Membunuh, 4 anggota geng motor divonis 3 tahun

Rabu, 30 Oktober 2013 - 04:33 WIB
Membunuh, 4 anggota geng motor divonis 3 tahun
Membunuh, 4 anggota geng motor divonis 3 tahun
A A A
Sindonews.com - Empat terdakwa pembunuhan terhadap Muhammad Ilham Mahmud (24), dijatuhi hukuman tiga tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (29/10/2013).

Empat terdakwa masing-masing Syahruddin (18), Khairil (17), Alim Bahri (19), dan Riswan (18). Mereka diketahui selama ini juga tergabung dalam sebuah geng motor di Makassar.

Majelis hakim menilai keempat terdakwa terbukti melanggar pasal 358 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang melakukan penyerangan dan perkelahian.

Kendati korban Muhammad Ilham kemudian tewas dalam perkelahian tersebut, akan tetapi majelis hakim menilai keempat terdakwa selama proses persidangan tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Terdakwa terlibat perkelahian," ujar Hakim Ketua Mahyuti saat membacakan putusan.

Dalam amar putusan, hakim kembali mengurai kronologi kejadian perkelahian yang mengakibatkan Muhammad Ilham meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi pada akhir Maret 2013 lalu di Jalan Andalas, Kecamatan Bontoala, Makassar.

Kejadian tersebut bermula saat korban Muhammad Ilham akan pulang kerumahnya di Jalan Kandea. Akan tetapi, sebelum sampai di rumahnya, Ilham berpapasan dengan konvoi puluhan anggota geng motor.

Sejumlah anggota geng motor kemudian melakukan pengadangan terhadap korban Muhammad Ilham yang saat itu juga dalam kondisi mengendarai motor. Tanpa perdebatan panjang, para terdakwa melakukan pengeroyokan dan perkelahian berlangsung dengan para pelaku menggunakan balok kayu dan senjata tajam. Korban mengalami luka tikam di tangan dan sekujur tubuhnya babak belur.

Diketahui, selain empat terdakwa yang telah berusia dewasa tersebut. Dalam perkara ini juga diajukan tiga terdakwa lain yang belum berusia dewasa dan menjalani persidangan dengan sistem peradilan anak di Pengadilan Negeri Makassar. Tiga terdakwa tersebut masing-masing berinisial MRS (16), NAA (16), dan DR (15), oleh majelis hakim dijatuhi hukuman 22 bulan kurungan penjara.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Chandra menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar atau tidak terkait dengan putusan tersebut. Keempat terdakwa juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Kami masih pikir-pikir (mengajukan banding). kami juga masih menunggu sikap terdakwa apakah melakukan upaya hukum atau tidak," ujarnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1394 seconds (0.1#10.140)