Membunuh, 4 anggota geng motor divonis 3 tahun

Rabu, 30 Oktober 2013 - 04:33 WIB
Membunuh, 4 anggota...
Membunuh, 4 anggota geng motor divonis 3 tahun
A A A
Sindonews.com - Empat terdakwa pembunuhan terhadap Muhammad Ilham Mahmud (24), dijatuhi hukuman tiga tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (29/10/2013).

Empat terdakwa masing-masing Syahruddin (18), Khairil (17), Alim Bahri (19), dan Riswan (18). Mereka diketahui selama ini juga tergabung dalam sebuah geng motor di Makassar.

Majelis hakim menilai keempat terdakwa terbukti melanggar pasal 358 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang melakukan penyerangan dan perkelahian.

Kendati korban Muhammad Ilham kemudian tewas dalam perkelahian tersebut, akan tetapi majelis hakim menilai keempat terdakwa selama proses persidangan tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Terdakwa terlibat perkelahian," ujar Hakim Ketua Mahyuti saat membacakan putusan.

Dalam amar putusan, hakim kembali mengurai kronologi kejadian perkelahian yang mengakibatkan Muhammad Ilham meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi pada akhir Maret 2013 lalu di Jalan Andalas, Kecamatan Bontoala, Makassar.

Kejadian tersebut bermula saat korban Muhammad Ilham akan pulang kerumahnya di Jalan Kandea. Akan tetapi, sebelum sampai di rumahnya, Ilham berpapasan dengan konvoi puluhan anggota geng motor.

Sejumlah anggota geng motor kemudian melakukan pengadangan terhadap korban Muhammad Ilham yang saat itu juga dalam kondisi mengendarai motor. Tanpa perdebatan panjang, para terdakwa melakukan pengeroyokan dan perkelahian berlangsung dengan para pelaku menggunakan balok kayu dan senjata tajam. Korban mengalami luka tikam di tangan dan sekujur tubuhnya babak belur.

Diketahui, selain empat terdakwa yang telah berusia dewasa tersebut. Dalam perkara ini juga diajukan tiga terdakwa lain yang belum berusia dewasa dan menjalani persidangan dengan sistem peradilan anak di Pengadilan Negeri Makassar. Tiga terdakwa tersebut masing-masing berinisial MRS (16), NAA (16), dan DR (15), oleh majelis hakim dijatuhi hukuman 22 bulan kurungan penjara.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Chandra menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar atau tidak terkait dengan putusan tersebut. Keempat terdakwa juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Kami masih pikir-pikir (mengajukan banding). kami juga masih menunggu sikap terdakwa apakah melakukan upaya hukum atau tidak," ujarnya.
(rsa)
Berita Terkait
Bak Ayam Sakit, Empat...
Bak Ayam Sakit, Empat Tersangka Anggota Geng Motor Tertunduk di Mapolres Bogor
Hadang dan Bakar Motor...
Hadang dan Bakar Motor Warga, Anggota Geng Motor di Deliserdang Ditangkap
3 Geng Motor yang Menggegerkan...
3 Geng Motor yang Menggegerkan Jabodetabek, Nomor Terakhir Slogannya Bikin Ngeri
Resahkan Warga, Polresta...
Resahkan Warga, Polresta Jambi Tangkap Pengangguran Anggota Geng Motor Lorong Jahit
39 Orang Kawanan Geng...
39 Orang Kawanan Geng Motor Ditangkap Saat Hendak Tawuran
Aksi Brutal Gengster...
Aksi Brutal Gengster di Bekasi, Satu ABG Tewas Dibacok
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
4 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
5 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
7 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
7 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
9 jam yang lalu
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved