Bentrok Kendal, anggota FPI divonis 4 bulan

Kamis, 31 Oktober 2013 - 12:26 WIB
Bentrok Kendal, anggota FPI divonis 4 bulan
Bentrok Kendal, anggota FPI divonis 4 bulan
A A A
Sindonews.com - Dua anggota Front Pembela Islam (FPI) Satrio Yuwono (22) dan Bayu Agung Wicaksono (22) terdakwa dalam kasus bentrok dengan warga di Sukorejo, Kabupaten Kendal pada 18 Juli 2013 divonis masing-masing empat bulan penjara.

Keduanya dinilai secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Daurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

"Kedua terdakwa terbukti telah membawa, menyimpan dan menguasai senjata tajam jenis golok dan samurai tanpa izin dan tidak digunakan sesuai fungsinya. Untuk itu, majelis hakim menghukum masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara empat bulan penjara, dikurangi masa penahanan selama ini," kata ketua majelis hakim, Sukadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (31/10/2013).

Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing tujuh bulan penjara.

Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Muh Sutopo mengakui menerima vonis tersebut. Sementara JPU Fifik Zurofik mengatakan masih pikir-pikir.

"Kami menerima putusan hakim, meski dalam persidangan tidak terbukti bahwa klien kami menyimpan senjata tajam itu," ujar Sutopo.

Pada persidangan sebelumnya, kedua terdakwa terbukti membawa senjata tajam berupa pedang dengan panjang 60 sentimeter saat bentrok dengan warga di Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal.

Bentrok terjadi saat puluhan anggota FPI dari Temanggung, Magelang, dan Yogyakarta datang ke Sukorejo untuk menggelar razia di tempat penjualan kupon judi togel dan lokalisasi.

Bentrokan terjadi ketika salah satu mobil FPI menabrak beberapa warga saat konvoi. Tabrakan tersebut menyebabkan satu warga di antaranya meninggal dunia sehingga memicu kemarahan warga.

Sopir mobil tersebut yakni Soni Haryono, juga dihadirkan dalam persidangan secara terpisah. Agenda sidang adalah mendengarkan putusan sela dari majelis hakim.

Dalam putusan selanya, majelis menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan tetap melanjutkan proses sidang. Ia dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6033 seconds (0.1#10.140)