Bentrok Kendal, anggota FPI divonis 4 bulan

Kamis, 31 Oktober 2013 - 12:26 WIB
Bentrok Kendal, anggota...
Bentrok Kendal, anggota FPI divonis 4 bulan
A A A
Sindonews.com - Dua anggota Front Pembela Islam (FPI) Satrio Yuwono (22) dan Bayu Agung Wicaksono (22) terdakwa dalam kasus bentrok dengan warga di Sukorejo, Kabupaten Kendal pada 18 Juli 2013 divonis masing-masing empat bulan penjara.

Keduanya dinilai secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Daurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

"Kedua terdakwa terbukti telah membawa, menyimpan dan menguasai senjata tajam jenis golok dan samurai tanpa izin dan tidak digunakan sesuai fungsinya. Untuk itu, majelis hakim menghukum masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara empat bulan penjara, dikurangi masa penahanan selama ini," kata ketua majelis hakim, Sukadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (31/10/2013).

Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing tujuh bulan penjara.

Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Muh Sutopo mengakui menerima vonis tersebut. Sementara JPU Fifik Zurofik mengatakan masih pikir-pikir.

"Kami menerima putusan hakim, meski dalam persidangan tidak terbukti bahwa klien kami menyimpan senjata tajam itu," ujar Sutopo.

Pada persidangan sebelumnya, kedua terdakwa terbukti membawa senjata tajam berupa pedang dengan panjang 60 sentimeter saat bentrok dengan warga di Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal.

Bentrok terjadi saat puluhan anggota FPI dari Temanggung, Magelang, dan Yogyakarta datang ke Sukorejo untuk menggelar razia di tempat penjualan kupon judi togel dan lokalisasi.

Bentrokan terjadi ketika salah satu mobil FPI menabrak beberapa warga saat konvoi. Tabrakan tersebut menyebabkan satu warga di antaranya meninggal dunia sehingga memicu kemarahan warga.

Sopir mobil tersebut yakni Soni Haryono, juga dihadirkan dalam persidangan secara terpisah. Agenda sidang adalah mendengarkan putusan sela dari majelis hakim.

Dalam putusan selanya, majelis menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan tetap melanjutkan proses sidang. Ia dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
(lns)
Berita Terkait
Remaja 15 Tahun Korban...
Remaja 15 Tahun Korban Tawuran di Makassar Terkena Anak Panah di Dada
Rampas Sepeda Motor...
Rampas Sepeda Motor Picu Tawuran Antar 2 Kelompok Pemuda di Medan
Tragis, 37 Warga Pubabu...
Tragis, 37 Warga Pubabu Besipae Diserang Warga Desa Tetangga
Breaking News! Abepura...
Breaking News! Abepura Papua Mencekam 2 Kelompok Warga Bentrok Terdengar Suara Tembakan
Polres Tapanuli Selatan...
Polres Tapanuli Selatan Buru Dalang Bentrok Warga dari Dua Desa
Bentrok Antar Warga...
Bentrok Antar Warga 2 Desa di Tapsel: 3 Orang Luka Tembak Senapan Angin
Berita Terkini
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
44 menit yang lalu
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
45 menit yang lalu
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
1 jam yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
4 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
6 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
7 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved