Kalah di pengadilan, Pemkab Bulukumba ajukan banding
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba resmi mengajukan banding terhadap hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba yang memenangkan penggugat Romi Anugrah yang menuntut ganti rugi lahan eks pasar tua yang menjadi taman kota.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Bulukumba Abd Jalil mengungkapkan, pihaknya mengajukan banding karena bukti sebagai bentuk kepemilikan resmi terhadap lokasi eks pasar tua yang bersengketa tersebut sudah cukup akurat.
Pemkab Bulukumba memiliki dua hal poin bukti kepemilikan yang resmi yakni berupa sertifikat hak pakai lokasi dan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar atas gugatan warga sebelumnya.
"Lokasi ini sudah pernah dipermasalahkan oleh warga yang mengklaim miliknya melalui PTUN Makassar jauh sebelumnya. Tapi, dari hasil putusan PTUN, Pemkab Bulukumba menang dengan berdasar pada bukti hak kepemilikan yang ada. Namun, di belakang mereka kembali mengajukan gugatan melalui Pengadilan. Hasilnya, dimenangkan oleh hakim dengan berbagai pertimbangan lain. Kami belum menerima dan mengajukan banding," ucap Jalil, kepada KORAN SINDO, kemarin.
Jalil menambahkan, kalau hasil banding dan tetap dimenangkan oleh penggugat, maka pihaknya akan mengajukan banding ke yang lebih tinggi lagi.
Upaya tersebut ditempuh karena hak bukti kepemilikan pemkab terhadap lahan seluas 588 persegi jelas sama sekali.
"Kami tetap mengajukan banding, dan kalau perlu kasasi. Karena bukti kepemilikan yang kami pegang jelas. Pengadilan memenangkan karena mungkin ada pertimbangan," jelas mantan Kepala Bidang Informasi Kepegawaian (Inka) BKDD Bulukumba ini.
Dia menjelaskan, bukti kepemilikan yang dimiliki penggugat hanya berdasar pada buku rente copian lahan saja, sedangkan pihak pemerintah mengaju pada sertifikat dan hasil putusan PTUN Makassar. Hanya saja, hakim Pengadilan tetap memenangkan penggugat.
"Kami kurang tahu apa pertimbangan sampai dia dimenangkan. Padahal, bukti yang diajukan hanya berupa buku rente copian. Tapi, kami tidak mempersoalkan itu karena mungkin ada pertimbangan lain dari hakim. Yang jelas kami ajukan banding," katanya.
Pemilik lahan Romi Anugrah mengaku, pihaknya menggugat Pemkab Bulukumba sebesar Rp1,2 miliar lebih, dalam kasus sengketa lahan eks pasar tua Bulukumba.
Mereka menggugat disebabkan karena lokasi yang miliknya diduga diambil pemerintah seluas 4.000 meter. Sebab, dalam berita acara pelepasan lahan ke pemerintah pada 1992 silam, hanya seluas 12.000 meter persegi.
Namun, saat sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulukumba ternyata naik menjadi 14.000.
Menurutnya, awalnya tanah miliknya tersebut hanya diberikan sebagai pinjam pakai terhadap pemerintah melalui ayahnya, Andi Zulkarnaen, yang menjabat selaku kepala Kesejahteraan Masyarakat (kesra) Bulukumba pada 1992 silam lalu.
Alasannya, lokasi eks pasar tidak cukup khususnya lahan parkir, sehingga harus mengambil lokasi milik warga berdampingan. “Kami gugat karena sebagian tanah kami diklaim miliknya,” ucap Romi.
Dia menilai, muncul masalah karena sertifikat terbit di luar dari jumlah lahan yang sebenarnya. Tanah yang sebelumnya hanya dipinjam pakai ternyata sudah dikuasai pemerintah. Seharusnya, pihak pemerintah menerbitkan berdasarkan jumlah lahan yang ada.
