Kadinas PU Kebumen resmi jadi tersangka

Kamis, 31 Oktober 2013 - 05:05 WIB
Kadinas PU Kebumen resmi...
Kadinas PU Kebumen resmi jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kebumen, DW, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peninggian jalan oleh penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara pada kasus itu mencapai Rp1,19 miliar. Nilai total proyek peninggian jalan itu Rp6,7miliar, selesai pada 2012. Dananya berasal bantuan APBD Provinsi Jawa Tengah pada 2011.

Kepala Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kompol Agus Setyawan, mengatakan DW ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (8/10) lalu. Penyidik menetapkan sebagai tersangka setelah mengantongi keterangan dan alat bukti yang cukup.

“Proyeknya dua paket peninggian jalan. Masing – masing di Taman Winangun – Bocor dan Soka – Klirong,” katanya Rabu (30/10/2013).

Modus korupsi yang dilakukan tersangka, kata dia, yakni mengurangi campuran aspal untuk proyek peninggan jalan itu. Pada pengerjaan proyek pertama, yakni Taman Winangun – Klirong sesuai kontrak ATB (aspal trade base) seharusnya 978,63 ton. Namun tersangka hanya memakai 778,37ton. Untuk HRS (hot readymix split) seharusnya 1807,77 ton sesuai kontrak, nyatanya hanya memakai 1406,11 ton.

Untuk pengerjaan yang kedua yakni di Soka – Klirong, ATB 562,79 ton nyatanya hanya memakai 157,33ton. Untuk HRS nya 2441,04 ton sesuai kontrak, nyatanya hanya memakai 1990,34 ton.

“Berita acara yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta lapangan. Konsultan pengawas melakukan pengawsan yang tidak benar terkait ini. Ada pengurangan volume itu,” lanjutnya.

Selain DW, polisi juga menetapkan dua tersangka lain. Masing – masing; Direktur PT Mega Sarana, HS, selaku kontraktor proyek paket Taman Winangun – Bocor dan Direktur PT Surya Buana Indah, AN, selaku kontraktor proyek Soka – Klirong.

Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan diperbaharui Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Kasus ini menindaklanjuti laporan Pol R/LI/20/X/2012 Subdit III pada 15 Oktober 2012 kemudian mulai diselidiki oleh Polda Jateng pada 1 November 2012.

Terpisah, Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jawa tengah, Eko Haryanto, berargumen kasus korupsi adalah meresahkan masyarakat dan termasuk kejahatan luar biasa.

“Oleh sebab itu harus diselesaikan, diproses, dengan cara – cara yang juga luar biasa. Masyarakat menaruh harapan besar agar pelaku korupsi dihukum berat,” tandasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
55 menit yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
1 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
2 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
2 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
3 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
3 jam yang lalu
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved