Polres Cilacap tengkap empat penjudi togel
A
A
A
Sindonews.com - Berdasarkan informasi masyarakat, Satuan Reskrim Polres Cilacap berhasil menangkap empat tersangka judi togel di dua lokasi berbeda.
Tiga tersangka di tangkap di wilayah Kecamatan Nusawungu, yakni Jumingan (43), warga Jetis,bertindak sebagai bandar, Kasno Handoko (43), yang bertindak sebagai pengecer serta Saemin (54), warga Karang Pakis yang merupakan pembeli.
Dari ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp314 ribu, dua handphone, nota berisi tebakan angka, dan kertas nota rekapan togel.
"Berdasarkan informasi itu, kita lakukan penyelidikan, hingga akhirnya dapat memergoki tersangka Sarmin yang membeli nomor togel kepada Kasno, yang kemudian disetorkan kepada tersangka Jumingan" kata Kapolres Cilacap, AKBP Andry Triaspoetra, melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Puryadi, Jumat (1/10/2013).
Satu tersangka lainya yakni, Soleh Maman Surahman (34), ditangkap di Jalan Jeruk Rt 01 Rw 04, Desa Wanareja, Kecamatan Wanareja. Tersangka diamankan sesaat setelah dirinya menjual nomor togel kepada salah seorang saksi yang menyamar sebagai pembeli.
"Dari Soleh,kita sita barang bukti berupa uang Rp248 ribu, ballpoint, kertas rekap nomor togel, handphone, serta buku tafsir mimpi," ujarnya.
Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cilacap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun hukuman penjara.
Tiga tersangka di tangkap di wilayah Kecamatan Nusawungu, yakni Jumingan (43), warga Jetis,bertindak sebagai bandar, Kasno Handoko (43), yang bertindak sebagai pengecer serta Saemin (54), warga Karang Pakis yang merupakan pembeli.
Dari ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp314 ribu, dua handphone, nota berisi tebakan angka, dan kertas nota rekapan togel.
"Berdasarkan informasi itu, kita lakukan penyelidikan, hingga akhirnya dapat memergoki tersangka Sarmin yang membeli nomor togel kepada Kasno, yang kemudian disetorkan kepada tersangka Jumingan" kata Kapolres Cilacap, AKBP Andry Triaspoetra, melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Puryadi, Jumat (1/10/2013).
Satu tersangka lainya yakni, Soleh Maman Surahman (34), ditangkap di Jalan Jeruk Rt 01 Rw 04, Desa Wanareja, Kecamatan Wanareja. Tersangka diamankan sesaat setelah dirinya menjual nomor togel kepada salah seorang saksi yang menyamar sebagai pembeli.
"Dari Soleh,kita sita barang bukti berupa uang Rp248 ribu, ballpoint, kertas rekap nomor togel, handphone, serta buku tafsir mimpi," ujarnya.
Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cilacap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun hukuman penjara.
(rsa)