“Ini yang kami tuntut ganti rugi senilai Rp1,2 miliar lebih. Sebab, tanah sebelumnya hanya pinjam, kenapa dibelakang menjadi dikuasai dengan mengeluarkan sertifikat. Ini kan aneh sebenarnya," jelas dia.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Bulukumba Abd Jalil mengungkapkan, pihaknya mengajukan banding karena bukti sebagai bentuk kepemilikan resmi terhadap lokasi eks pasar tua yang bersengketa tersebut sudah cukup akurat.
Pemkab Bulukumba memiliki dua hal poin bukti kepemilikan yang resmi yakni berupa sertifikat hak pakai lokasi dan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar atas gugatan warga sebelumnya.
"Lokasi ini sudah pernah dipermasalahkan oleh warga yang mengklaim miliknya melalui PTUN Makassar jauh sebelumnya. Tapi, dari hasil putusan PTUN, Pemkab Bulukumba menang dengan berdasar pada bukti hak kepemilikan yang ada. Namun, di belakang mereka kembali mengajukan gugatan melalui Pengadilan. Hasilnya, dimenangkan oleh hakim dengan berbagai pertimbangan lain. Kami belum menerima dan mengajukan banding," ucap Jalil, kepada KORAN SINDO, kemarin.
Jalil menambahkan, kalau hasil banding dan tetap dimenangkan oleh penggugat, maka pihaknya akan mengajukan banding ke yang lebih tinggi lagi.
Upaya tersebut ditempuh karena hak bukti kepemilikan pemkab terhadap lahan seluas 588 persegi jelas sama sekali.
"Kami tetap mengajukan banding, dan kalau perlu kasasi. Karena bukti kepemilikan yang kami pegang jelas. Pengadilan memenangkan karena mungkin ada pertimbangan," jelas mantan Kepala Bidang Informasi Kepegawaian (Inka) BKDD Bulukumba ini.
Dia menjelaskan, bukti kepemilikan yang dimiliki penggugat hanya berdasar pada buku rente copian lahan saja, sedangkan pihak pemerintah mengaju pada sertifikat dan hasil putusan PTUN Makassar. Hanya saja, hakim Pengadilan tetap memenangkan penggugat.
"Kami kurang tahu apa pertimbangan sampai dia dimenangkan. Padahal, bukti yang diajukan hanya berupa buku rente copian. Tapi, kami tidak mempersoalkan itu karena mungkin ada pertimbangan lain dari hakim. Yang jelas kami ajukan banding," katanya.
Pemilik lahan Romi Anugrah mengaku, pihaknya menggugat Pemkab Bulukumba sebesar Rp1,2 miliar lebih, dalam kasus sengketa lahan eks pasar tua Bulukumba.
Mereka menggugat disebabkan karena lokasi yang miliknya diduga diambil pemerintah seluas 4.000 meter. Sebab, dalam berita acara pelepasan lahan ke pemerintah pada 1992 silam, hanya seluas 12.000 meter persegi.
Namun, saat sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulukumba ternyata naik menjadi 14.000.
Menurutnya, awalnya tanah miliknya tersebut hanya diberikan sebagai pinjam pakai terhadap pemerintah melalui ayahnya, Andi Zulkarnaen, yang menjabat selaku kepala Kesejahteraan Masyarakat (kesra) Bulukumba pada 1992 silam lalu.
Alasannya, lokasi eks pasar tidak cukup khususnya lahan parkir, sehingga harus mengambil lokasi milik warga berdampingan. “Kami gugat karena sebagian tanah kami diklaim miliknya,” ucap Romi.
Dia menilai, muncul masalah karena sertifikat terbit di luar dari jumlah lahan yang sebenarnya. Tanah yang sebelumnya hanya dipinjam pakai ternyata sudah dikuasai pemerintah. Seharusnya, pihak pemerintah menerbitkan berdasarkan jumlah lahan yang ada.
“Ini yang kami tuntut ganti rugi senilai Rp1,2 miliar lebih. Sebab, tanah sebelumnya hanya pinjam, kenapa dibelakang menjadi dikuasai dengan mengeluarkan sertifikat. Ini kan aneh sebenarnya," jelas dia.
(lns)