Komplotan ini gasak 100 motor dalam 3 bulan
Sabtu, 02 November 2013 - 13:46 WIB
Komplotan ini gasak 100 motor dalam 3 bulan
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 100 motor berhasil dicuri dalam kurun tiga bulan oleh kelompok yang dipimpin HS. Tapi kini kelompok itu tidak bisa beraksi setelah mereka ditangkap petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
"Dalam kurun tiga hari dari 19-21 Oktober kami berhasil menangkap komplotan ini. Total ada sepuluh orang yang diamankan," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Martinus Sitompul, Sabtu (2/11/2013).
Ke-10 orang itu memiliki peran berbeda saat beraksi. Ada yang bertugas sebagai pemetik, penjual, hingga penadah.
"Dari pengakuan para tersangka, ada 100 motor yang berhasil dicuri dan dijual dengan harga Rp1-2 juta," jelasnya.
Sementara dalam proses penangkapan, polisi terpaksa menembak kaki kanan HS. "Saat akan ditangkap, HS ini melakukan perlawanan, terpaksa kami lumpuhkan," tuturnya.
Sementara sembilan tersangka lain tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Mereka masing-masing TN, AA, NA, SA, RA, FR, dan FM.
HS sendiri membenarkan sudah beraksi dalam tiga bulan. "Iya sudah 100 motor yang dicuri selama tiga bulan," ungkapnya.
Kebutuhan ekonomi jadi alasan HS dan tersangka lain mencuri sepeda motor. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Sementara sebagai barang bukti, polisi menyita enam sepeda motor hasil curian dan sejumlah peralatan untuk mencuri.
"Dalam kurun tiga hari dari 19-21 Oktober kami berhasil menangkap komplotan ini. Total ada sepuluh orang yang diamankan," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Martinus Sitompul, Sabtu (2/11/2013).
Ke-10 orang itu memiliki peran berbeda saat beraksi. Ada yang bertugas sebagai pemetik, penjual, hingga penadah.
"Dari pengakuan para tersangka, ada 100 motor yang berhasil dicuri dan dijual dengan harga Rp1-2 juta," jelasnya.
Sementara dalam proses penangkapan, polisi terpaksa menembak kaki kanan HS. "Saat akan ditangkap, HS ini melakukan perlawanan, terpaksa kami lumpuhkan," tuturnya.
Sementara sembilan tersangka lain tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Mereka masing-masing TN, AA, NA, SA, RA, FR, dan FM.
HS sendiri membenarkan sudah beraksi dalam tiga bulan. "Iya sudah 100 motor yang dicuri selama tiga bulan," ungkapnya.
Kebutuhan ekonomi jadi alasan HS dan tersangka lain mencuri sepeda motor. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Sementara sebagai barang bukti, polisi menyita enam sepeda motor hasil curian dan sejumlah peralatan untuk mencuri.
(lns)