Retribusi parkir Malioboro harus disetor utuh

Kamis, 31 Oktober 2013 - 12:05 WIB
Retribusi parkir Malioboro...
Retribusi parkir Malioboro harus disetor utuh
A A A
Sindonews.com – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro siap melaksanakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait retribusi parkir yang harus disetor utuh 100 persen. Namun demikian, rekomendasi itu baru efektif dilaksanakan tahun 2014 mendatang.

Kepala UPT Malioboro Syarif Teguh mengatakan, untuk UPT rekomendasi dari BPK dinilai sangat menguntungkan. Sebab, nantinya yang akan ditampilkan tidak hanya retribusi sebesar Rp600 juta setelah bagi hasil, melainkan Rp2,4 miliar.

“Sekarang ini kan yang diserahkan hanya Rp600 juta sesuai target retribusi pinggir jalan umum (PJU) Malioboro. Angka itu yang menjadi hak Pemkot yakni sebesar 25 persen. Tapi nanti angkanya harus muncul semua Rp2,4 miliar. Jadi angkanya besar,” kata Syarif, Kamis (31/10/2013).

Dia menjelaskan, rekomendasi itu sebenarnya hanya bersifat teknis. Sebab, meski retribusi disetor 100 persen, nantinya tetap akan ada mekanisme bagi hasil dengan 60 juru parkir yang saat ini ada di wilayah tersebut.
Dia menilai, rekomendasi BPK sekaligus akan membuat juru parkir lebih tertib.

“Nanti kan mereka otomatis harus menandatangani laporan retribusi dan bagi hasilnya. Kalau sekrang kan, kita tagih di mana saja bisa asal sesuai yang menjadi hak pemkot. Besok, harus ada laporan resmi setoran retribusi yang 100 peresn,” jelasnya.

Dia mengatakan, UPT sudah menyosialisasikan rekomendasi tersebut kepada paguyuban parkir yang ada. Hanya saja, untuk mengimplementasikannya masih harus ada perubahan peraturan wakilota (Perwal).

“Sekarang Perwalnya sedang direvisi,” katanya.

Dia menambahkan, UPT tidak sendirian karena rekomendasi BPK juga harus dilaksanakan instansi lain yang berkaitan dengan retribusi. Seperti Dinas Perhubungan dan lainnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8327 seconds (0.1#10.140)