Napi Lapas Pekanbaru kendalikan sipir jual narkotika
A
A
A
Sindonews.com - Polisi berhasil membekuk seorang sipir Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Riau, berinisial AF atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Dari pengakuan tersangka, barang haram itu didapat dari seorang bandar yang juga narapidana.
"Yang memberi paket sabu 2,4 gram adalah Arek, napi penghuni Blok Lapas Kelas II Pekanbaru. Arek malam itu meminta kepada saya untuk mengantarkan sabu itu ke pembeli di luar. Apalagi pembelinya dekat LP, saya mau," aku AF, di Polresta Pekanbaru, Jumat (1/11/2013).
Dia mengaku, dirinya mau menjualkan narkoba karena diimingi akan diberi sabu secara gratis oleh Arek. "Soalnya saya juga pemakai. Jadi karena dijanjikan bisa makai (nyabu) gratis, makanya saya mau," tukasnya.
Dia juga mengaku saat akan menjual sabu sedang berdinas. Kemudian karena permintaan dari Arek, dia permisi kepada komandan Lapas Pekanbaru. "Sepengetahuan saya, mereka sejumlah oknum LP tahu kalau malam (saya) itu membawa shabu," imbuhnya.
Dia menyebutkan bahwa dirinya memang sudah kenal lama dengan Arek. Perkenalan itu waktu dirinya masih berdinas di Lapas Bengkalis, Riau. "Sekarang saya menyesal,"akunya
Terkait pengakuan anggotanya itu, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Pekanbaru Bejo membantah. "Tidak benar itu. Dia (AF) bohong. Dia yang ditangkap kok membawa nama orang lain," sebutnya.
Seperti diketahui, kemarin malam polisi menangkap AF bersama seorang warga berinisial AM, di Jalan Kapling atau persisnya dekat Lapas Pekanbaru. Dari tangan AF, polisi menyita barang bukti 2,4 gram shabu.
"Yang memberi paket sabu 2,4 gram adalah Arek, napi penghuni Blok Lapas Kelas II Pekanbaru. Arek malam itu meminta kepada saya untuk mengantarkan sabu itu ke pembeli di luar. Apalagi pembelinya dekat LP, saya mau," aku AF, di Polresta Pekanbaru, Jumat (1/11/2013).
Dia mengaku, dirinya mau menjualkan narkoba karena diimingi akan diberi sabu secara gratis oleh Arek. "Soalnya saya juga pemakai. Jadi karena dijanjikan bisa makai (nyabu) gratis, makanya saya mau," tukasnya.
Dia juga mengaku saat akan menjual sabu sedang berdinas. Kemudian karena permintaan dari Arek, dia permisi kepada komandan Lapas Pekanbaru. "Sepengetahuan saya, mereka sejumlah oknum LP tahu kalau malam (saya) itu membawa shabu," imbuhnya.
Dia menyebutkan bahwa dirinya memang sudah kenal lama dengan Arek. Perkenalan itu waktu dirinya masih berdinas di Lapas Bengkalis, Riau. "Sekarang saya menyesal,"akunya
Terkait pengakuan anggotanya itu, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Pekanbaru Bejo membantah. "Tidak benar itu. Dia (AF) bohong. Dia yang ditangkap kok membawa nama orang lain," sebutnya.
Seperti diketahui, kemarin malam polisi menangkap AF bersama seorang warga berinisial AM, di Jalan Kapling atau persisnya dekat Lapas Pekanbaru. Dari tangan AF, polisi menyita barang bukti 2,4 gram shabu.
(san)