Putusan nonaktif Ombudsman dinilai prematur
A
A
A
Sindonews.com - Tomi Karya selaku pengacara Azlaini Agus menilai Komisi Ombudsman RI terburu-buru mengambil sikap terkait tudingan penganiayaan karyawan Gapura grup Garuda Yana Novia (20).
"Saya rasa putusan penonaktifan itu terlalu prematur. Lembaga Ombudsman terlalu terburu dan hanya melihat kasus ini dari pemberitaan di media saja," sebut pengacara Azlani, Tomi Karya, Kamis (31/10/2013).
Seharusnya yang dilakukan Ombudsman adalah menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan polisi terkait kasus ini.
"Inikan yang saya lihat tidak. Tiba-tiba Ombudsman langsung mengambil keputusan sepihak. Seharusnya ada praduga tidak bersalah dalam hal ini," jelasnya.
Dia menyayangkan kalau putusan penonaktifan hanya dari pemberitaan yang dinilai hanya sepihak.
"Seharusnya Ombudsman dengarkan langsung secara lengkap keterangan dari klien kita. Itu baru adil," tegasnya.
"Saya rasa putusan penonaktifan itu terlalu prematur. Lembaga Ombudsman terlalu terburu dan hanya melihat kasus ini dari pemberitaan di media saja," sebut pengacara Azlani, Tomi Karya, Kamis (31/10/2013).
Seharusnya yang dilakukan Ombudsman adalah menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan polisi terkait kasus ini.
"Inikan yang saya lihat tidak. Tiba-tiba Ombudsman langsung mengambil keputusan sepihak. Seharusnya ada praduga tidak bersalah dalam hal ini," jelasnya.
Dia menyayangkan kalau putusan penonaktifan hanya dari pemberitaan yang dinilai hanya sepihak.
"Seharusnya Ombudsman dengarkan langsung secara lengkap keterangan dari klien kita. Itu baru adil," tegasnya.
(lns)