harus bertanggungjawab atas kasus yang menimpa orang nomor satu di Kabupaten Rembang itu.
“KPK harus mengambil alih kembali kasus itu, karena dulu kasus itu yang menangani pihak KPK. Ia harus tanggungjawab karena ternyata pihak Polda yang ia tugasi untuk menangani kasus Salim tidak mampu menyelesaikannya,” kata dia.
Hal itu ditegaskan Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Junto, saat ditemui SINDO di acara Finalisasi Riset dan Lokal Workshop di Hotel Santika Primer Kota Semarang, Senin (4/11/2013). Menurut dia, sudah saatnya KPK turun langsung membantu menyelesaikan kasus tersebut.
“Kasus ini (Rembang) kalau bisa segera diambil alih KPK. Sebab ini sudah berlarut-larut tanpa ada kejelasan,” kata dia.
Menurut Emerson, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus di daerah sesuai Undang-Undang yang berlaku. Hal ini untuk membantu penegakan hukum di tingkat lokal.
“Apalagi menurut saya, masih berlarutnya penanganan kasus itu mengisyaratkan adanya intervensi dari tersangka. Untuk itu, sangat bahaya jika tidak ditangani oleh KPK dan dibiarkan saja. Kalau publik lupa, bisa saja kasus itu di peti es-kan (SP3),” imbuhnya.
Emerson juga mengomentari lambannya penanganan aparat menganai kasus tersebut. Menurutnya, alasan tidak segera ditindaklanjutinya kasus itu karena belum ada surat izin penahanan terhadap Moh Salim dari Presiden, seharusnya tidak menjadi kendala.
“Saya dengar itu karena surat izin penahanan belum turun, sehingga belum ada tindakan lebih lanjut. Seharusnya sambil menunggu surat tersebut turun, proses persidangan harus tetap dilanjutkan. Jangan sampai mengulur-ulur waktu. Nanti setelah ada vonis hakim memutuskan ia bersalah, maka bisa langsung ditahan,” paparnya.
Hal senada juga diungkapkan Sekertaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto. Menurutnya, KPK harus bertanggungjawab atas kasus yang menimpa orang nomor satu di Kabupaten Rembang itu.
“KPK harus mengambil alih kembali kasus itu, karena dulu kasus itu yang menangani pihak KPK. Ia harus tanggungjawab karena ternyata pihak Polda yang ia tugasi untuk menangani kasus Salim tidak mampu menyelesaikannya,” kata dia.
(rsa)