Kadinas PU Kebumen resmi jadi tersangka

Kamis, 31 Oktober 2013 - 05:05 WIB
Kadinas PU Kebumen resmi jadi tersangka
Kadinas PU Kebumen resmi jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kebumen, DW, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peninggian jalan oleh penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara pada kasus itu mencapai Rp1,19 miliar. Nilai total proyek peninggian jalan itu Rp6,7miliar, selesai pada 2012. Dananya berasal bantuan APBD Provinsi Jawa Tengah pada 2011.

Kepala Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kompol Agus Setyawan, mengatakan DW ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (8/10) lalu. Penyidik menetapkan sebagai tersangka setelah mengantongi keterangan dan alat bukti yang cukup.

“Proyeknya dua paket peninggian jalan. Masing – masing di Taman Winangun – Bocor dan Soka – Klirong,” katanya Rabu (30/10/2013).

Modus korupsi yang dilakukan tersangka, kata dia, yakni mengurangi campuran aspal untuk proyek peninggan jalan itu. Pada pengerjaan proyek pertama, yakni Taman Winangun – Klirong sesuai kontrak ATB (aspal trade base) seharusnya 978,63 ton. Namun tersangka hanya memakai 778,37ton. Untuk HRS (hot readymix split) seharusnya 1807,77 ton sesuai kontrak, nyatanya hanya memakai 1406,11 ton.

Untuk pengerjaan yang kedua yakni di Soka – Klirong, ATB 562,79 ton nyatanya hanya memakai 157,33ton. Untuk HRS nya 2441,04 ton sesuai kontrak, nyatanya hanya memakai 1990,34 ton.

“Berita acara yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta lapangan. Konsultan pengawas melakukan pengawsan yang tidak benar terkait ini. Ada pengurangan volume itu,” lanjutnya.

Selain DW, polisi juga menetapkan dua tersangka lain. Masing – masing; Direktur PT Mega Sarana, HS, selaku kontraktor proyek paket Taman Winangun – Bocor dan Direktur PT Surya Buana Indah, AN, selaku kontraktor proyek Soka – Klirong.

Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan diperbaharui Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Kasus ini menindaklanjuti laporan Pol R/LI/20/X/2012 Subdit III pada 15 Oktober 2012 kemudian mulai diselidiki oleh Polda Jateng pada 1 November 2012.

Terpisah, Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jawa tengah, Eko Haryanto, berargumen kasus korupsi adalah meresahkan masyarakat dan termasuk kejahatan luar biasa.

“Oleh sebab itu harus diselesaikan, diproses, dengan cara – cara yang juga luar biasa. Masyarakat menaruh harapan besar agar pelaku korupsi dihukum berat,” tandasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4771 seconds (0.1#10.140)